Sentuhan Rohani

Membangun Makam

Membangun makam atau kuburan yang kuat dengan dekorasi dan kubah yang indah, bila bertujuan untuk pamer dan bermegah-megah hukumnya terlarang. Tetapi membangun makam harus dengan batu bata mentah, di mana pun dan dalam keadaan bagaimana pun, seperti yang dikatakan oleh para ulama yang kering ilmunya, juga bisa terlarang.

Membangun makam yang kuat dengan atas dasar alasan atau sebab yang benar tentu saja diperbolehkan. Misalnya, membangun makam yang kuat di tempat yang sering terjadi banjir, atau di suatu tempat yang banyak anjing atau hewan dubuk yang sering menggali kubur dan mengeluarkan mayatnya.

Jenazah sudah seharusnya mendapatkan penghormatan tersendiri. Sehingga membangun makam yang kuat, indah dan berkubah atas dasar alasan untuk menghormati dan menyelamatkan mayat dari bencana, dan bukan untuk pamer, itu adalah boleh dan benar.

Bukankah Allah dan Rasululullah saw. pun menjaga kehormatan jenazah orang beriman? Seandainya penghormatan pada jenazah itu tidak penting, lantas apa perlunya kita memandikan, mengafani dan memberi wewangian pada jenazah?

Orang beriman sendiri tidak ingin hina, tapi butuh terjaga. Selama niat kita benar, Allah Ta’ala tidak akan menuntut. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya perbuatan itu tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Lihatlah kebijaksanaan Allah yang tidak melarang adanya kubah yang kokoh untuk makam yang mulia Rasulullah Muhammad saw. Demikian pula tidak sedikit makam para leluhur dan para wali yang dibangun dengan kuat.

(Disarikan dari Malfuzat Ahmadiyyah, Hazrat Mirza Ghulam Ahmad, jilid 1, hlm. 299 oleh Yatimin A.S.).

Yuk Bagikan Artikel Ini!

Comment here