Pustaka

Kriteria Sesat MUI Dalam Perspektif Gerakan Ahmadiyah

  • Judul Buku : Siapa Yang Sesat: Tanggapan Atas 10 Kriteria Sesat Versi MUI
  • Penulis : K.H. Simon Ali Yasir
  • Penerbit : Darul Kutubil Islamiyah
  • Tahun Terbit : 2009

Maraknya aliran atau golongan baru dalam dunia agama, khususnya Islam, di Indonesia membuat gerah sebagian pihak. Banjir fitnah, tuduh-menuduh, dan klaim kebenaran pun merebak. Aliran yang satu menuduh aliran lain, yang “tak seiman” pandangan akidahnya dengan yang dipegangnya, sebagai aliran yang sesat dan menyesatkan. Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai lembaga yang mengklaim menjadi penjaga kemurnian akidah umat, merasa terpanggil untuk juga ikut angkat bicara dan berupaya sedapat mungkin menyelesaikan masalah tersebut.

Dalam Rapat Kerja Nasional di Jakarta tanggal 16 November 2007 silam, MUI pun mengeluarkan sebuah traktat berisi sepuluh kriteria bahwa suatu golongan atau aliran bisa dicap sebagai sesat dan menyesatkan. Buah Karya MUI itu dikenal dengan “10 Kriteria Sesat”. Seseorang atau segolongan orang dinyatakan sesat atau menyimpang dari jalan yang benar, jika melanggar dari sebagian atau seluruh kriteria yang digunakan oleh MUI tersebut.

Melalui traktat tersebut, ditegaskan pula bahwa Ahmadiyah, baik faksi Qadiani ataupun Lahore, dihukumi sesat dan menyesatkan, dan keluar dari Islam atau murtad alias kafir. Penegasan ini sebagai afirmasi dari fatwa MUI tahun 1985 yang diperkuat dengan fatwa terbaru pada tahun 2005.

Buku yang disusun oleh salah seorang muballigh Ahmadiyah faksi Lahore ini berisi tanggapan balik dan serangkaian pledoi atas tuduhan-tuduhan tersebut. []

Yuk Bagikan Artikel Ini!

Comment here