Menurut salah sebuah hadits, Nabi Suci bersabda: Min husni islaamil-mar’i tarkuhu maa laa ya’niihi, artinya “Ciri dari baiknya Islam seseorang adalah dia meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat baginya.” (HR Tirmidhi No. 2317).
Salah satu keindahan (ajaran) Islam yaitu meninggalkan apa-apa yang tidak perlu. Karena itu, hindarilah kinang (bahannya: daun sirih, tembakau, bubuk gamping atau injet, gambir, dan buah pinang, pent.), huqqa (alat untuk mengisap tembakau atau rokok), tembakau, opium (candu, madat), dan benda-benda lain sejenis itu.
Sebab, andaipun tidak ada hal yang merugikan darinya, namun tetap ada musibah bagi orang yang mengonsumsi benda-benda itu, dan dia akan terantuk dalam kesulitan.
Ambil contoh orang yang dipenjara. Dia akan tetap mendapat jatah roti atau nasi, tetapi tidak akan pernah mendapatkan tembakau, ganja, atau barang-barang lain yang memabukkan dan membuatnya kecanduan.
Atau andai kata seseorang tidak dalam penjara, misalkan kebetulan tengah bepergian ke suatu tempat, maka tetap saja akan timbul kesulitan padanya (kalau mengonsumsi barang-barang di atas).
Jangan pernah hancurkan kesehatanmu yang bagus dengan sarana yang tak berguna. Syariat telah memberi keputusan yang sangat baik bahwa semua barang yang berbahaya bagi kesehatan dinyatakan berbahaya bagi iman.
Induk semuanya adalah khamr. Pemakaian barang-barang yang memabukkan berlawanan dengan takwa. Inilah perkara yang benar. Kerugian yang ditimbulkan oleh opium juga sangat besar, bahkan secara medis lebih besar daripada khamr. Ia menghancurkan banyak kekuatan manusia yang ada di dunia ini.
(Disarikan oleh Yatimin AS dari Malfuzat Ahmadiyyah karya Hazrat Mirza Ghulam Ahmad, jld. 4, hlm. 164).