ArtikelPerguruan Islam Republik Indonesia

Riwayat Sekolah PIRI di Madiun

Pada 13 Agustus 1953, oleh pengurus PIRI Cabang Madiun yang diketuai Bp. Dr. Susmojo Djojosoegito, dimulailah usaha mendirikan SGB PIRI. Pada bulan itu juga SGB dapat dibuka dengan resmi dengan jumlah murid sebanyak 100 orang.

Tetapi sayang bahwa sekolah yang dibuka dengan murid sebanyak itu, dalam waktu dua tahun makin menyusut. Sampai akhirnya pada tanggal 11 September 1955 terpaksalah sekolah tersebut dibubarkan dan sisa murid disalurkan ke sekolah lain berdasarkan Islam.

Satu setengan tahun kemudian, tepatnya pada 25 Mei 1957 oleh pengurus baru yang diketuai Sdr. R. Sukarman dicoba mendirikan SMP PIRI, tetapi ternyata animo sangat kurang. Baru pada usaha kedua yaitu pada 1 Agustus 1957 mulailah sekolah dapat dibuka.

Berkat keuletan pengurus, dengan bantuan pengurus PIRI Pusat, maka pada 1 April 1959 SMP PIRI Madiun sudah berstatus bantuan. Setelah melaui masa yang cukup lama maka baru pada 28 Februari 1967 dengan Sp. No. 797 / BS / F. 28-2-67 SMP PIRI Madiun berstatus subsidi.

Selanjutnya berhubung kepindahan Sdr. R. Sukarman ke Salatiga, maka terpaksa diadakan perubahan pengurus dengan ketua Sdr. Prawiro Utomo. Sejak tahun 1957 hingga sekarang keadaan sekolah dapat berjalan meskipun belum memuaskan.

Pada tahun 1971 Kabin PMUP Jatim meninjau SMP PIRI Madiun. Keadaan sekolah dianggap tidak memuaskan terutama mengenai gedungnya. Atas dasar itulah maka terhitung mulai bulan Februari 1972 SMP PIRI Madiun terpaksa dipindahkan dari jalan Timor ke Jl. Hayam Wuruk No. 65, dengan sewa rumah sebesar Rp. 18.000,- setiap tahun.

Kalau dari segi gudang dan peralatan ternyata dalam keadaan menyedihkan, meskipun pengurus telah berusaha untuk mengatasi kesulitan yang menimpa, maka tak luput hal itu membawa akibat pula pada hasil-hasil kelulusan anak-anak. Dari statistik dapat kami kemukakan, bahwa dari empat belas kali meluluskan anak-anak ternyata, bahwa tujuh kali kelulusan dibawah 50? dan tujuh kali di atas 50? dari jumlah pengikut.

Pada tgl. 1 Februari 1967 atas usaha Sdr. Mustamin bersama beberapa tokoh masyarakat Madiun, dibukalah STM PIRI Jurusan Pertanian. Beberapa usaha telah ditempuh untuk mengertikan dan menarik simpati masyarakat tentang manfaatnya jurusan tersebut, meskipun muridnya tidak banyak, namun sekolah tetap dapat berjalan. Uang sedikit yang berasal dari murid-murid dipakai untuk membina sekolah, termasuk honarium guru-gurunya.

Ujian akhir pada tahun 1969 dari anak sebanyak 12 orang dapat lulus 5 orang. Kemudian secara berturut-turut pada th. 1970 dari 16 orang yang menempuh ujian dapat lulus 9 orang, sedang pada th.1971 dari 13 orang lulus 6 orang. Sebagian besar anak2 yang telah lulus kini telah mendapatkan lapangan pekerjaan dijawatan2 pertanian atau perkebunan-perkebunan.

Mudah-mudahan murid-murid sejumlah 17 orang pada tahun 1972 akan dapat lulus dengan memuaskan. Menginggat animo untuk jurusan pertanian telalu sedikit, maka untuk tahun ajaran 1972 tidak lagi menerima murid baru, sedang sisa murid yang ada diberikan pembinaan untuk menyelesaikan studinya sampai dengan ujian. Untuk kelanjutannya dalam tahun ajaran 1973 sedang dalam pemikiran pengurus. Bila memungkinkan akan dirubah menjadi STM Jurusan mesin atau Listrik.

Dari masa berdirinya PIRI Cabang Madiun sampai kini sudah lima kali diadakan pergantian pengurus. Hal ini disebabkan  oleh sering adanya kesibukan beberapa anggota pengurus  pada tugas pokoknya, maupun karena pindah tempat. Susunan pengurus terbaru yang dibentuknya sejak tanggal 7 Maret 1972 adalah sbb :

Ketua : Sdr. R. Soemardjo.
Wakil Ketua : Sdr. Mustamin BA.
Sekretaris : Sdr. M. Soenardjo BA.
Bendahara : Ibu  Kusnowarso.
Pembantu : Ibu  Tamat, Sdr. Prawiroutomo, Sdr. Masyhud.

Atas usaha pengurus maka pada setiap bulan satu kali, diadakan pertemuan antara pengurus PIRI, pengurus GAI Cabang dengan para guru pegawai. Dalam pertemuan tersebut selain pengajian juga diisi dengan masalah-masalah yang menyangkut bidang pendidikan dan ke Ahmadiyahan.

Pembangunan Gedung Sekolah PIRI Madiun

Dalam tahun 1959, Pengurus dengan disponsori oleh Sdr. Soekarman, dibantu oleh Sdr. Soenarjo, Sdr. Masyhud dan Sdr. Dr. Soesmojo Djojosoegito berusaha keras untuk mendapatkan sebidang tanah, agar dapat dipakai untuk mendirikan gedung sekolah.

Pada akhir Desember 1959 usaha tersebut berhasil, dengan mendapatkan izin hak pakai atas tanah bekas hak Eigendom Verponding No. 1486, seluas 586 m2. Tanah tersebut terletak di jl. Mentawai. Untuk mendapatkan hak pakai tersebut pengurus harus mengeluarkan biaya sebesar Rp. 20.000,- ( Dua puluh ribu ), dan sebagian biaya tersebut dibantu oleh pusat.

Setelah mendapatkan tanah tersebut, diusahakan akan mendirikan gedung sekolah untuk SMP. Untuk kepentingan ini dibentuk Panitia Pembangunan, yang susunannya sbb:

Ketua  : Sdr. R. Soekarman
Sekretaris : Sdr. M. Soenarjo
Bendahara  : Sdr. Dokter Soesmojo Djojosoegito
Pembantu/Penasehat : Sdr. Masyhud
Pelaksana : Sdr. Soekasno

Mulailah pengurus berusaha untuk mendapatkan biaya. Dari Pusat mendapat kesanggupan bantuan sebesar Rp. 100.000,-. Berhubung pada waktu itu pusat belum ada uang, maka Pengurus Cabang disarankan untuk mencari pinjaman lebih dahulu, yang nantinya oleh pusat akan diganti.

Untuk ini Sdr. Masyhud dan Sdr. M. Soenarjo telah berhasil mendapatkan pinjaman tanpa bunga dari Bp. Haji A. Dahlan Madiun, Sebesar Rp. 100.000,- dengan tangunggan sepeda Motor milik Sdr. Masyhud dan sepeda serta radio milik Sdr. M. Soenarjo. Untuk mendapatkan kayu bangunan maka Sdr.Masyhud dan Dr. Soesmojo Djojosoegito dengan dibantu oleh Bp. Soestino, pergi pulang ke Ponorogo untuk keperluan tersebut dan mendapatkan hasil 7 m3 kayu hutan (mahoni). Kayu tersebut disimpan di tempat dimana akan didirikan gedung sekolah yaitu di jl. Mentawai.

Karena adanya banjir besar pada tahun 1963, yang tak terduga melanda sampai jalan Mentawai, maka sebagian kayu bangunan tsb. Hanyut oleh air. Dalam usaha mencari kayu yang hilang itu, yang dapat diketemukan hanya sebagian kecil.

Pada permulaan tahun 1964 dimulai membangun gedung tersebut, yang pelaksanaanya diserahkan kepada seorang pemborong bernama Prajogo atas sdr. Soekasno. Gedung setelah selesai 1/3 ( sepertiga ) dari ketentuan, pemborong melarikan diri, padahal uang borongan telah terlajur dibayarkan semua. Bangunan terpaksa tak dapat dilangsungkan, karena biaya tak ada.

Selama 2 th keadaan gedung terbengkalai. Rangka bangunan menjadi rapuh dan atas perintah kotamadya harus dibongkar, karena keadaan tidak memenuhi syarat utuk diteruskan. Kayu yang masih dapat dipakai, dipergunakan untuk membangun gedung STM di jl. Timor, yang pelaksanaanya dilakukan oleh Sdr. Mustamin dan Sdr. Soeparno.

Pada tahun 1968 diusahakan untuk kedua kalinya mendirikan lagi gedung di jl. Mentawai, yang dirintis oleh Ibu Dr. Kresno, sedang pelaksanaannya adalah almarhum Sdr. Tjiptosoedarmo. Biaya diperoleh dari bantuan para dermawan antara lain dari pembantu Gubernur di Madiun Sdr. Soekardjono.

Usaha inipun mengalami kegagalan, karena pembuatan tembok tak memenuhi persyaratan. Sampai saat ini keadaan gedung tsb. Terbengkelai. Untuk memanfaatkan tanah tsb, maka hak pakai atas tanah itu oleh Pengurus dipindahkan kepada Sdr. Rachman degan ganti rugi Rp. 400,- setiap m2 dengan perantara Sdr. Mustamin. Sampai dewasa ini uang ganti rugi dari Sdr. Rachman yang sudah diterimakan kepada pengurus adalah sebesar Rp. 80.000,- Kekurangannya akan dilunasi dalam jangka 2 bulan. []

Sumber: Buku “Seperempat Abad PIRI, 1947-1972

Yuk Bagikan Artikel Ini!

Comment here

Translate »