Artikel

Manusia Bukan Wayang: Koreksi Total Atas Kesalahan Fatal Faham Fatalisme

Dalam perspektif Maulana Muhammad Ali, pendiri Gerakan Ahmadiyah dan penulis buku monumental “The Religion of Islam”, konsep takdir (qadar) sama sekali berbeda dan tidak bisa disamakan dengan predestinasi (fatalisme).

Ia mengkritik keras pandangan Barat maupun sebagian pemahaman umat Islam abad pertengahan yang menganggap takdir berarti manusia hanyalah “wayang” yang bergerak pasrah mengikuti kehendak dalang tanpa memiliki kebebasan memilih.

Berikut adalah poin-poin pokok pemikiran Maulana Muhammad Ali mengenai takdir dan predestinasi:

1. Arti Takdir (Qadar) adalah “Ukuran” atau “Hukum Alam”

Berdasarkan analisis bahasa dan merujuk pada pakar leksikografi Al-Qur’an seperti Imam al-Raghib al-Isfahani, Maulana Muhammad Ali menegaskan bahwa qadar atau taqdir secara harfiah berarti membuat manifestasi ukuran (kamiyyah) dari sesuatu.

Dalam konteks Al-Qur’an, takdir adalah hukum universal (hukum alam) yang ditetapkan Allah untuk mengatur pertumbuhan, perkembangan, dan batas kemampuan setiap makhluk.

Analogi sederhananya: Sebutir benih gandum ditakdirkan untuk tumbuh menjadi gandum, bukan menjadi pohon kurma. Ukuran, sifat fisik, dan hukum biologi yang melekat pada benih itulah yang disebut takdir.

2. Takdir Diberikan dalam Dua Cara

Maulana Muhammad Ali menjelaskan bahwa perwujudan takdir Allah pada makhluk-Nya terjadi melalui dua dimensi:

Pertama, menganugerahkan Qudrah (Daya/Potensi): Allah membekali manusia dengan kekuatan fisik, akal pikiran, serta kemampuan untuk memilah dan memilih jalan hidupnya.

Kedua, menetapkan Ukuran dan Cara Tertentu: Allah menempatkan segala sesuatu di alam semesta ini agar berjalan secara teratur sesuai dengan hikmah kebijaksanaan-Nya.

3. Penolakan terhadap Paham Fatalisme (Predestinasi)

Maulana Muhammad Ali membedakan secara tegas antara takdir Islam dan doktrin predestinasi mutlak (fatalisme/paham Jabariyah).

Predestinasi mengasumsikan bahwa nasib akhir manusia, apakah ia menjadi baik atau jahat, apakah ia masuk surga atau neraka, telah dipatok mati sejak awal tanpa memedulikan usahanya.

Pemikiran ini ditolak oleh Muhammad Ali karena bertentangan dengan keadilan Allah dan konsep manusia sebagai agen moral yang bebas (free moral agent). Al-Qur’an justru menekankan bahwa manusia memikul tanggung jawab penuh atas pilihan tindakan yang diambilnya sendiri.

4. Perbedaan antara Qadha’ dan Qadar

Maulana Muhammad Ali, merujuk pada beberapa ahli Bahasa, menjabarkan perbedaan teknis kedua istilah ini.

Qadar adalah hukum, potensi, ukuran, atau ketentuan dasar yang umum. Sementara Qadha’ adalah pelaksanaan nyata (realisasi), keputusan akurat, atau manifestasi dari hukum Qadar, saat suatu perkara diputuskan/terjadi.

Kesimpulan

Bagi Maulana Muhammad Ali, takdir tidak mematikan ikhtiar manusia. Takdir adalah sistem hukum yang adil dan teratur yang disediakan oleh Allah.

Di dalam ruang lingkup hukum itulah manusia diberikan kebebasan berkehendak (free will) untuk mengoptimalkan potensi (qudrah) yang dimilikinya guna menentukan masa depannya sendiri.[]

Judul Buku:
Takdir dan Predestinasi

Penulis:
Maulana Muhammad Ali

Penerjemah:
Erwan Hamdani

Penerbit
Darul Kutubil Islamiyah

Tahun Terbit:
2026

Judul Asli:
Taqdir and Predestination, Ahmadiyya Anjuman Isha’at-e Islam Lahore, 1934.

Unduh Di Sini

Yuk Bagikan Artikel Ini!

Comment here