Di bawah ini adalah Laporan Pemerintah Provinsi DIY Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Badan Kesbanglinmas) Nomor 451/046/17 Perihal Kegiatan GAI-PIRI Tertanggal 16 Januari 2012 Yang Ditujukan kepada Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Provinsi DIY.
Redaksi mendapatkan lembar laporan ini dari Rekan Jejaring Lintas Iman yang ikut serta mengawal kasus pembubaran Pengajian Tahunan atau Jalsah Salanah Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI) Tahun 2012.
******
Bersama ini dengan hormat kami sampaikan laporan terkait kegiatan GAI-PIRI tanggal 12-13 Januari 2012 sebagai berikut:
Yayasan PIRI yang berada di bawah Gerakan Ahmadiyah Indonesia (Kelompok Lahore), dalam rangka pembinaan keimanan dan ketakwaan kepada Allah, berencana menyelenggarakan pengajian tahunan oleh guru, karyawan dan keluarga besar PIRI yang juga dihadiri oleh anggota GAI dari DIY dan luar DIY sebanyak ± 400 orang. Kegiatan dilaksanakan di kompleks sekolah PIRI baciro tanggal 12-14 Januari 2012, termasuk penginapan bagi peserta.
Pihak GAI-PIRI telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait kegiatan tersebut di atas kepada Ka. Polsekta Gondokusuman Yogyakarta (salinan surat terlampir), dan pihak kepolisian tidak mengeluarkan larangan karena merupakan kegiatan rutin tahunan dan pemerintah DIY tidak melarang keberadaan dan kegiatan GAI baik Lahore maupun Qadian. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Yogyakarta juga tidak keberatan, sepanjang kegiatan tidak berbau politis atau yang dapat mengundang konflik dengan pihak lain.
Berdasarkan hasil pemantauan dan pendalaman aparat intelejen, elemen-elemen dari kelompok radikal kanan yang dimotori oleh Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) telah melakukan konsolidasi untuk menekan rencana kegiatan tersebut dan mengancam apabila kegiatan tersebut tetap dilaksanakan dan jajaran kepolisian membiarkan maka kelompok Islam radikal yang akan mengambil tindakan.
Kondisi ini berpotensi konflik oleh sebab dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2008, Nomor Kep-033/A/JA/6/2008, dan Nomor 199 tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat, diperintahkan dengan jelas dan tegas keada penganut, anggota dan/anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia sepanjang mengaku beragama Islam untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok Islam.
Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, Komunitas Intelejen Daerah (KOMINDA) Provinsi DIY telah melaksanakan rapat koordinasi dihadiri oleh anggota KOMINDA Provinsi DIY, KOMINDA Kabupaten/Kota se-DIY, serta instansi terkait lainnya pada tanggal 12 Januari 2012 dengan hasil sebagai berikut:
Upaya antisipasi:
- Untuk mengantisipasi aksi yang menjurus ke arah anarkis, aparat keamanan akan melakukan pola pengamanan 3 lapis, pertama: petugas berpakaian preman di dalam, kedua: petuas preman dan berseragam diluar pagar PIRI, ketiga, penempatan petugas di markas-markas kelompok yang dimungkinkan akan mengganggu jalannya kegiatan, selama berlangsungnya kegiatan pengajian.
- Memonitor aktivitas kelompok ormas yang selama ini terindikasi kontra terhadap keberadaan GAI, serta menginventarisir jumlah ormas dan personel yang diperkirakan akan berangkat.
Upaya tindak lanjut dan rekomendasi:
- Pendekatan terhadap tokoh ormas Islam radikal untuk mencegah konflik terbuka, serta antisipasi adanya penyusup dari pihak yang ingin memperkeruh suasanaKejati DIY sebagai koordinator Bakorpakem (Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat) DIY, pada tri wulan 1 akan mengadakan pertemuan, dengan salah satu agenda membahas keberadan GAI dan solusi terhadap penanganan GAI di D
- Meningkatkan sosialisasi Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 tahun 2008, Nomor Kep-033A/JA/6/2008, dan nomor 199 tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat, serta peraturan terkait lainnya, kepada tokoh agama/masyarakat, ormas dan masyarakat.
Kronologis kejadian pada tanggal 13 Januari 2012:
Pada tanggal 13 Januari 2011 pukul 14.35 s.d. 16.25 wib bertempat di Jl. Andong No. 1 Baciro Yk berlangsung unjuk rasa dari berbagai ormas Islam (FJI, MMI, GAM, GPK Kota, KOKAM, FSRNY, BANSER, GARDA MUDA, AL HISBAH, PEMUDA MUHAMMADIYAH) yang diikuti ± 400 orang pimpinan Sdr. Abdurohman (Ketua FJI DIY). Adapun rangkaian kegiatan sebagai berikut:
Pukul 14.35 s.d. 15.10 wib di Aula Balai Kota Yogyakarta berlangsung dialog yang dilakukan oleh Walikota, Wakil Walikota dan Kapolresta Yogyakarta dengan massa aksi ormas Islam, dengan inti dialog sebagai berikut:
- Penyampaian ormas Islam yang intinya:
- Gerakan Ahmadiyah sudah dinyatakan sesat oleh pemerintah dan umat Islam sedunia, untuk itu kegiatan Ahmadiyah dalam bentuk apapun dan dimanapun harus dihentikan.
- Tanggapan Walikota dan Kapolresta
- Pihak keamanan memiliki kewajiban memberikan perlindungan dan rasa aman bagi warga Yogyakarta, dan aspirasi untuk membubarkan kegiatan Ahmadiyah akan ditampung
- Akan melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang apakah kegiatan Ahmadiyah bisa dilanjutkan atau tidak.
- Untuk menyikapi permasalahan ini lebih baik diadakan dialog antar ormas Islam dengan perwakilan Ahmadiyah agar tercapai solusi yang terbaik tanpa menimbulkan permasalahan.
Pukul 14.40 massa aksi menuju Kompleks PIRI Baciro No. 14 Gondokusuman Yogyakarta, tiba pukul 15.00. Menyampaikan orasi yang disampaikan oleh Sdr. Jarot Supriyanto (Ketua Laskar MMI) intinya:
- Kami serukan keada penganut Ahmadiyah agar kembali ke jalan yang benar, karena azab Allah pasti datang kepada orang kafir
- Ahmadiyah adalah aliran sesat dan menyesatkan, untuk itu Ahmadiyah harus dibubarkan sekarang juga
- Para pengikut Ahmadiyah adalah organisasi kafir, kami harap agar mereka segera bertaubat sekarang juga
- Siapapun yang meresahkan masyarakat harus kita lawan dan kita bubarkan, salah satunya adalah Ahmadiyah
- Salah satu bukti kebohongan besar yang dilakukan oleh Mirza Ghulam Ahmad adalah mengaku sebagai Nabi, yang perlu kita ketahui bahwa penerima wahyu tidak sembarang orang dan Mirza Ghulam Ahmad mengaku sebagai Nabi itu hanyalah mimpi dan khayalan belaka
- Kepada seluruh umat Muslim dan para masyarakat di Indonesia untuk membubarkan segala bentuk kegiatan Ahmadiyah dan membubarkan aliran Ahmadiyah
- Kita tidak boleh patah semangat untuk berjuang di jalan Allah, karena yang kita lakukan adalah benar. Ahmadiyah adalah suatu bentuk pelecehan terhadap umat Islam
Pukul 15.45 s.d. 16.20 wib telah berlangsung dialog antara Kapolresta, Dandim 0734/Yka, Walikota dan Wawalikota Yka menyikapi pembubaran kegiatan Ahmadiyah yang dilakukan oleh ormas Islam Yka. Adapun hasil dialog tsb: “Pihak pantia penyelenggara pengajian tahunan Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI)-PIRI bersedia menyudahi kegiatan pengajian tersebut, guna menciptakan suasana yang kondusif di wilayah kota Yka.”
Pukul 16.30 wib Walikota Yogyakarta menemui massa aksi dan menyampaikan hasil dialog dengan pihak Ahmadiyah bahwa Ahmadiyah bersedia membubarkan diri pada sore hari ini.
Pukul 16.40 wib massa aksi membubarkan diri.
Sementara itu, di dalam kompleks sekolah PIRI Baciro pada tanggal 13 Januari 2012 pukul 08.30 wib berlangsung Pengajian Tahunan Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI)- PIRI dengan tema “Internalisasi Nilai-nilai Islam sebagai Aktualisasi Jati Diri GAI” yang diselenggarakan oleh Yayasan PIRI Yogyakarta diikuti ± 600 orang, dengan ketua penyelenggara Drs. Jumanto (Kepala SMK PIRI 1).
Hadir dalam pengajian tersebut:
- Prof Ir. H. F. Ahmadi Dj., M.Sc (Ketua Umum PB GAI)
- H. Muslich Zainal Asikin, MBA, MT (Wakil Ketua Umum PB GAI)
- K.H.S. Ali Yasir (Kabid Organisasi dan Pembinaan Anggota PB GAI)
- Anggota GAI Cabang DIY (Yayasan PIRI, GAI cabang Kota Yka dan OSIS) jumlah ± 371 orang.
- Anggota GAI Cabang Luar DIY (Lampung, Jakarta, Bandung, Banyumas, Purbalingga, Wonosobo, Magelang, Kediri dan Kudus) jumlah ± 217 orang
Acara dibuka dengan pidato pembukaan yang disampaikan oleh Prof. Ir. H. F. Ahmadi Dj., M.Sc, H. Muslich Zainal Asikin MBA, MT dan K.H.S. Ali Yasir yang intinya antara lain:
- Kegiatan pengajian ini merupakan agenda yang tiap tahunnya rutin dilaksanakan oleh keluarga besar Ahmadiyah, tujuannya selain untuk siraman rohani juga untuk wadah bertemunya keluarga besar Ahmadiyah, agar dapat memupuk tali silaturahim
- Ahmadiyah belum bisa sepenuhnya diterima oleh masyarakat luas, karena beberapa hal di antaranya:
- Orang-orang menganggap bahwa Mirza Ghulam Ahmad mengklaim dirinya adalah seorang Nabi, padalah beliau tidak pernah mengklaim dirinya sebagai Nabi
- Orang-orang mengatakan bahwa Ahmadiyah memiliki Nabi palsu, padahal kita sendiri tidak pernah menganggap beliau adalah seorang Nabi
- Orang-orang mengatakan beliau adalah pembohong dan Ahmadiyah dikatakan memiliki Nabi pembohong
- Ahmadiyah di Indonesia dinilai menyimpang dari ajaran Islam, padahal yang dianut adalah agama Islam. Tafsir dan pemahaman tentang Islam sangatlah wajar ada sedikit perbedaan, sebatas pemahaman itu tidak menyimpang dari kaidah yang terkandung di dalamnya
- Kita sudah sering menjelaskan di setiap ada kesempatan namun itu semua seperti tidak bisa menggoyahkan anggapan mereka terhadap kita. Walaupun demikian kita sebagai warga Ahmadiyah marilah mensosialisasikan kepada mereka secara pelan- pelan siapa dan bagaimana kita, sehingga lambat laun mereka bisa menerima kita untuk hidup berdampingan, tanpa meninggalkan sikap beradaban antar dan inter beragama
- GAI sebagai warga negara Indonesia tidak akan pernah menolak azaz Pancasila yang telah digunakan sebagai haluan negara. Jika azaz negara berubah, tetap harus menerimanya apapun nama azaz itu, yang penting azaz tersebut tidak menyimpang dari keagamaan
- Nama Ahmadiyah diambil dari kata Ahmad, salah satu nama Nabi Suci SAW dan sama sekali bukan Imam panutannya. Lewat aktualisasi nama inilah Islam akan memperoleh kemenangannya kembali. Pada zaman akhir ini menurut Nabi Suci tugas Masih Mau’ud antara lain adalah meletakkan peperangan, maksudnya perang bersenjatakan pedang atau bom atas nama agama harus diletakkan atau ditinggalkan.
Pukul 11.30 wib pengajian Islam
Demikian laporan kami, mohon menjadikan periksa.
Kepala Badan Kesbanglinmas Provinsi DIY
Drs. Murprih Antoro Nugroho, M.Si.
NIP. 19561018 198503 1 009
Comment here