Sekretaris Jenderal Pedoman Besar Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI), Mulyono, pada Selasa, 4 November 2024 kemarin, menghadiri undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam pertemuan bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam yang ada di Yogyakarta.
Pertemuan yang bertempat di Kantor MUI DIY itu dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur DIY No. 5 Tahun 2024 mengenai Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain perwakilan Gerakan Ahmadiyah, pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari PW Muhammadiyah, PW Nahdlatul Ulama, Forum Ukhuwah Islamiyyah, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Majelis Tafsir Al Qur’an, dan Majelis Mujahidin Indonesia.
Dalam pengantar rapat, Anggota Pokja Anti Miras DIY, Totok Sunyoto, menyampaikan bahwa ormas Islam mengapresiasi langkah gubernur dan pihak kepolisian, khususnya Kapolda DIY, yang telah menutup 38 outlet miras di Yogyakarta.
“Kami mendukung penuh instruksi gubernur dan berkomitmen untuk terus mengawalnya melalui berbagai evaluasi terhadap efektivitas kebijakan ini,” ujar Totok.
Di akhir pertemuan, MUI dan seluruh ormas Islam yang hadir menyepakati sejumlah langkah strategis, termasuk pembentukan kelompok kerja (pokja) untuk mengawal implementasi instruksi gubernur di atas. Mereka juga akan menjalankan agenda pengawasan dalam jangka pendek dan jangka panjang guna memastikan pengendalian minuman beralkohol berjalan sesuai harapan.
“Komitmen ini menunjukkan keseriusan ormas Islam di DIY dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari pengaruh negatif minuman beralkohol,” tambah Totok.
Instruksi Gubernur DIY ini diharapkan mampu menjadi langkah awal dalam pengendalian konsumsi miras di masyarakat, dengan dukungan penuh dari berbagai elemen, termasuk ormas Islam yang terus berperan aktif dalam mengawal kebijakan tersebut.[]
Comment here