Ahmadiyah memiliki basis keanggotaan yang tersebar di berbagai Negara seperti Afrika, Amerika Utara, Amerika Selatan, Asia, Australia , Eropa dan Indonesia. Di Indonesia, Ahmadiyah oleh beberapa kelompok dalam dipandang sebagai kelompok keagamaan yang sesat. Di antara kelompok-kelompok tersebut, menuntut pemerintah melarang keberadaan dan perkembangan Ahmadiyah di Indonesia.
Untuk merespon hal itu, sejak 1980 Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Ahmadiyah Qadian sebagai aliran yang sesat dan berada di luar Islam. Kesesatan Ahmadiyah kian dipertegas oleh MUI pada tahun 2005, bahkan tidak hanya Ahmadiyah Qadian, tetapi juga Ahmadiyah Lahore.
Namun demikian, Ahmadiyah tetap eksis di berapa wilayah di Indonesia, termasuk di pedesaan. Kajian ini ingin mengungkap tingkat kohesivitas sosial antara pengikut Ahmadiyah dengan komunitas Muslim arus utama di pedesaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan wawancara mendalam sebagai instrumen untuk mendapatkan data. Penelitian ini dilakukan di pedesaan di Kediri.
Oleh : Prof. Dr. H. Ishomuddin, M.Si | Universitas Muhammadiyah Malang | Sumber : www.ejournal.umm.ac.id
Pendahuluan
Tulisan ini didasarkan pada hasil penelitian tentang kohesivitas kehidupan sosial Ahmadiyah dengan muslim arus utama (mainstream) yang berpaham (Ahlus-Sunnah wal Jamaah). Selain di Indonesia, Ahmadiyah memiliki basis keanggotaan yang tersebar di Afrika, Amerika Utara, Amerika Selatan, Asia, Australia dan Eropa.
Bagi masyarakat muslim mainstream seperti Muhammadiyah, NU, dan Persis, Ahmadiyah dipandang sebagai kelompok keagamaan yang cacat secara aqidah. Sebagai kelompok yang dianggap cacat aqidah atau aliran sesat, organisasi-organisasi Islam lainnya menuntut pemerintah melarang keberadaan dan perkembangan Ahmadiyah di Indonesia.
Untuk merespon hal itu, sejak 1980 Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Ahmadiyah Qadian sebagai aliran yang sesat dan berada di luar Islam. Kesesatan Ahmadiyah kian dipertegas oleh MUI pada tahun 2005, bahkan tidak hanya Ahmadiyah Qadian, tetapi juga Ahmadiyah Lahore.
Akhir-akhir ini isu tentang Ahmadiyah kembali menggelinding sejak terjadinya penyerangan oleh kelompok tertentu terhadap Ahmadiyah seperti terjadi di Jawa Barat. Namun demikian kendati ajaran yang dianut kelompok Ahmadiyah dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang sesungguhnya, aliran ini tetap kokoh.
SKB yang disahkan tanggal 9 Juni 2008 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji, Mendagri Mardiyanto dan Menteri Agama Maftuh Basyuni, seakan tidak berdaya menghentikan aktivitas Ahmadiyah. SKB tersebut memiliki 6 poin, yaitu:
- Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.
- Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
- Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai peraturan perundangan.
- Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.
- Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
- Memerintahkan aparat pemerintah dan pemerintah daerah agar melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan keputusan bersama ini.
Dua Golongan Ahmadiyah
Kelompok Ahmadiyah seringkali merujuk pada al-Qur’an dalam surat Ash-Shaff ayat 6, yang berbunyi “Dan ingatlah ketika Isa putera Maryam berkata: Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kita (yang turun) sebelumku, yaitu Taurat dan memberi kabar gembira dengan datangnya seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad). Maka tatkala rasul itu datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata, mereka berkata: “Ini adalah sihir yang nyata“.
Kelompok Ahmadiyah mengambil inti dari ayat tersebut di atas bahwa Allah berjanji akan menjadikan umat Islam sebagai penguasa (khalifah) di muka bumi, yang pemenuhan janji itu akan terjadi pasca Nabi, dibangkitkannya Khalifah ruhani atau Mujaddid pada permulaan tiap-tiap abad sehingga Islam selaras dengan fitrah manusia sebagaimana diajarkan oleh al-Quran dan Sunnah Nabi. Pembaharuan para mujaddid itulah yang disebut gerakan pembaharuan Islam. Gerakan tersebut oleh sebagian kelompok tertentu bernama Ahmadiyah. Jadi, Ahmadiyah adalah gerakan pembaharuan dalam Islam.
Ahmadiyah didirikan oleh Hazrat Mirza Ghulam Ahmad Alqadiani, mujaddid abad ke-14 H, yang bergelar Almasih dan Mahdi, berdasarkan ilham dari Allah SWT yang terima pada tanggal 1 Desember 1888 sekarang Ahmadiyah telah tersebar di seluruh dunia. Ahmadiyah berjuang hanya untuk membela dan menyiarkan Islam di akhir zaman ini melalui lima cabang kegiatan dakwah Islam yang telah digariskan oleh Mujaddid dalam kitab Fathi Islam (1893), yaitu:
- Menyusun karangan-karangan atau buku-buku dan menerbitkannya.
- Menyiarkan brosur-brosur dan maklumat-maklumat yang dilanjutkan dengan pembahasan dan diskusi,
- Komunikasi langsung dengan kunjung-mengunjung, mengadakan ceramah-ceramah dan majelis taklim,
- Korespondensi dengan mereka yang mencari atau menolak kebenaran Islam, dan
- Baiat.
Setelah pendiri Gerakan Ahmadiyah wafat (26 Mei 1908), Ahmadiyah dipimpin oleh Shadr Anjuman Ahmadiyah yang diketuai oleh Maulvi Hakim Nuruddin. Setelah beliau wafat pada tanggal 13 Maret 1914, Shadr Anjuman Ahmadiyah dipimpin oleh Mirza Bashiruddin Mahmud Ahmad, putera pendiri Gerakan Ahmadiyah. Beberapa saat setelah ia terpilih, timbullah perbedaan pendapat yang penting dan mendasar. Mirza Bashiruddin Mahmud Ahmad berpendapat bahwa :
- Masih Mau’ud itu betul-betul Nabi,
- beliau itu ialah Ahmad yang diramalkan dalam al-Qur’an 61:6, dan
- semua orang Islam yang tidak berbaiat kepadanya, sekalipun tidak mendengar nama beliau, hukumnya tetap kafir dan keluar dari Islam (Ainai Sadaqat, 35).
Jadi menurut Bashruddin Mahmud Ahmad, Nabi Suci Muhammad saw. bukanlah Nabi terakhir, padahal H.M. Ghulam Ahmad mengajarkan bahwa Nabi Muhammad saw adalah Nabi terakhir, sesudah beliau tak ada Nabi lagi, baik Nabi lama ataupun Nabi baru (Ayyamus-Shulh, 74).
Pendapat Bashiruddin Mahmud Ahmad yang bertentangan dengan ajaran Imam Zaman tersebut yang menyebabkan terjadinya perpecahan dalam Ahmadiyah. Mereka yang setuju terhadap pendapat yang menyimpang dari ajaran pendiri Ahmadiyah tersebut tergabung dalam Jemaat Ahmadiyah, yang dikenal sebagai Ahmadiyah Qadian, karena pusatnya di Qadian, India, tetapi setelah Pakistan dan India merdeka pindah ke Rabwah, Pakistan yang kemudian pasca 1984 Khalifahnya berada di Inggris. Pemimpin Jemaat Ahmadiyah disebut Khalifah. Lengkapnya Khalifatul-Masih.
Sedangkan mereka yang tak setuju terhadap pendapat tersebut yakni yang mempertahankan aqidah pendiri Ahmadiyah, tergabung dalam Ahmadiyah Anjuman Isya’ati Islam yang berpusat di Lahore dan dikenal sebagai Ahmadiyah Lahore yang pada saat itu dipimpin oleh Maulana Muhammad Ali, sekretaris Almarhum Hazrat Mirza Ghulam Ahmad. Pemimpinnya disebut Amir (Presiden). Menurut Ahmadiyah Lahore, Hazrat Mirza Ghulam Ahmad bukanlah Nabi, dia adalah seorang Mujaddid. Kata “Ahmad”, dalam Al-quran 61:6 adalah Nabi Muhammad saw. dan kaum Muslimin yang tidak baiat kepada beliau tidaklah kafir.
Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI)
Berawal dari tiga pemuda berasal dari Sumatera Tawalib yakni suatu pesantren di Sumatera Barat meninggalkan negerinya untuk menuntut ilmu. Mereka adalah Abubakar Ayyub, Ahmad Nuruddin, dan Zaini Dahlan. Awalnya meraka akan berangkat ke Mesir, karena saat itu Kairo terkenal sebagai pusat studi Islam. Namun guru mereka menyarankan agar pergi ke India karena negara tersebut mulai menjadi pusat pemikiran modernisasi Islam.
Sampailah ketiga pemuda Indonesia itu di Kota Lahore dan bertemu dengan Anjuman Isyaati Islam atau dikenal dengan nama Ahmadiyah Lahore. Setelah beberapa waktu disana, mereka pun ingin melihat sumber dan pusat Ahmadiyah yang ada di desa Qadian. Dan setelah mendapatkan penjelasan dan keterangan, akhirnya mereka bai’at di tangan Hadhrat Khalifatul Masih II, Hadhrat Mirza Bashiruddin Mahmud Ahmad.
Kemudian tiga pemuda itu memutuskan untuk belajar di Madrasah Ahmadiyah yang kini disebut Jamiah Ahmadiyah. Merasa puas dengan pengajaran disana, Mereka mengundang rekan-rekan pelajar di Sumatera Tawalib untuk belajar di Qadian. Tidak lama kemudian duapuluh tiga orang pemuda Indonesia dari Sumatera Tawalib bergabung dengan ketiga pemuda Indonesia yang terdahulu, untuk melanjutkan studi juga baiat masuk ke dalam Jemaat Ahmadiyah.
Dua tahun setelah peristiwa itu, para pelajar Indonesia menginginkan agar Hadhrat Khalifatul Masih II berkunjung ke Indonesia. Hal ini disampaikan Haji Mahmud – juru bicara para pelajar Indonesia dalam Bahasa Arab. Respon positif terlontar dari Hadhrat Khalifatul Masih II. Ia meyakinkan bahwa meskipun beliau sendiri tidak dapat mengunjungi Indonesia, beliau akan mengirim wakil beliau ke Indonesia.
Kemudian, Maulana Rahmat Ali HAOT dikirim sebagai muballigh ke Indonesia sebagai pemenuhannya. Tanggal 17 Agustus 1925, Maulana Rahmat Ali HAOT dilepas Hadhrat Khalifatul Masih II berangkat dari Qadian. Tepatnya tanggal 2 Oktober 1925 sampailah Maulana Rahmat Ali HAOT di Tapaktuan, Aceh. Kemudian berangkat menuju Padang, Sumatera Barat. Banyak kaum intelek dan orang orang biasa menggabungkan diri dengan Ahmadiyah. Pada tahun 1926, Disana, Jemaat Ahmadiyah mulai resmi berdiri sebagai organisasi. Tidak beberapa lama, Maulana Rahmat Ali HAOT berangkat ke Jakarta, ibukota Indonesia.
Perkembangan Ahmadiyah di Indonesia tumbuh semakin cepat, hingga dibentuklah Pengurus Besar (PB) Jemaat Ahmadiyah dengan (R. Muhyiddin sebagai Ketua pertamanya. Terjadilah Proklamasi kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945. Di dalam meraih kemerdekaan itu tidak sedikit para Ahmadi Indonesia yang ikut berjuang dan meraih kemerdekaan. Misalnya R. Muhyiddin. Beliau dibunuh oleh tentara Belanda pada tahun 1946 karena beliau merupakan salah satu tokoh penting kemerdekaan Indonesia.
Juga ada beberapa Ahmadi yang bertugas sebagai prajurit di Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan mengorbankan diri mereka untuk negara. Sementara para Ahmadi yang lain berperan di bidang masing-masing untuk kemerdekaan Indonesia, seperti Maulana Abdul Wahid dan Maulana. Ahmad Nuruddin berjuang sebagai penyiar radio, menyampaikan pesan kemerdekaan Indonesia ke seluruh dunia. Sementara itu, muballigh yang lain Sayyid Syah Muhammad merupakan salah satu tokoh penting sehingga Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, di kemudian hari menganugerahkan gelar veteran kepada beliau untuk dedikasi beliau kepada negara.
Di tahun lima puluhan, Jemaat Ahmadiyah Indonesia mendapatkan legalitas menjadi satu Organisasi keormasan di Indonesia, yaitu dengan dikeluarkannya Badan Hukum oleh Menteri Kehakiman RI No. JA. 5/23/13 tertanggal 13-3-1953. Ahmadiyah tidak pernah berpolitik, meskipun ketegangan politik di Indonesia pada tahun 1960-an sangat tinggi. Pergulatan politik ujung-ujungnya membawa kejatuhan Presiden pertama Indonesia, Soekarno, juga memakan banyak korban.
Satu lambang era baru di Indonesia pada masa itu adalah gugurnya mahasiswa kedokteran Universitas Indonesia, Arif Rahman Hakim, yang tidak lain melainkan seorang khadim Ahmadiyah. Dia terbunuh di tengah ketegangan politik masa itu dan menjadi simbol bagi era baru pada masa itu. Oleh karena itu ia pun diberikan penghargaan sebagai salah satu Pahlawan Ampera.
Di Era 70-an, Rabithah Alam al Islami menyatakan bahwa Ahmadiyah sebagai non muslim pada tahun 1974, sehingga MUI memberikan fatwa sesat terhadap Ahmadiyah. Sebagai akibatnya, Banyak mesjid Ahmadiyah yang dirubuhkan oleh massa yang dipimpin oleh ulama. Selain itu, banyak Ahmadi yang menderita serangan secara fisik.
Periode 90-an menjadi periode pesat perkembangan Ahmadiyah di Indonesia bersamaan dengan diluncurkannya Moslem Television Ahmadiyya (MTA). Ketika Pengungsi Timor Timur yang membanjiri wilayah Indonesia setelah jajak pendapat dan menyatakan bahwa Timor Timur ingin lepas dari Indonesia, hal ini memberikan kesempatan kepada Majelis Khuddamul Ahmadiyah Indonesia untuk mengirimkan tim Khidmat Khalq untuk berkhidmat secara terbuka.
Ketika Tahun 2000, tibalah Hadhrat Mirza Tahir Ahmad ke Indonesis datang dari London menuju Indonesia. Ketika itu beliau sempat bertemu dan mendapat sambuatan baik dari Presiden Republik Indonesia, Abdurahman Wahid dan Ketua MPR, Amin Rais.
Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI)
Faham Ahmadiyah Anjuman Isya’ati Islam atau Ahmadiyah Lahore masuk ke Indonesia pada tahun 1924 dengan perantaraan dua mubaligh, Mirza Wali Ahmad Baig dalam Maulana Ahmad. Pada tanggal 10 Desember 1928, Gerakan Ahmadiyah Indonesia (sentrum Lahore) didirikan oleh R.Ng.H. Minhajurrahman Djajasugita dan kawankawannya, yang mendapat Badan Hukum Nomor IX tanggal 30 April 1930.
GAI adalah Gerakan yang mandiri tidak ada hubungan organisatoris dengan organisasi manapun di dunia, termasuk dengan Ahmadiyah Anjuman Isya’ati Islam (Ahmadiyah Gerakan Penyiaran Islam) Lahore. Hubungannya hanyalah secara spiritual saja.
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan, yang mewajibkan organisasi kemasyarakatan berasaskan Pancasila, maka GAI juga berasaskan Pancasila. Anggaran Dasar GAI telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 28 November 1986 Nomor 95 Lampiran Nomor 35, dan juga telah termasuk dalam Daftar Organisasi Kemasyarakatan Lingkup Nasional yang terdaftar di Depdagri.
Dalam melaksanakan aktivitas dakwahnya, GAI telah menerbitkan seratusan judul buku-buku agama dalam bahasa Belanda, Jawa dan Indonesia serta lembaga pendidikan formal bernama Yayasan Perguruan Islam Republik Indonesia (PIRI) di Yogyakarta dan di berbagai daerah, yang menyelenggarakan pendidikan (sekolah) mulai tingkat Taman Kanak-Kanak sampai Perguruan Tinggi.
Aqidah Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI)
Sebagai Gerakan Pembaharuan Dalam Islam, Ahmadiyah (Lahore) tidak menyimpang dari al-Quran dan Sunnah Nabi, baik dibidang aqidah maupun syariah. Secara rinci Aqidah Ahmadiyah telah dirumuskan oleh Maulana Muhammad Ali, dalam bukunya Albayanu fir-ruju’ilal-qur’an (1930:33-35) sebagai berikut:
- Kita percaya dengan yakin akan Keesaan Allah dan Kenabian Nabi Muhammad saw.
- Kita percaya dengan yakin bahwa Nabi Muhammad saw. adalah Nabi terakhir dan yang terbesar diantara sekalian Nabi. Dengan datangnya beliau, agama telah disempurnakan oleh Allah. Oleh sebab itu sepeninggal beliau tak akan ada Nabi lagi yang diutus, akan tetapi pada tiap-tiap permulaan abad akan diutus Mujaddid (Pembaharu), untuk melayani dan menegakkan Islam.
- Kita percaya dengan yakin bahwa al-Quran adalah firman Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw. Tidak ada satu pun ayat yang harus dihapus (mansukh) dan ayat-ayatnya tetap murni untuk selama-lamanya. Sampai hari Qiyamat al-Quran menjadi pedoman petunjuk bagi kaum Muslimin.
- Kita mengakui bahwa Hazrat Mirza Ghulam Ahmad adalah Mujaddid abad 14 Hijriyah. Beliau bukan Nabi dan tidak pernah mengaku Nabi.
- Kita percaya bahwa Allah kerap kali mewahyukan sabda-Nya kepada orang-orang suci yang dipilih oleh Allah di antara kaum Muslimin, meskipun mereka bukan Nabi. Orang-orang semacam ini disebut Mujaddid atau Muhaddats, artinya orang yang diberi sabda Allah. Anugerah semacam itu acapkali disebut Zillun-Nubuwah, artinya bayang-bayang kenabian. Sebagaimana kata Zilullah, demikian pula kata Zillun-Nabi atau bayang-bayang Nabi, ini bukan berarti Nabi yang sungguh-sungguh.
- Barang siapa mengucapkan kalimah syahdat, Asyhadu alla ilaha illallah, wa-asyhadu anna Muhammadarrasulullah, dan percaya akan arti dan maksudnya, maka ia adalah orang Islam, bukan orang kafir.
- Kita menghormati dan memuliakan para sahabat, para Wali dan para Ulama besar Islam. Kita tak membeda-bedakan penghormatan kita terhadap para sahabat, para Wali, para Muhaddats dan para Mujaddid.
- Bagi kita, menyebut kafir kepada orang Islam adalah perbuatan yang amat keji. Oleh sebab itu, tak akan bersalat makmum di belakang siapa saja yang menyebut kafir kepada orang Islam; hal ini untuk menunjukkan betapa tak suka kita terhadap perbuatan semacam itu; sikap demikian kita lakukan terhadap siapa saja, baik itu orang Ahmadi atau pun bukan. Sebaliknya, kita mau bershalat makmum di belakang siapa saja yang tak mengafirkan Islam.
- Kita mengakui akan benarnya Hadis Nuzulul-Masih atau turunnya al-Masih. Akan tetapi oleh Quran Suci sendiri dengan kata-kata yang terang telah berfirman bahwa Nabi Isa a.s. telah wafat, maka kita percaya bahwa Masih yang akan turun pada akhir zaman bukanlah Nabi Isa bangsa Israel, melainkan seorang Mujaddid yang sifat-sifatnya ada persamaannya dengan Nabi Isa a.s.
- Kita percaya bahwa tak ada paksaan untuk memeluk agama Islam, dan kita percaya pula bahwa tak ada Imam Mahdi yang datang menyiarkan Islam dengan pedang. Adapun Imam Mahdi yang sesungguhnya ialah seorang Mujaddid dan dianugerahi petunjuk dan sabda Allah untuk menegakkan, menjaga dan menghayati agama Islam yang sejati.
Dengan demikian jelaslah bahwa Ahmadiyah Lahore adalah penjaga aqidah yang ditegakkan oleh H.M. Ghulam Ahmad, bahwa Nabi Muhammad saw. sebagai Khatamun Nabiyyin dalam arti segel (penutup) para Nabi, sesudah beliau tak ada Nabi lagi, baik Nabi lama ataupun Nabi baru.
Sejarah menjadi saksi, tatkala aqidah yang dirumuskan oleh H.M. Ghulam Ahmad itu mulai tergoyang dan miring pada tahun 1914, ditegakkan kembali oleh Maulana Muhammad Ali M.A. LL.B. dengan berdirinya Ahmadiyah Anjuman Isha’ati Islam, Lahore.
Problem Aqidah Ahmadiyah dalam Pandangan Islam Mainstream
Sesungguhnya aqidah adalah suatu hal yang sangat asasi sekali dalam kehidupan seorang muslim. Aqidah-lah yang mendasari sikap, tingkah laku dan segala yang dikerjakannya. Menurut tuntunan Islam, hanya aqidah yang benar disertai amal shaleh, itulah yang menghantarkan seorang muslim kepada kehidupan bahagia di dunia ini serta di akhirat nanti.
Uraian mengenai aqidah Ahmadiyah di atas menunjukkan secara jelas bahwa di dalam tubuh Ahmadiyah secara internal terdapat persoalan yang sangat mendasar mengenai posisi pendiri kelompok tersebut yakni Mirza Gulam Ahmad. Posisi Mirza Gulam Ahmad dalam kelompok ini mengarah pada persoalan yang sangat mendasar dalam ajaran Islam, terutama yang dipahami oleh kelompok Islam Mainstream yang diwakili oleh Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama dan kelompok lain se-aqidah.
Di dalam banyak literatur tentang Ahmadiyah menunjukkah bahwa baik kelompok Qodian (JAI) maupun kelompok Lahore (GAI) tidak konsisten di dalam menjelaskan pemahaman Islam yang dikaitkan dengan pendiri mereka dalam gerakan pembaharuan Islam. Ketika dilakukan wawancara terhadap para jamaahnya berkaitan dengan pemahaman mereka terhadap aqidah Ahmadiyah, hanya sedikit yang memberikan penjelasan adanya perbedaan mengenai substansi pemahaman Islam yang dipahami oleh JAI dan GAI.
Karena kondisi semacam itulah seringkali seseorang di luar Ahmadiyah tidak tahu atau ingin membedakan posisi kedua kelompok Ahmadiyah tersebut dalam hal aqidah mereka. Sehingga tuntutan dan desakan oleh kelompok Islam mainstream untuk membubarkan Ahmadiyah tidak pernah memperlihatkan adanya pengecualian terhadap salah satu kelompok tersebut.
Begitu juga cara dan usaha pencegahan penyerangan atau kerusuhan terhadap kelompok Ahmadiyah, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun kelompok LSM tidak membedakan kelompok JAI maupun GAI, dianggap sama harus dilindungi dan dibela.
Perbedaan antara kelompok Ahmadiyah-terutama Ahmadiyah Qadian (JAI) dengan Islam mainstream di Indonesia dalam hal aqidah sangat jelas sekali. Aqidah Islam mainstream-Ahlus-sunnah wal Jamaah-terangkum dalam enam rukun iman sebagaimana yang telah diketahui umat Islam pada umumnya.
Persoalan yang membedakan antara Ahmadiyah dan Ahlus-Sunnah wal Jamaah, adalah pemahaman mengenai kerasulan Muhammad sebagai salah satu rukun iman. Aqidah Ahlus-Sunnah wal Jamaah, Rasulullah Muhammad adalah Nabi dan Rasul Allah yang terakhir, sebagaimana bunyi teks dalam al-Qur’an, tidak ada lagi Rasul setelah beliau. Hal ini bagi kelompok Ahlus-Sunnah wal Jamaah, telah menjadi sebuah “testimony” atau shahadat berbunyi “Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah”.
Melalui beliau dan wahyu yang diturunkan kepadanya, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah, Allah telah menerangkan setiap hal yang membawa kebaikan bagi umat manusia dan kelurusan sikap dan kondisi mereka dalam bidang agama dan urusan dunia, yang berupa aqidah yang benar, amalan yang lurus, akhlak yang mulia dan etika yang tinggi nilainya.
Problem Relasi Sosial Kehidupan Ahmadiyah di dalam Masyarakat Islam Meanstream
Perbedaan paham Islam yang mendasar dalam ranah aqidah di atas, menimbulkan bentuk-bentuk sikap, perilaku dan posisi sosial dalam kehidupan sehari-hari antara kedua kelompok tersebut. Dalam beberapa kajian tentang studi agama telah diakui bahwa berbicara mengenai suatu agama, tebih-lebih dalam masalah teologi atau aliran berhadapan dengan kelompok lain, akan menggugah emosional setiap diri pengikut masing-masing.
Hal ini membawa orang menentukan sikap dan peilakunya dalam kehidupan sosial. Secara sosiologis interaksi sosial dalam pergaulan sosial akan ditentukan seberapa jauh emosi keagamaan (religious affective) mempengaruhinya. Dalam realitas kehidupan seringkali terjadi konflik yang diakibatkan oleh perbedaan-perbedaan di seputar pemahaman agama.
Misalnya saja, perbedaan menyangkut furu’iyyah (cabang-cabang) dalam Islam yang berkaitan dengan ibadah melahirkan sikap sosial tertentu antara kelompok yang satu dengan lainnya, apalagi jika perbedaan tersebut mengenai aspek yang paling mendasar dalam aqidah Islam, misalnya antara Islam Ahlus-Sunnah wal Jamaah dengan Syi’ah, dan Ahmadiyah.
Studi empiris yang telah dilakukan menunjukkan bahwa di beberapa daerah yang terdapat adanya kelompok Ahmadiyah dan Ahlus-Sunnah wal Jamaah, masih terasa adanya polarisasi (ketegangan) sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat baik terekspresikan secara laten maupun manifest. Ketegangan semacam ini sebetulnya sudah terjadi bertahun-tahun lamanya.
Begitu lamanya ketegangan tersebut sehingga hampir tidak terasakan lagi bagi warga kedua kelompok tersebut. Namun demikian kondisi semacam ini akan mendapatkan momentumnya ketika muncul isu-isu nasional yang lebih actual menyinggung kelompok keagamaan tertentu apalagi jika secara langsung berkaitan dengan Ahmadiyah.
Di tempat-tempat tertentu sulit dilacak secara jelas para pengikut Ahmadiyah apalagi di beberapa daerah kelompok ini tidak memasang papan nama atau tanda tertentu dan tidak memiliki sarana ibadah sendiri. Bagi pengikut Ahmadiyah Lahore (GAI) yang jauh dari pusatnya lebih terlihat dan bersikap moderat serta menyatu terhadap kelompok Ahlus-Sunnah wal Jamaah sehingga mereka dapat memanfaatkan masjid-masjid milik Ahlus-Sunnah wal Jamaah untuk melakukan kegiatan-kegiatan.
Bertemunya kelompok Ahmadiyah dan Ahlussunnah wal Jamaah pada medan ritual yang sama, yakni masjid yang dimiliki oleh Ahlus-Sunnah wal Jamaah mengakibatkan pembauran sosial bagi kedua kelompok tersebut. Ketegangan sosial menyurut dan sebaliknya terjalinannya hubungan sosial antara kedua kelompok. Namun demikian kekukuhan hubungan sosial mereka tidaklah permanen.
Hampir semua pengikut Ahlus-Sunnah wal Jamaah, terutama di desa-desa mengetahui secara jelas warga desa yang menjadi pengikut Ahmadiyah. Dengan mengetahui posisi keagamaan mereka masing-masing, warga Islam sudah mengambil sikap tertentu terhadap satu sama lain.
Dalam konteks kehidupan sosial, baik dalam lingkup yang luas maupun keberadaan kelompok Ahmadiyah di desa-desa tetap terlihat adanya pagar pembatas meskipun tidak secara jelas (clear cut) hal tersebut ditampakkan. Kehidupan warga masyarakat yang lebih mementingkan solidaritas mekanik-kekompakan dan tenggang rasa-membantu meredam ketegangan sosial yang dihadapi mereka.
Kegiatan-kegiatan sosial yang melibatkan kedua kelompok (Ahmadiyah dan Ahlus-sunnah wal Jamaah) tetap berjalan mengikuti irama kehidupan sosial komunal pedesaan. Hal ini agak berbeda dengan keberadaan Ahmadiyah di tengah-tengah kota atau di pinggiran kota. Keberadaan dan kegiatannya lebih mengesankan eksklusif, di samping karena para pengikutnya adalah masyarakat tipologi organis, juga karena fasilitas seperti masjid atau mushallah telah dimiliki.
Kesimpulan
Pada umumnya masyarakat tidak cukup mengetahui bahwa kelompok Ahmadiyah di Indonesia adalah terbagi menjadi dua kelompok, yaitu Ahmadiyah Qadian yang dipandang controversial bagi Ahlus-sunnah wal Jamaah-dan Ahmadiyah Lahore yang kurang lebih memilki aqidah yang sama dengan Ahlus-sunnah wal Jamaah di Indonesia.
Jika masyarakat yang paham tentang kelompok ini menyebut Ahmadiyah berhadapan dengan ahlus-sunnah wal Jamaah, maka sesungguhnya yang dimaksud adalah Ahmadiyah Qadian (JAI). Tetapi banyak orang tidak mengerti dan membedakan kedua kelompok tersebut.
Secara sosiologis kehidupan sosial masyarakat Islam yang berbasis pada tradisi-tradisi dan budaya-budaya lokal, terutama di Jawa, menyebabkan gerakan-gerakan pemurnian ajaran-ajaran Islam terhambat. Dalam suasana semacam ini menguntungkan kelompok paham Islam Ahmadiyah.
Gerakan Ahmadiyah kurang mendapat perhatian, terutama bagi masyarakat Islam di pedesaan. Meskipun demikian, realitasnya, dalam lingkup yang luas maupun keberadaan kelompok Ahmadiyah di desa-desa tetap terlihat adanya pagar pembatas walaupun tidak secara jelas (clear cut) hal tersebut ditampakkan.
Kehidupan warga masyarakat yang lebih mementingkan solidaritas mekanik-kekompakan dan tenggang rasa-membantu meredam ketegangan sosial yang dihadapi mereka. Kegiatan-kegiatan sosial yang melibatkan kedua kelompok (Ahmadiyah dan Ahlus-sunnah wal Jamaah) tetap berjalan mengikuti irama kehidupan sosial komunal pedesaan.
Hal ini agak berbeda dengan keberadaan Ahmadiyah di tengah-tengah kota atau di pinggiran kota. Keberadaan dan kegiatannya lebih mengesankan eksklusif, di samping karena para pengikutnya adalah tipologi masyarakat organis, juga karena fasilitas dan sarana ibadah yang telah tersedia.[]
Referensi
- Beck, Herman L. 2005. The rupture between the muhammadiyah and the ahmadiyya. Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde (BKI) 161-2/3 (2005):210-246
- SUARA KARYA Tanggal 9 Agustus 1994.
- http://www.ahmadiyya.or.id/kontak
- http://www.ahmadiyah.org/
- http://www.ahmadiyah.org/index.php
- http://www.pakistani.org/pakistan/constitution/amendments/2amendment.html
- Ahmadiyah Qadiyan, Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam Musyawarah Nasional II tanggal 11-17 Rajab 1400 H/ 26 Mei – 1 Juni 1980 M.
Comment here