Artikel

Meluruskan Kesalahpahaman Terhadap Fatwa MUI Tentang Ahmadiyah

Boleh jadi karena kurang cermat membaca Keputusan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) tentang Ahmadiyah, pemahaman terhadap Ahmadiyah menjadi rancu. Begitu juga tentang SKB Tiga Menteri maupun Instruksi Menerti Agama terkait hal yang sama (Ahmadiyah). Tulisan singkat ini diharapkan dapat menjelaskan.

 

Fatwa MUI tentang Ahmadiyah Tahun 2005

Fatwa MUI tentang Ahmadiyah Tahun 2005 berisi tiga hal. Pertama, menegaskan kembali fatwa MUI dalam Munas II Tahun 1980 yang menetapkan Aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam).

Kedua, bagi mereka yang terlanjur mengikuti Aliran Ahmadiyah supaya segera kembali kepada ajaran Islam yang haq (al-ruju’ ila al-haqq).

Ketiga, Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran faham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya.

Tegasnya, fatwa MUI tentang Ahmadiyah Tahun 2005 hanyalah MENEGASKAN KEMBALI fatwa serupa tahun 1980. Oleh karena itu fatwa ini tidak berdiri sendiri, melainkan harus dikaitkan dengan fatwa serupa tahun 1980.

 

Fatwa MUI tentang Ahmadiyah Tahun 1980

Fatwa hasil Munas II Majelis Ulama Indonesia yang berlangsung mulai 26 Mei s.d. 1 Juni 1980 itu diberi judul (dengan huruf kapital seluruhnya) AHMADIYAH QADIYAN. Pada intinya fatwa itu menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah jama’ah di luar Islam, sesat dan menyesatkan.

Kemudian yang dimaksud dengan Ahmadiyah dalam fatwa tersebut dijelaskan pada Rapat Kerja Nasional tgl.  4 -7 Maret 1984, bahwa yang dimaksud adalah Jemaat Ahmadiyah dengan badan hukum Nomor JA/23/13 berdasarkan SK Menteri Kehakiman RI tanggal 13-3-1953.

 

Dua Ahmadiyah

Secara faktual di Indonesia terdapat dua organisasi yang sama-sama menggunakan nama Ahmadiyah. Pertama, Jemaat Ahmadiyah Indonesia, disingkat JAI, atau yang populer dengan sebutan Ahmadiyah Qadian. JAI adalah organisasi yang sah secara hukum dan keberadaannya diakui oleh negara melalui keputusan Menteri Kehakiman sebagaimana telah disebut sebelumnya.

Kedua, Gerakan Ahmadiyah Indonesia, disingkat GAI, atau yang populer dengan sebutkan Ahmadiyah Lahore. GAI didirikan pada tanggal 28 September 1928 dan mendapat pengakuan sebagai badan hukum melalui keputusan pemerintah, atau Gouvernements Besluit tanggal 4 April 1930 Nomor 1x (Extra bijvoegel Jav. Courant 22 April 1930 No. 32), kemudian terdaftar di Departemen Agama RI Tgl. 27 Desember 1963 Nomor 18/II, dan termuat dalam Berita Negara pada lampiran No. 35 yang diumumkan pada tanggal 28 November 1986 Nomor 95 sebagai organisasi kemasyarakatan-keagamaan (Islam).

Kedua organisasi tersebut meski memiliki kemiripan nama, namun di bidang keagamaan terdapat perbedaan keyakinan dalam masalah prinsip fundamental, khususnya tentang klaim kenabian yang dinisbatkan kepada Hazrat Mirza Ghulam Ahmad.

Dalam keyakinan GAI, berakhirnya era kenabian pada diri Rasulullah Muhammad saw. adalah mutlak, yang memustahilkan datangnya nabi sesudah beliau, baik nabi lama maupun nabi baru.

 

SKB Tiga Menteri tentang Ahmadiyah

Guna meredakan situasi yang diakibatkan oleh fatwa MUI tentang Ahmadiyah, meminjam tangan Jaksa Agung, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (SKB 3 Meteri) tentang Ahmadiyah, yang berisi peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat.

SKB 3 Menteri tersebut poinnya, antara lain, memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad saw.

Secara tersendiri, Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi DIY menerbitkan buku yang diedarkan kepada masyarakat, sebagai upaya mensosialisasikan SKB 3 Menteri tersebut, dengan penjelasan yang luas.

Di halaman 88 dari buku itu, yang menjelaskan soal objek SKB 3 Menteri tersebut, diberi penegasan dengan ditulis dengan dua tanda kurung, “(bukan GAI)”. Tegasnya, objek SKB 3 Meteri tersebut bukan GAI, melainkan penganut, anggota, dan anggota pengurus JAI.

 

Eksistensi GAI

GAI bukan saja sebagai organisasi yang sah dan badan hukum yang diakui oleh negara, sebagai organisasi kemasyarakatan-keagamaan (Islam) juga tercatat di Departemen Agama RI. Bahkan melalui surat tertanggal 21 Februari 1966 Nomor L-I/3/I/368/66, Departemen Agama RI menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan GAI dalam bidang kepentingan bersama atau salah satu pihak secara temporal, tanpa ikatan khusus, dan kontinyu.

Kerja sama antara GAI dan Depag RI sejauh ini terjalin dengan baik. Hal ini sekurang-kurangnya tampak dalam kenyataan berikut ini.

Pertama, Penerbitan Terjemah dan Tafsir Qur’an Suci dalam bahasa Jawa (terjemahan dari The Holy Qur’an Arabic Text English Translation and Commentary karya Maulana Muhammad Ali) mendapat izin dari Menteri Agama RI No. D.26/Q.I. tanggal 3 Oktober 1958, dan izin pentashihan Kementerian Agama RI No. A/O/IV/3602 tanggal 13 Maret 1959.

Kedua, Penerbitan Terjemah dan Tafsir Qur’an Suci dalam bahasa Indonesia mendapat izin dari Departemen Agama RI No. Sd/Lega/II-d/82/71 tanggal 2 Juli 1971.

Ketiga, penerbitan buku terjemah The Religion of Islam, atau Islamologi (Dinul Islam) bahkan diberi kata sambutan dari Departemen Agama RI, yang ditandatangani oleh Sekjen Depag RI tanggal 24 Mei 1976.

 

Petunjuk Qur’an terhadap perbedaan faham

Terlepas dari soal benar atau salah tentang faham keagamaan Ahmadiyah (termasuk Ahmadiyah Qadian), masalah memahami agama adalah masalah personal yang masing-masing orang bertanggung jawab sendiri-sendiri kepada Allah.

Qur’an menyatakan itu berulang kali dengan uangkapan yang berlain-lainan. Di antaranya walaa taziru waazirotun wizro ukhroo,  “tidak ada seorang pemikul beban akan memikul beban orang lain.” Kalimat seperti ini diulang hingga minimal lima kali.

Di Q.s. 10:41 menyatakan bahwa tiap orang terbebas dari tanggung jawab atas perbuatan orang lain. Di Q.s. 34:25 dinyatakan bahwa seseorang tidak akan ditanya atas kesalahan orang lain, karena orang lain itu pun tak akan ditanya soal apa yang dilakukan seseorang.

Jika demikian, mengapa sibuk mengurus keyakinan keagamaan orang lain? (wallahu a’lam)

Yuk Bagikan Artikel Ini!

Comment here