- Ulya, Hikmatul (2010) Analisis terhadap pemikiran Maulana Muhammad Ali tentang konsep pernikahan dalam perspektif kesetaraan gender. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.
- Sumber : http://eprints.walisongo.ac.id
Ajaran Islam telah mengajarkan persamaan derajat antara laki-laki dan perempuan. Yang membedakan mulia dan tidaknya seseorang adalah tingkat ketakwaannya kepada Allah.
Seorang perempuan yang memiliki kepatuhan untuk menjalankan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangannya, memiliki derajat yang lebih tinggi dari laki-laki yang suka melanggar larangan Allah, demikian sebaliknya.
Fakta sejarah menjelaskan bahwa perempuan adalah kelompok yang sangat diuntungkan oleh kehadiran Muhammad Rasulullah SAW.
Sebagai perumusan masalah yaitu bagaimana pemikiran Maulana Muhammad Ali terhadap konsep pernikahan? Bagaimana pemikiran Maulana Muhammad Ali terhadap konsep pernikahan dalam perspektif kesetaraan gender?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Sumber data primernya yaitu karya Maulana Muhammad Ali yang berjudul: The Religion of Islam. Sedangkan sumber data sekundernya yaitu literatur lainnya yang relevan dengan judul di atas.
Dalam pengumpulan data ini penulis menggunakan teknik dokumentasi atau studi dokumenter dan dianalisis dengan analisis data kualitatif. Hasil penulisan menunjukkan bahwa pemikiran Maulana Muhammad Ali terhadap konsep pernikahan yaitu konsepnya tampak mengandung semangat kesetaraan gender.
Pemikiran Maulana Muhammad Ali yang menempatkan suami istri dalam kesetaraan adalah sesuai dengan konsep perkawinan dalam al-Qur'an dan hadits.
Menurut Maulana Muhammad Ali, baik segi jasmani maupun ruhani, bahwa kedudukan wanita adalah sama seperti pria. Semua perbuatan baik pasti akan diganjar, baik dilakukan oleh pria maupun oleh wanita.
Dari segi jasmani, kedudukan kaum wanita adalah setarap dengan kedudukan kaum pria. Wanita boleh mencari uang dan boleh pula memiliki kekayaan seperti kaum pria, dan di mana perlu, wanita oleh bekerja apa saja yang ia sukai.
Menurut Maulana Muhammad Ali, apabila seorang wanita memasuki masa perkawinan, ia tak kehilangan haknya yang telah ia miliki sebagai anggota masyarakat. la tetap bebas melakukan pekerjaan apa saja, bebas membuat perjanjian, bebas membelanjakan harta miliknya sesukanya; dan ia tak sekali-kali meleburkan diri dalam suami.
Pemikiran Maulana Muhammad Ali terhadap konsep pernikahan dalam perspektif kesetaraan gender terdapat pada masalah konsep: 1) kedudukan wanita sebagai isteri; 2) hubungan timbal balik antara suami isteri; 3) hak suami isteri. Ketiga hal ini cenderung memang sesuai dengan syari'at Islam.
Berbeda dengan masalah nikah mut'ah dan nikah syighar. Meskipun demikian, nikah mut'ah masih ada pro kontra ulama yang tidak membolehkan nikah mut'ah, misalnya jumhur ulama tidak membolehkan nikah mut'ah, sedangkan syi'ah membolehkan nikah mut'ah.
Maulana Muhammad Ali tidak membolehkan pernikahan di bawah umur karena tidak ada satu hadis pun yang menerangkan bolehnya pernikahan di bawah umur yaitu umur sepuluh tahun.
Comment here