Segala sesuatu di dunia tidak kekal, silih berganti, ada suka ada duka. Begitu pula keadaan di dalam PIRI. Sungguh Allah Yang Maha Rahman Rahim tidak membiarkan kita bersuka cita, yang mungkin menyebabkan manusia lupa kepada-Nya.
Tuhan Yang Maha cinta berkehendak melimpahkan rahmat-Nya kepada hamba-Nya dengan memberikan percobaan kepada PIRI, sesuai dengan sabda-Nya dalam Qur’an Suci 2:155-156 demikian,
“Dan sungguh kami akan mencoba kamu dengan sesuatu, misalnya takut dan kelaparan, dan kehilangan harta dan jiwa serta buah-buahan. Dan berilah kabar baik kepada orang-orang yang sabar. Yaitu mereka yang tatkala bahaya menimpa dirinya berkata: Sungguh aku ini kepunyaan Allah dan sungguh aku kembali kepadaNya.”
Ayat Quran Suci sabda Allah ini sungguh-sungguh terjadi di lingkungan PIRI. Memang Allah Ta’ala tidak pernah meninggalkan hamba-Nya yang cinta kepada-Nya. Percobaan yang diberikan Allah kepada manusia sebagai ujian guna meningkatkan derajat jiwanya.
Ibarat emas yang dileler/jenang di dalam api yang tinggi panasnya, antara kotoran dan emas murninya akan terpisah, sehingga setelah selesai keluarnya menjadi emas yang 100% murni. Demikian pula manusia yang tahan uji di dalam percobaan kepada manusia.
Marilah kita beberkan percobaan yang menimpa PIRI itu.
Bermula dari prinsip yang dilanggar
Seorang Kepala Sekolah di salah satu sekolah PIRI sering berbuat menyalahi ketentuan Pengurus. Terkadang, Pengurus disodori konsepnya yang harus diturutnya saja. Pengurus juga menyadari akan kekurangannya, dan selalu mencari petunjuk dari kanan kiri. Tetapi Pengurus mempunyai pegangan yang tidak bisa dilepaskan, yang telah digariskan oleh Pendiri PIRI, yaitu bahwa “Kumpulan iku kudu diurip-urip, ojo kanggo urip!”
Maka dari itu, tindakan pengurus selalu hati-hati, lebih-lebih mengenai keuangan. Apa yang kita dapat dari sekolah-sekolah bukan kepunyaan kita, tetapi kepunyaaan Tuhan, dan harus dimanfaatkan demi kemajuan agama Tuhan.
Hal-hal ini rupanya kurang bisa disadari. Banyak kwitansi-kwitansi yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah itu sendiri, sehingga tidak dapat dipertanggung-jawabkan. Terkadang pengeluaran besar, pengurus tidak diajak bicara, hanya diberi kwitansinya saja. Lama-lama kerja sama Pengurus dan Kepala Sekolah tersebut menjadi tegang, sehingga akhirnya tidak dapat kerja sama lagi.
Karena Kepala Sekolah tersebut adalah seorang Guru Negeri yang diperbantukan kepada PIRI, maka pada bulan Januari Kepala Sekolah tersebut kita kembalikan kepada Pemerintah.
Rupa-rupanya, beliau tidak terima. Reaksi segera timbul, hura-hara dilancarkan. Pengurus PIRI dilaporkan kepada Kementrian P.P & K, dituduh menyalahgunakan uang subsidi. Guru-guru dan siswa-siswa dihasut supaya memihak kepadannya.
Guru-guru membuat resolusi mempertahankan Kepala Sekolah tersebut, sedangkan murid-murid membuat resolusi meminta pembebasan uang dana sekolah, karena katanya mereka Murid Ikatan Dinas (MID).
Murid-murid yang berontak itu dipelopori oleh seorang murid, yang mestinya menurut putusan rapat guru tidak naik, tetapi oleh kepala sekolah tersebut dengan diam-diam dinaikkan dan memimpin pemberontakan itu.
Dari lingkungan Tata Usaha pun timbul kekacauan. Seorang pegawai Tata Usaha dari sekolah tersebut yang berjiwa kiri, membuat serikat pekerja dengan tidak setahu dan seizin Pengurus. Ia pun mengajukan tuntutan keras.
Pengurus menerima surat kaleng dengan ancaman akan dibunuh jika tuntutannya tidak dikabulkan. Surat kaleng itu diberi gambar tengkorak (kepala orang) dan ditulis dengan tinta merah. Sungguh saat yang sangat genting waktu itu.
Diperiksa oleh Inspektorat Pendidikan
Kepala Sekolah itu mempertahankan kedudukannya dengan dukungan guru-guru dan murid-murid. pengurus PIRI tidak mempunyai dukungan siapapun kecuali Allah Ta’ala, yang ada di sampingnya. Jika Tuhan tidak beserta PIRI, sungguh PIRI akan hancur berantakan.
Kita pengurus hanya menanggis kepada Allah Swt. Mohon pertolonganNya. Alhamdulillah, Tangan Allah melambai-lambai melindungi PIRI, sehingga selamat sejahtera sampai saat ini.
Berdasarkan tuduhan tersebut di atas, maka pengurus PIRI pada bulan Maret 1954 diperiksa oleh Inspeksi Pendidikan Guru Daerah Semarang. Kemudian diadakan pemeriksaan kedua oleh Inspeksi Pusat Pendidikan Guru Jakarta, Bapak R. Arbidin Djojonegoro, dan Inspeksi Daerah Semarang pada bulan April 1954 bertempat di Kantor SGP, Jl. Jati, Yogyakarta.
Hadir dalam pemeriksaan itu, selain Pengurus PIRI, juga Pedoman Besar Gerakan Ahmadiyah Indonesia aliran Lahore. Daftar gaji dan waledah tahun 1952/1953 yang sudah ditanda-tangani oleh Kepala Sekolah, dan sudah ditanda-tangani oleh guru-guru yang bersangkutan, karena uangnya memang sudah diterimanya, dicocokkan dengan Sp. yang diterima oleh pengurus satu demi satu.
Semuanya terdapat cocok dan beres, sehingga Kepala Sekolah mendapat teguran dari Bapak Kepala Inspeksi Pusat Pendidikan Guru, mengapa mengatakan tidak tahu menahu, padahal dalam daftar tersebut ada tanda tangannya.
Hasil Daripada Inspeksi
Pemeriksaan ketiga dilakukan pada bulan Mei 1954, dilaksanakan oleh Inspeksi Pendidikan Guru Daerah, Inspeksi Pusat Pendidikan Guru dan Kepala Bagian Subsidi Jakarta, R.M Sumodijono. Dari bagian subsidi dibawanya juga pertanggung jawab penyelengaraan sekolah tahun 1952/1953 yang telah kita ajukan untuk ditanyakan kepada Kepala Sekolah itu.
Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Pengurus Pusat PIRI di Kemetiran Lor 3. Dari pemeriksaan Kwitansi-kwitasi itu, bisa dilihat dimana letak kecurangan, pada tertuduh atau pada yang menuduh.
Setelah selesai memeriksa adminitrasinya, lalu memeriksa pembangunan Kompleks PIRI Baciro, dan juga memeriksa asrama di rumah Kepala Sekolah. Setelah selesai, Pedoman Besar GAI aliran Lahore minta keterangan kepada kementerian P.P. dan K, akhirnya mendapat surat jawaban sebagai keterangan dari Bagian Subsidi Kementrian P.P. dan K Jakarta, yang menyatakan bahwa tuduhan itu tidak benar dan Kepala Sekolah dipindahkan dari lingkungan sekolah PIRI.
Lengkapnya bunyi surat keterangan itu seperti berikut :
Kepada PIRI, di Yogyakarta.
Berhubung dengan Surat Ketua Pedoman Besar Gerakan Ahmadiyah aliran Lahore tgl. 23-10-1954 No. 29/P.B.H./54 (terlampir), kami beritahukan dengan hormat bahwa menurut penyelidikan yg telah dilakukan oleh fihak kami, tuduhan Sdr. Slamet Prawiromantri tidak beralasan.
Surat dari Kementerian Pendidikan Pengajaran Dan Kebudayaan, Jakarta dengan nomor dengan No. 58580/Subs tertanggal 4 Desember 1954, perihal “Ketegasan tentang tuduhan-tuduhan terhadap PIRI” itu, ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, a.n.b. Kepala Bagian Subsidi (Kwik).[]
Sumber Artikel : Buku Seperempat Abad PIRI, 1947-1972
Penyunting : Asgor Ali
Comment here