Akademika

Pendapat Maulana Muhammad Ali Tentang Penolakan Hukuman Rajam bagi Pelaku Zina Muhshan.

Dalam hukum Islam perzinaan dianggap sebagai suatu perbuatan yang sangat terkutuk dan sebagai jarimah. Pendapat ini disepakati oleh ulama, kecuali perbedaan hukumannya.

Menurut sebagian ulama tanpa memandang pelakunya, baik dilakukan oleh orang yang belum menikah atau orang yang telah menikah, selama persetubuhan tersebut berada di luar kerangka pernikahan, hal itu disebut sebagai zina dan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Juga tidak mengurangi nilai kepidanaannya, walaupun hal itu dilakukan secara sukarela atau suka sama suka.

Meskipun tidak ada yang merasa dirugikan, zina dipandang oleh Islam sebagai pelanggaran seksualitas yang sangat tercela, tanpa kenal prioritas dan diharamkan dalam segala keadaan.

Anggapan seperti ini sangat jauh berbeda dengan hukum positif yang bersumber dari hukum Barat. Dalam hukum positif, zina tidak dianggap sebagai suatu pelanggaran dan tentu tidak dihukum, selama tidak ada yang merasa dirugikan.

Rumusan masalah yaitu apa latar belakang pendapat Maulana Muhammad Ali yang menolak hukuman rajam bagi pelaku zina muhsan? Bagaimana istinbat hukum Maulana Muhammad Ali yang menolak hukuman rajam bagi pelaku zina muhsan.

Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu dengan jalan melakukan penelitian terhadap sumber-sumber tertulis, maka penelitian ini bersifat kualitatif. Sumber primer atau tangan pertama, adalah data yang diperoleh langsung dari obyek penelitian dengan menggunakan alat pengukuran atau alat pengambilan data langsung dari buku sebagai sumber informasi yang dicari. Sumber utama tersebut, yaitu The Religion of Islam karya Maulana Muhammad Ali.

Adapun sumber data sekunder, yaitu data yang diperoleh lewat pihak lain, tidak langsung diperoleh oleh peneliti dari subjek penelitiannya. Sebagai analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif.

Hasil pembahasan menunjukkan bahwa menurut pendapat Maulana Muhammad Ali, tidak ada istilah hukuman rajam bagi pelaku zina muhsan, yang ada adalah semua pelaku zina baik muhsan atau gair muhsan hukumannya sama yaitu dera seratus kali.

Menurut Maulana Muhammad Ali, tidak ada ketetapan al-Qur'an yang menyatakan hukuman rajam, meskipun ada hadis yang menunjuk adanya hukuman rajam namun hadis tersebut diragukan kebenarannya. Keterangan ini sebagaimana ditegaskan Maulana Muhammad Ali dalam bukunya sebagai berikut:

"Dalam al-Qur'an, tak ada ayat satupun yang menerangkan perbuatan zina ternyata tidak terdapat dalam al-Qur'an, tak ada ayat satupun yang menerangkan. Sebaliknya, adanya ayat yang menerangkan bahwa hukuman budak perempuan yang berbuat zina adalah separo hukuman wanita merdeka yang berbuat zina, ini menunjukkan seterang-terangnya, bahwa hukuman rajam sampai mati tak pernah terlintas sebagai hukuman zina yang ditetapkan oleh Allah, mengingat bahwa hukuman mati tak dapat diparo."

Adapun istinbat hukum yang digunakan Maulana Muhammad Ali tentang penolakan hukuman rajam bagi pelaku zina muhshan antara lain QS. an-Nur (juz 18) ayat 2.

  • Munawwir, Muhammad (2010) Pendapat Maulana Muhammad Ali tentang penolakan hukuman rajam bagi pelaku zina muhsan. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.
  • Sumber : https://eprints.walisongo.ac.id/
Yuk Bagikan Artikel Ini!

Comment here

Translate »