Penelitian ini berupaya untuk memahami tanggapan para ulama terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (Majelis Islam Indonesia) tentang penyimpangan gerakan Ahmadiyah di Indonesia. Fatwa ini telah memunculkan agresi terhadap fasilitas Ahmadiyah dan umat Ahmadiyah.
Penetapan Fatwa MUI tentang Ahmadiyah didasarkan atas kajian terhadap 9 (sembilan) buku tentang Ahmadiyah—bukan buku yang ditulis oleh Ahmadiyah sendiri—dan merujuk kepada keputusan Organisasi Konferensi Islam (OKI), Keputusan Majma’ al-Fiqh Rabitha’ Alam Islami, Keputusan Majma’ al-Buhuts, serta belum pernah melakukan tabayun atau klarifikasi dengan pihak Ahmadiyah.
Di samping itu, tidak dipertimbangkannya dampak dari fatwa MUI tersebut. Konteks sosio-kultural saat dikeluarkannya fatwa tersebut adalah masa euforia setelah selama sekian lama organisasi-organisasi Islam berada dalam tekananan pada masa orde baru. Di samping itu, kelompok-kelompok Islam–terutama “kelompok fundamentalis”—sedang mencari jati dirinya.
Merespon fatwa tersebut, tokoh-tokoh Islam terbagi ke dalam tiga kelompok. Kelompok pertama, mendukung sepenuhnya fatwa tersebut, di antaranya: LPPI (Lembaga Penelitian dan Pengembangan Islam), al Irsyad al Islamiyah, FUI (Forum Umat Islam Indonesia), dan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia).
Kelompok kedua, mendukung fatwa tentang kesesatan faksi Qadian, tidak faksi Lahore. Di antara yang termasuk kelompok kedua ini adalah Ahmadiyah Lahore, tokoh MUI Yogyakarta, dan Majelis Tarjih Muhammadiyah. Kelompok ketiga, menolak fatwa tersebut, di antaranya: Ahmadiyah Qadian dan Komnas HAM.
Selengkapnya di sini
Oleh : Ahmad Subakir, Ilham Mashuri, dan Moh. Asror Yusuf ~ Dosen STAIN Kediri
Sumber : Jurnal “Realita,” Vol. 5 No. 1, Januari 2007
Comment here