Satu-satunya pos penerima zakat (asnaf) di luar pos untuk orang-orang yang memerlukan bantuan yang dikarenakan berbagai macam alasan, adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah (jihad fi sabilillah).
Pada umumnya, orang yang berjihad fi sabilillah ini diidentikkan dengan tentara atau pasukan perang (Jami’ul Bayan fi Tafsiril Qur’an, Jilid X hal. 100). Akan tetapi, tentara atau pasukan khusus semacam ini hanya diperlukan oleh negara dalam keadaan luar biasa, sehingga tidak termasuk dalam peraturan yang tetap.
Oleh sebab itu, orang yang berjihad fi sabilillah dalam konteks penerima hak zakat ini bukanlah tentara atau semacamnya. Sebabnya lagi, ada perkara yang lebih penting bagi kaum muslimin daripada bela negara seperti yang dilakukan para tentara atau pasukan khusus itu, yaitu apa yang disebut sebagai jihaadn kabiira (perjuangan besar).
Apakah jihadan kabira yang dimaksud? Kita bisa baca penjelasannya dalam Qur’an Suci, “Dan jika Kami kehendaki, niscaya dapat Kami bangkitkan di tiap-tiap kota seorang juru ingat. Maka janganlah engkau menuruti kaum kafir, dan berjuanglah dengan ini terhadap mereka dengan perjuangan yang hebat (jihaadan kabira)” (QS 25:51-52).
Dlamir atau kata ganti hi yang diterjemahkan “dengan ini” dalam ayat di atas, sebagaimana tampak dalam kaitannya dengan kalimat di depan dan di belakangnya, yang dimaksud adalah Qur’an Suci.
Dengan demikian, berjuang menyiarkan Qur’an Suci ke segala penjuru dunia adalah perjuangan Islam yang paling hebat. Oleh karenanya, pentasharufan zakat dalam pos jihad fi sabilillah ini harus ditujukan kepada dua macam kepentingan umum, yakni membela Islam dan menyiarkan Islam, yang pada zaman akhir ini amat mendesak untuk dilakukan.
Maka terang sekali, disamping untuk memperbaiki keadaan kaum fakir miskin sekaligus memperbaiki kesalahan yang ditimpakan oleh sistem kapitalisme, zakat diperlukan juga untuk tujuan membela dan menyiarkan Islam, serta meningkatkan kemajuan masyarakat Islam secara keseluruhan.[]
Dikutip dari buku “Islamologoi” karya Maulana Muhammad Ali. Bab Zakat, Sub Bab “Zakat untuk Penyiaran Islam” (Darul Kutubil Islamiyah, 2013)
Comment here