Dalam situasi pemerintah yang tidak tegas, suara keras dari kelompok kecil pun bisa membuat bingung masyarakat akan bersikap bagaimana. Jelas telah terjadi penganiayaan sekelompok minoritas yang tidak berdaya, namun kasusnya tidak dipecahkan.
Oleh: Syamsir Alam | Mantan Aktivis Mahasiswa Era Orde Baru
Ya, Ahmadiyah memiliki kedekatan, namun saya tidak setuju dengan pengkramatan Mirza Ahmad. Tetapi kita seharusnya mengagumi Ahmadiyah dengan cara mereka menyebarkan agama di India yang terus berkembang”, Bung Karno (Di Bawah Bendera Revolusi).
SETAHUN lebih sudah peristiwa kerusuhan penyerangan yang menewaskan tiga orang warga Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang Banten (6 Februari 2011) berlalu, tapi hingga kini mereka yang terusir belum dapat pulang ke kampung halamannya. Tim pendamping warga Ahmadiyah, Firdaus Mubarik, mengatakan kepada wartawan di kantor YLBHI, hingga saat ini pemerintah tidak dapat memberikan keadilan dan perlindungan kepada para korban. Selain intimidasi, ketakutan warga Ahmadiyah bertambah dengan kabar, bahwa tanah dan bangunan milik mereka akan dijual oleh oknum tanpa persetujuan mereka. (VoaNews.com, Jakarta, Senin, 06 Februari 2012).
Untuk kejadian itu, para pelaku serangan tersebut divonis hanya antara tiga hingga enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Banten, dengan dakwaan membawa senjata tajam dan mengganggu ketertiban umum. Karena pembunuhan itu tidak dianggap sebagai kejahatan, tidak heran bila penyerangan terhadap warga Ahmadiyah terus berlangsung di tempat lain. Inilah salah satu dari sekian banyak fenomena kekerasan beragama yang terjadi di Indonesia, yang sebelumnya konon dikenal sebagai contoh Islam yang santun.
Hilangnya kemerdekaan beragama tanpa proses pengadilan yang benar, karena membiarkan keinginan sekelompok orang yang mengaku lebih berhak menentukan nasib seeorang dalam beragama, bisa berakibat fatal. Di mana fungsi Menteri Agama, yang seharusnya melindungi umat?
Pembaru dari India
Ahmadiyah adalah gerakan pembaruan agama Islam di India, yang dirintis oleh Mirza Ghulam Ahmad Al-Qadiyani (1835-1908) yang dilahirkan di Desa Qadian, di wilayah Punjab, India, dengan tujuan mengatasi krisis sosial umat Islam akibat tekanan penjajahan Inggris. Qadian terletak 57 km sebelah Timur kota Lahore, dan 24 km dari kota Amritsar di provinsi Punjab. Pada awalnya, ia berdakwah sebagaimana para dai yang lain, tetapi ditambah dengan cara yang lebih kreatif melalui buku yang menyebar lagi lebih luas, sehingga terkumpul di sekelilingnya orang-orang yang mendukungnya. Setelah sukses, dia mengklaim bahwa dirinya adalah seorang mujaddid (pembaru), dan pada tahap berikutnya dia mengklaim lagi dirinya sebagai Mahdi Al-Muntazhar (Imam Mahdi yang ditunggu) dan Masih Al-Maud (Nabi Isa yang dijanjikan akan turun ke bumi). Lalu setelah itu, lebih jauh lagi ia mengaku sebagai nabi, dan menyatakan bahwa kenabiannya lebih tinggi dan agung dari kenabian Nabi Muhammad SAW.
Dalam perkembangannya, karena perbedaan dalam menafsirkan istilah kenabian tersebut, Ahmadiyah pecah menjadi dua aliran yang bertentangan, yaitu: (1) Ahmadiyah Qadian, merupakan kelompok yang memercayai bahwa Mirza Ahmad adalah seorang mujaddid (pembaru), dan seorang nabi yang tidak membawa syariat baru, dan (2) Ahmadiyah Lahore, yang secara umum tidak menganggap Mirza Ahmad sebagai nabi, melainkan hanya sekadar mujaddid dari ajaran Islam. Namun, dari kedua aliran ini yang kemudian berkembang sangat pesar adalah Ahmadiyah Qadian, dimulai dengan sebuah sekolah dasar dan percetakan di Qadian yang digunakan untuk menyiarkan ajaran serta berita-berita tentang kelompok mereka.
Ada pendapat yang mengatakan, gerakan itu justru dibentuk oleh pemerintah kolonial Inggris di India untuk meredam perlawanan terhadap penjajahan atas nama agama, dan menjauhkan kaum Muslim dari agama Islam. Ketika Mirza Ahmad mengangkat dirinya menjadi pembaru, dengan corong gerakannya Majalah Al-Adyan yang diterbitkan dalam bahasa Inggris, kaum Muslimin yang bergabung menyibukkan diri dengannya sehingga mengalihkan perhatian dari jihad melawan penjajahan Inggris. Tidak heran bila pemerintah Inggris banyak berbuat baik kepada mereka, sehingga ia dan pengikutnya pun memperlihatkan loyalitas kepada Pemerintah Inggris.
Sir Lepel Griffin, di dalam buku The Punjab Chiefs menyebut Mirza Ahmad tumbuh dari keluarga yang terpelajar dan bijak, sehingga keluarga ini tetap memegang kedudukan dan pangkat yang pantas serta terpandang dalam pemerintahan Kerajaan Moghul India sebagai kadi (hakim), hingga beberapa turunan. Kelebihan itu pun hilang setelah kelompok Singh berkuasa, dan ayah Mirza Ahmad itu beserta saudara-saudaranya pun bekerja pada Maharaja Ranjit Singh sebagai tentara. Namun, ada pendapat lain yang menyebutkan keluarga Mirza Ahmad yang lebih terdidik Barat itu tidak loyal kepada negaranya, India. Begitulah, dia tumbuh untuk mengabdi kepada pemerintah Inggris yang menjajah India, dan menaatinya.
Di antara ulama yang melawan dakwah Mirza Ahmad, adalah Syaikh Abdul Wafa’, seorang pemimpin Jami’ah Ahlul Hadis, di India. Ia mendebat dan mematahkan hujjah (pendapat) Mirza Ahmad, dengan menyingkap keburukan yang disembunyikan, kekufuran serta penyimpangan pengakuannya. Bahkan, ketika Mirza Ahmad masih juga belum kembali kepada kebenaran, Syaikh Abul Wafa’ mengajaknya ber-mubahalah (berdoa bersama) agar Allah mematikan siapa yang berdusta di antara mereka berdua, dan yang benar tetap hidup. Kebetuan sekali, konon tidak lama setelah bermubahalah, Mirza Ahmad menemui ajalnya (http://oase.kompas.com/read/2011/02/ 14/12050819/ Ahmadiyah.Islam.atau.Bukan)
Dalam pandangan arus besar umat Islam, karena mengakui adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW, maka Ahmadiyah difatwa sesat dan menyesatkan. “Mengapa kaum muslimin bersikap keras untuk memisahkan Ahmadiyah dari Islam?”, tanya Jawaharlal Nehru, Perdana Menteri India pada waktu itu, kepada Dr. Mohamamd Iqbal, cendekiawan muslim Pakistan. “Karena Ahmadiyah berkeinginan membentuk dari umat nabi Arabi (Muhammad SAW) satu umat yang baru bagi nabi Hindi (Mirza Ahmad). Wahyu kenabian sudah final, dan siapa pun yang menerima wahyu setelah Muhammad SAW adalah pengkhianat kepada Islam,” lanjut Iqbal. Dalam pandangan Iqbal, Ahmadiyah tidak lain adalah alat kolonialisme Inggris (Gatra, No 34, Kamis 3 Juli 2008).
Menurut Djohan Effendi, tokoh pluralisme dalam agama –Sekretaris Negara era pemerintahan Gus Dur dan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Agama RI– sejak tahun 1974 berdasarkan undang-undang Ahmadiyah diposisikan sebagai minoritas non-muslim di Pakistan. Mereka tidak dilarang, bahkan sesuai dengan konstitusi Pakistan, kelompok Ahmadiyah mendapat jatah kursi di parlemen sebagaimana halnya golongan minoritas lainnya seperti Hindu, Buddha dan Kristen.
Namun, mereka tidak mau mengambilnya, karena dalam amandemen konstitusi dimuat definisi tentang siapa yang disebut sebagai muslim. Berdasarkan definisi itu Ahmadiyah dikatagorikan sebagai non-muslim. Maka itu kenon-musliman Ahmadiyah di Pakistan tidak atas dasar pengakuan diri warga Ahmadiyah, akan tetapi semata-mata berdasarkan konstitusi negara itu yang diamandemenkan pada tahun 1974. Mereka dilarang mengucapkan salam assalamu ‘alaikum, mengganti sebutan mesjid untuk tempat sembahyang mereka, dan dilarang mengumandangkan azan dengan pengeras suara (Djohan Effendi, Negara dan ‘Aliran Sesat”, http://umarsaid.free.fr/).
Sikap Pakistan yang mengeluarkan Ahmadiyah dari golongan Islam tersebut menjadi rujukan bagi negara lain untuk melarangnya, seperti yang terjadi di Malaysia dan Brunei Darussalam.
NAMUN, pergerakan Ahmadiyah sebagai pembaruan kehidupan beragama di India yang terus berkembang, memang mengagumkan seperti yang diakui Bung Karno dalam bukunya Di Bawah Bendera Revolusi. Secara demografis, pergerakan Jemaat Ahmadiyah (aliran Qadian) telah menyebar ke beberapa negara. Ahmadiyah mengaku memiliki cabang di 174 negara yang tersebar di Afrika, Amerika Utara, Amerika Selatan,Asia,Australia, dan Eropa. Dalam situs Ahmadiyah tertulis, saat ini jumlah anggota mereka di seluruh dunia lebih dari 150 juta orang. Jemaat ini membangun proyek-proyek sosial, lembaga-lembaga pendidikan, pelayanan kesehatan, penerbitan literatur-literatur Islam, dan pembangunan masjid-masjid.
Gerakan ini menganjurkan perdamaian, toleransi, kasih, dan saling pengertian di antara para pengikut agama yang berbeda. Menurut Ahmadiyah, gerakan ini sebenar-benarnya percaya dan bertindak berdasarkan ajaran Al Quran: “Tidak ada paksaan dalam agama” (2:257) serta menolak kekerasan dan teror dalam bentuk apa pun untuk alasan apa pun. Pergerakan ini menawarkan nilai-nilai Islami, falsafah, moral dan spiritual yang diperoleh dari Al Quran dan sunnah Nabi Suci Islam, Muhammad SAW. Beberapa orang Ahmadi, seperti almarhum Sir Muhammad Zafrullah Khan (Menteri Luar Negeri pertama dariPakistan; Presiden Majelis Umum UNO yang ke-17; Presiden dan Hakim di Mahkamah Internasional di Hague), dan Dr Abdus Salam (peraih hadiah Nobel Fisika tahun 1979), telah dikenal karena prestasi dan jasa-jasanya oleh masyarakat dunia.
Bersalahkah warga Ahmadiyah? Dan yang mana?
Sebelum tahun 1980-an di Indonesia, Ahmadiyah, yang dari semula memang dianggap sebagai mazhab yang berbeda, dapat hidup rukun berdampingan dengan umat Islam. Awalnya, yang datang adalah Ahmadiyah Lahore sejak tahun 1927, dikenal dengan Gerakan Ahmadiyah Indonesia yang berpusat di Yogyakarta, dan berbadan hukum sejak tahun 1929. Setelah itu, muncul Ahmadiyah Qadian, dikenal dengan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang berpusat di Bogor, dan diakui Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Kehakiman Republik Indonesia pula dengan badan hukum pada tahun 1953. Hal itu tercantum dalam ketetapan menteri tertanggal 13 Maret 1953, nomor JA.5/23/13 yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 22 tanggal 31 Maret 1953. Ketetapan ini kemudian diubah dengan akta perubahan yang telah diumumkan di dalam Berita Negara Nomor 3 tahun 1989; dan Tambahan Berita Negara Nomor 65 tanggal 15 Agustus 1989. Pengakuan itu diperkuat dengan pernyataan Departemen Agama RI tertanggal 11 Maret 1968 tentang hak hidup bagi seluruh organisasi keagamaan di Indonesia yang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya telah disahkan secara resmi oleh Menteri Kehakiman sebagai badan hukum.
Kehadiran Ahmadiyah aliran Qadian ini kemudian menjadi polemik, yang dimulai dari pendapat Buya Hamka, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) waktu itu, yang mengatakan jemaat itu adalah di luar Islam. Dalam Musyawarah Nasional II MUI yang berlangsung di Jakarta(26 Mei1 Juni 1980) dikeluarkan fatwa yang menegaskan, bahwa Ahmadiyah aliran Qadian adalah jema’at (kelompok) di luar Islam, sesat, dan menyesatkan. Sampai sekarang, Ahmadiyah aliran Qadian ini masih belum diakui eksistensinya oleh MUI. Kemudian, menurut KH Amidhan, Ketua MUI, pada Munas MUI 2005 ditegaskan lagi bahwaAhmadiyah itu sesat dan menyesatkan dan di luar Islam. “Pada 2009, Muhammadiyah mengatakan Ahmadiyah itu kafir. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada 1985 menyatakan, Ahmadiyah menyimpang. Di dunia internasional, Rabitah Alam Islami lebih dulu menyatakan Ahmadiyah tidak masuk dalam Islam. Makanya para pengikutnya tidak boleh masuk Tanah Suci, tidak boleh naik haji. Kemudian Organisasi Konferensi Islam (OKI) menyatakan hal yang sama, melarang. Jadi bukan karena fatwa MUI saja”, katanya (http://www.republika.co.id/ berita/breaking-news/nasional/11/02/18/164743-ahmadiyah-juga-anggap-kita-kafir).
Sikap MUI tersebut, menurut pandangan Jema’at Ahmadiyah Indonesia (JAI), bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 beserta peraturan perundangan yang lain, dan juga dengan pidato dan pengarahan dari Presiden RI, Menteri Agama RI, dan para pejabat pemerintahan. Sementara itu, larangan tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, karena di dalam pasal 29 ayat 1 ditegaskan bahwa “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan dalam ayat 2 juga ditegaskan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk me-meluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”. Ahmadiyah juga mendasarkan pendapatnya itu pada penjelasan pasal 29 ayat 2 bahwa kebebasan beragama merupakan hak yang paling asasi di antara hak-hak asasi manusia lainnya.
Pada saatIndonesiaberada di bawah pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), situasi pun berubah. Suatu hal yang dinilai positif dalam pemerintahan Gus Dur adalah komitmennya terhadap hak seseorang untuk beragama. Gus Dur memberi peluang secara terbuka kepada aliran-aliran keagamaan yang sebelumnya dinyatakan terlarang. Djohan Efendi, Sekretaris Negara era pemerintahan Gus Dur dan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Agama RI, menyatakan bahwa Presiden Abdurrahman Wahid adalah seorang pluralis sehingga ia memberikan iklim yang lebih terbuka dan demokratis. Selain itu, Djohan juga berpendapat bahwa bentuk pemahaman seseorang terhadap agama ataupun yang lainnya tidak dapat dilarang pemerintah.
Meski demikian, K.H. Irfan Zidny, Ketua Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta yang juga menjabat sebagai pengurus Lembaga Kajian dan Konsultasi Syari’ah Islam MUI, masih tetap mengharapkan agar umat Islam Indonesia mewaspadai aliran Ahmadiyah tersebut. Sementara Dawam Rahardjo, direktur International Forum on Islamic Studies (IFIS) dan salah seorang ketua Muhammadiyah, justru berpendapat bahwa Ahmadiyah merupakan contoh organisasi keagamaan yang baik. Organisasi itu ditata secara baik dan mandiri. Mereka menjaga diri dari hiruk pikuk kehidupan politik, tetapi bukan tidak peka terhadap politik. Lebih lanjut ia menyatakan, “Kita mestinya bisa bekerja sama dengan organisasi ini dan memiliki apresiasi yang besar terhadapnya”. (http://www.jevuska.com /2011/02/13/gerakan-ahmadiyah-indonesia-dan-mui).
Namun, situasi pun berubah kembali dengan pergantian pemerintah. Dengan alasan utamanya mengakui adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin pada rapat dengan Komisi VIII DPR, Kamis (17/2/2011), mengatakan Ahmadiyah adalah ajaran agama yang menyimpang, serta sesat. “Ahmadiyah menyimpang dari hukum dan standar cara berpikir,” jelasnya. Untuk itulah, MUI mengusulkan kepada pemerintah agar Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dibubarkan. Ditambahkannya pula, bahwa tidak hanya MUI yang mengecamnya sebagai sesat, tapi seluruh dunia mulai dari OKI dan sebagainya.
Ma’ruf juga menilai, bahwa Ahmadiyah harus dikategorikan sebagai kelompok non muslim, yang melanggar Undang-undang Penodaan Agama. “Ahmadiyah harus dinyatakan sebagai kelompok non-muslim, sehingga ada penyelesaian tidak ngambang terus,” jelasnya (Tribunnews.com, Jakarta, Jumat, 18 Februari 2011 21:31 WIB). Masalahnya, ada dua kelompok Ahmadiyah. Salah satu di antaranya adalah Ahmadiyah Qadian, dengan organisasi JAI (Jemaat Ahmadiyah Indonesia), yang terbukti mengakui adanya Nabi setelah Nabi Muhammad seperti dituduhkan. Sedangkan Ahmadiyah Lahore hanya menganggap Mirza Ghulam Ahmad sebagai mujaddid (pembaru) yang seharusnya bebas dari hujatan. Dalam UU Penodaan Agama khususnya pasal 2 ayat 2 disebutkan, apabila ada penodaan agama dilakukan oleh organisasi, maka pembubaran bisa dilakukan setelah ada pertimbangan Menteri Agama dan Presiden.
MEMANG ada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung, yang dikeluarkan tanggal 9 juni tahun 2008, dalam menyikapi permasalahan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang dianggap menjadi dasar hukum pelarangan aktivitas Ahmadiyah di Indonesia (Inilah.co, Jakarta, Selasa, 8 Februari 2011 | 08:25 WIB). Inilah tujuh butir keputusan tiga menteri tersebut.
- Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.
- Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
- Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai peraturan perundangan.
- Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.
- Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
- Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, 09 Juni 2008.
Tujuh butir keputusan tiga menteri tersebut, dengan jelas mengatakan memberi peringatan dan pembinaan, bukan eksekusi. Juga hanya merujuk pada JAI (Ahmadiyah Qadian), tapi dibesarkan seolah-olah menjadi pelarangan Ahmadiyah seluruhnya. Jaksa Agung (ketika itu) Hendarman Supandji, salah satu yang menandatangani SKB tersebut, menegaskan dengan diterbitkan SKB maka Ahmadiyah tak boleh lagi beraktivitas alias dibekukan. “Ini (SKB tiga Menteri) intinya memerintahkan menghentikan seluruh kegiatan JAI,” ujar Hendarman usai pengumuman SKB 3 Menteri Tentang Perintah Terhadap Penganut Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di kantor Departemen Agama (Depag), Jakarta Pusat (9/6/2008). (http:// nasional.inilah.com/ read/detail /1216962 /URLTEENAGE)
Dalam menanggapi silang pendapat tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siraj dalam tabligh akbar di Bencingan Agung Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, dalam rilisnya, Kamis (19/1/2012), mengimbau agar kekerasan terhadap kelompok minoritas, terlebih kekerasan yang mengatasnamakan agama seperti terhadap warga Ahmadiyah, jangan lagi terjadi. “Pasalnya, agama tak mengajarkan kekerasan kepada penganutnya”, kata KH Said Aqil Siraj. (Tribunnews.com, Lombok, Kamis, 19 Januari 2012 16:44 WIB).
Bagaimana pendapat masyarakat mengenai Ahmadiyah ini? Laporan Setara Institute yang disampaikan Ismail Hasani dalam jumpa pers di Hotel Century, Jakarta, Kamis (8/9/2011), mengemukakan bahwa masyarakat menganggap penganut Ahmadiyah tetap sebagai saudara sebangsa, meski bukanlah saudara seiman. “Masyarakat Indonesiamampu memilah yang mana sisi keagamaan dan yang mana sisi kebangsaan,” ujar Ismail dalam jumpa pers tersebut. Yang menjadikan indikasi masyarakat mampu memilah mana sisi agama dan mana sisi kebangsaan, terlihat dari 52,6 persen masyarakat yang menolak Ahmadiyah sebagai saudara seiman. Sebaliknya, hasil yang diperoleh melalui survei tersebut menunjukkan bahwa 68,1 persen masyarakat memilih hidup sebangsa setanah air dengan kelompok Ahmadiyah. Kemudian, 11 persen masyarakat menolak hidup sebangsa setanah air dengan Ahmadiyah. (http://www.tribunnews.com/2011/09/08/ 681-persen-anggap-ahmadiyah-sebagai-saudara-sebangsa)
Kalau begitu masalahnya, kasus kerusuhan penyerangan warga Ahmadiyah tersebut sebenarnya adalah akibat ketidaktegasan Menteri Agama menentukan nasib warga Ahmadiyah, di negara yang memberikan kebebasan memeluk agama dan meyakini kepercayaan itu ditegaskan dalam pasal 28-E dan 28-I UUD 1945. Bahkan dinyatakan bahwa beragama termasuk hak yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun. Bayangkan, sebelumnya Menteri Agama, Suryadharma Ali seusai mengikuti rapat gabungan di Gedung DPR, Senayan (30 Agustus 2010), mengatakan bahwa Jamaah Ahmadiyah harus segera dibubarkan. Menurut dia, Ahmadiyah bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri. “Seharusnya Ahmadiyah segera dibubarkan. Kalau tidak dibubarkan permasalahannya akan terus berkembang,” katanya. Pembahasan pembubaran Ahmadiyah itu, katanya, segera dilakukan dalam waktu dekat. Kementerian Agama dan instansi terkait akan segera membicarakan pembubaran itu secara intensif. “Nantilah setelah lebaran,” katanya seolah membenarkan kasus penyerangan warga Ahmadiyah ketika itu. (http://nasional.vivanews.com/ news/read/174345-menteri-agama-akan-bahas-pembubaran-ahmadiyah).
Tidak lama kemudian, saat rapat kerja di Komisi VIII bersama Kapolri di gedung DPR, Jakarta (9/2/2011), nampak Menteri Agama melunak soal Ahmadiyah. “Pemerintah belum ambil keputusan, semua opsi sedang dikaji, pada waktunya akan diumumkan nanti,” ujarnya. Menteri Agama Suryadharma Ali, yang juga Ketua Umum PPP itu menambahkan akan mengkaji Ahmadiyah dengan dialog bersama MUI, ahli Ahmadiyah, pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang telah memberikan perhatian besar terkait dengan persoalan ini. Rapat dengar pendapat juga akan dilakukan bersama pihak Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Politik Hukum dan Keamanan dan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat. “Menag akan mendengarkan pendapat para pakar terkait dengan Ahmadiyah, Persis, Alwasiyah, ahli-ahli yang bisa didengar pendapatnya,” katanya. Meskipun, tambah Suryadharma, beberapa lembaga Islam seperti Persis, MUI bahkan ulama dunia sudah banyak yang melarang Ahmadiyah, dan menganggap ajaran itu sesat. (http://news.okezone.com /read/2011/02/10/339/423225/menteri-agama-melunak-soal-ahmadiyah)
Pada kesempatan lain di Semarang (26/2), Menteri Agama menyatakan hingga kini pemerintah belum memutuskan apakah akan membubarkan aliran Ahmadiyah, seperti yang selama ini disuarakan beberapa kelompok Untuk membubarkan Ahmadiyah, Suryadharma menegaskan, tidak hanya menjadi tugas dan domain Kementerian Agama, tapi juga harus dibahas lintas instansi. (http://www.tempo.co/read/news/2011/02/26/ 063316223/Menteri-Agama-Pembubaran-Ahmadiyah-Masih-Dikaji)
Pendapat yang paling ditunggu dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya muncul juga, yang seharusnya menjadi pemungkas. Di hadapan 128 duta besar di Indonesia di Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu (15/2/2012), SBY mengungkapkan keanekaragaman budaya, agama, dan etnis, menjadi ciri bangsa ini. Pemeliharaan kerukunan rakyat antar-etnis dan budaya dalam beragama juga menjadi perhatian pemerintah, meski kerap kali terjadi konflik. Namun SBY menegaskan pemerintah mengakomodir kebebasan rakyat untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya. Termasuk bagi rakyat Indonesia penganut Ahmadiyah, pemerintah berjanji akan memfasilitasinya. “Ahmadiyah, negara tidak melarang tetapi negara mengatur,” ujar SBY. Menurut SBY, kendala Ahmadiyah dan pengikut keyakinan-keyakinan yang kurang menonjol, menurut SBY, karena permasalahan perizinan sarana ibadah dan distorsi pemahaman dengan masyarakat sekitar. (http://nasional.inilah.com/ read/ detail/1830423/sby-ahmadiyah-tidak-dilarang)
Bagaimana sebaiknya pemerintah bersikap
Dalam situasi pemerintah yang tidak tegas, suara keras dari kelompok kecil pun bisa membuat bingung masyarakat akan bersikap bagaimana. Jelas telah terjadi penganiayaan sekelompok minoritas yang tidak berdaya, namun kasusnya tidak dipecahkan. Digantung tidak bertali, kehilangan hak beragama. Mengikuti suara kelompok keras yang memaksa, bisa saja pemerintah membubarkan Ahmadiyah, tapi membubarkannya harus melalui Pengadilan Negeri, seperti di Pakistan. Atau ubah dulu Undang-undang Dasar 1945 agar pemerintah mudah membubarkannya begitu saja melalui Mahkamah Agung (MA) sebagai supreme court.
Terlepas dari salah atau tidaknya golongan Ahmadiyah aliran Qadian yang menabikan Mirza Ghulam Ahmad, bagaimana nasib golongan Ahmadiyah aliran Lahore yang tidak bersalah tapi juga harus tiarap. Sampai April ini penyerangan ke masjid maupun pesantren dan kekerasan terhadap pengikut Ahmadiyah tetap terjadi. Kasihan rakyat kecil yang tidak berdaya itu, kepada siapa mereka mengadukan nasibnya? Terlepas dari dosanya dalam beragama yang nantinya akan dihitung di akhirat, mengapa kita sekarang merasa lebih berhak mengeksekusi mereka dengan kekerasan, melebihi hak prerogative Allah SWT. Menteri Agama, harus memberi fatwa yang jelas. Bukankah, sebaiknya untuk permasalahan beda aqidah sesama umat Islam, menurut Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siraj lebih baik diselesaikan dengan cara-cara yang lebih santun? Atau doakan berganti lagi pemerintahan dengan yang pluralis seperti Gus Dur…[]
Tulisan ini disusun untuk sociopolitica oleh Syamsir Alam, mantan aktivis mahasiswa era Orde Baru. Sudah lama mengubur ‘kapak perperangan’, namun tergerak untuk menggalinya kembali setelah melihat karut-marut situasi politik sekarang. (sumber: http://socio-politica.com)
Comment here