Dalam hukum Islam perzinaan dianggap sebagai suatu perbuatan yang sangat terkutuk dan sebagai jarimah. Pendapat ini disepakati oleh ulama, kecuali perbedaan hukumannya. Menurut sebagian ulama tanpa
SelengkapnyaDalam hukum Islam perzinaan dianggap sebagai suatu perbuatan yang sangat terkutuk dan sebagai jarimah. Pendapat ini disepakati oleh ulama, kecuali perbedaan hukumannya. Menurut sebagian ulama tanpa
Selengkapnya