Jihad merupakan satu konsep dan tuntutan dalam Islam yang agak polemik dan kontroversi. Berbagai kesalahfahaman tentang pengertian jihad serta konsep jihad yang sebenarnya menurut Islam, telah menjadi isu yang menarik dan sensitif di kalangan masyarakat dunia dewasa ini, baik dari kalangan orang Islam sendiri maupun dari non-islam, lebih lagi dari pemikir bangsa Eropa yang mendiskreditkan Islam identik dengan kekerasan.
Pada tahun 1930, pemikir dari Belanda A.J. Wensinck, mengeluarkan buku pedoman tentang hadits yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi The Handbook of Early Muhammadan Tradition. Dalam buku itu terdapat keterangan mengenai jihad yang berarti "perang suci" dan di dalam buku The Religion of Islam, F.A. Klean seorang pendeta Inggris mengartikan jihad sebagai "perang melawan kaum kafir dengan tujuan memaksa mereka memeluk agama Islam."
Melihat banyak kekeliruan dari pemikir bangsa Eropa tersebut, ada keterpanggilan Maulana Muhammad Ali untuk meluruskan pengertian berbagai pengarang barat, sehingga juga di dalam buku The Religion of Islam karya Muhammada Ali, dia menyoroti dari pemikir orang Islam itu sendiri yaitu, dari golongan ulama ahli fiqih yang menurut Muhammad Ali di dalam sebagian besar pembahasan kitab-kitab fiqih ketika membahas tentang jihad mereka mengidentikannya dengan qital (perang), dan lama kelamaan arti istilah jihad yang luas menjadi sempit.
Adapun tujuan penelitian ini adalah:
- untuk mengetahui konsep jihad menurut Maulana Muhammad Ali.
- untuk mengetahui apa yang melatar belakangi pemikiran Maulana Muhammad Ali yang menganggap keliru pengertian jihad persfektif ulama fiqih.
Jenis penelitian ini adalah kepustakan (librari reseach) yang bersifat kualitatif. Dalam menganalisis penulis menggunakan metode:
- Metode komparatif, yaitu metode pemekaran inti dalam pemikiran yang membandingkan konsep pemikiran Maulana Muhammad Ali dengan ulama fiqih.
- Metode hermeneutic, yaitu, metode penafsiran isi sebuah teks.
- Metode historis yaitu sebuah proses yang meliputi pengumpulan dan penafsiran gejala, peristiwa ataupun gagasan yang timbul di masa lampau, untuk menemukan generalisasi yang berguna dalam usaha untuk memahami kenyataan-kenyataan sejarah.
- Metode Deskriptif Analitis yaitu, cara penulisan dengan mengutamakan pengamatan terhadap gejala, peristiwa dan kondisi aktual di masa sekarang.
Adapun hasil penelitian menujukkan:
- Pertama, Nilai-nilai ajaran yang ditawarkan Maulana Muhammad Ali tentang jihad adalah mengupayakan adanya kelenturan berpikir atas teks-teks jihad yang terkandung di dalam Al-Qur`an dan sunah Rasulullah SAW. Yaitu sikap jihad yang masih bersifat universal dalam konteks penerapannya di segala persoalan kehidupan yang masih komplek dan kontekstual. Implikasi konsep jihad Muhammad Ali akan memberikan pencerahan pemikiran dan pembelaan terhadap Islam dari kalangan yang mendiskriditkan Islam sebagai sarang teroris.
- Kedua, Adapun yang membedakan persepsi jihad antara ulama fiqih dan Maulana Muhammad Ali hanya pada dimensi sudut pandangnya saja. Ulama fiqih lebih mengedepankan aspek formalitas dan otoritas syariah, dalam memberikan makna jihad pada nash Al-Quan dan hadist Nabi SAW. Mereka Mengacu pada makna hakiki syar’i (makna syari’ah). Sedangkan Muhammad Ali cenderung kurang formal tapi lebih pada upaya realisasi konsep jihad yang bersifat universal dan kontekstual.
Pemikran Muhammad Ali sendiri di pengarui oleh pemikran Mirza Ghulam Ahmad sebagai pendiri Ahmadiyah yang berorientasi pada pembaharuan pemikiran yang bercorak liberal dan kontekstual.
- Syawali, Muhammad (2009). Studi Analisis Konsep Maulana Muhammad Ali Tentang Jihad, Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.
- Sumber : adoc.pub
- Unduh di Sini
Comment here