Bagaimana pendapat Maulana Muhammad Ali tentang usia kawin anak di bawah umur? Bagaimana metode istinbat hukum Maulana Muhammad Ali tentang usia kawin anak di bawah umur?
Menurut Maulana Muhammad Ali, bahwa oleh karena kitab Fiqih mengikuti undang-undang umum tentang perjanjian, maka dalam hal undang-undang perkawinan pun kitab fiqih mengakui sahnya perkawinan jika mendapat izin seorang wali yang bertindak atas nama anak tanggungannya.
Tetapi tak ada satu hadis pun yang menerangkan, bahwa perkawinan anak di bawah umur yang dilakukan dengan perantaraan wali itu diperbolehkan oleh Nabi, setelah wahyu yang terperinci tentang undang-undang perkawinan diturunkan kepada beliau di Madinah.
Pernyataan Maulana Muhammad Ali menunjukkan bahwa dalam pandangannya, tidak diperbolehkan pernikahan anak di bawah umur meskipun ada izin dari wali. Dalil hukum yang digunakan Maulana Muhammad Ali adalah al-Qur’an surat an-Nisa ayat 6.

- Judul Skripsi
Analisis Pendapat Maulana Muhammad Ali Tentang Usia Kawin - Penyusun
Zaenal Mutakin | Jurusan Ahwal Syahsiyah Fak. Syari’ah IAIN Walisongo - Terbit Tahun 2008
Comment here