Setiap zaman menghadirkan ujian bagi orang-orang yang mengaku memperjuangkan kebenaran. Ujian itu tidak selalu datang dalam bentuk larangan beribadah, penindasan yang terang-terangan, atau kekerasan fisik atau psikis: seperti yang oleh saudara sepersusuan kita, atau mungkin kita sendiri, sebagai warga Gerakan Ahmadiyah, pernah alami.
Terkadang, ujian justru hadir dalam bentuk yang lebih halus: ketakutan dalam mengutarakan pendapat yang berbeda, keengganan mengkritik pemimpin yang kita nilai tidak sesuai dengan koridor nilai yang dipedomani bersama, pembenaran terhadap ketidakadilan demi menjaga stabilitas, atau sikap diam ketika sesuatu yang salah dilakukan oleh orang-orang yang berada dalam lingkaran kita sendiri.
Dalam situasi seperti inilah, keberpihakan terhadap kebenaran menjadi persoalan yang mendasar. Apakah kita benar-benar berpihak kepada nilai yang kita yakini, atau sesungguhnya kita hanya berpihak kepada orang, kelompok, dan kekuasaan yang kebetulan sedang kita ikuti?
Pertanyaan ini relevan bagi bangsa Indonesia di bawah rezim Presiden Prabowo Subianto. Setelah dua tahun pemerintahan berjalan, berbagai organisasi masyarakat sipil masih menyuarakan kekhawatiran mengenai penyempitan ruang kebebasan sipil, perlindungan hak asasi manusia, akuntabilitas kekuasaan, dan ruang bagi kritik masyarakat.
Amnesty International Indonesia, misalnya, dalam evaluasinya pada Oktober 2026 menyoroti sejumlah persoalan terkait kebebasan sipil, penanganan pelanggaran HAM, dan pelibatan aparat keamanan dalam urusan sipil.
Penilaian tersebut merupakan evaluasi lembaga pemantau HAM, bukan berarti setiap kebijakan pemerintah dengan sendirinya salah atau seluruh persoalan demokrasi disebabkan oleh satu pihak. Namun, temuan semacam itu patut menjadi bahan pemeriksaan serius bagi setiap warga negara, termasuk warga Gerakan Ahmadiyah Indonesia.
Kritik, protes, dan demonstrasi dari berbagai kalangan yang makin kesini makin memanas juga menunjukkan adanya indikasi bahwa pemerintah kita saat ini melakukan salah kelola negara yang serius, serta melahirkan berbagai kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada kemaslahatan masyarakat atau bahkan cenderung merugikan rakyat.
Bagi warga Gerakan, persoalan tersebut memiliki makna yang lebih dalam. GAI bukan hanya organisasi keagamaan yang memiliki cita-cita spiritual, melainkan juga gerakan yang menempatkan perdamaian, Pancasila, Al-Qur’an, Sunnah Nabi, dan keteladanan para pembaru atau mujaddid sebagai bagian dari orientasinya.
Gerakan Ahmadiyah bercita-cita menegakkan kedaulatan Allah di bumi Indonesia agar manusia mencapai kehidupan batin yang disebut salam atau damai. Dalam konteks ini, Gerakan ini juga menegaskan pentingnya penggunaan cara-cara damai dalam membela dan menyiarkan Islam.
Islam yang perlu dibela atau disiarkan itu tentu bukanlah semata institusi atau lembaga, melainkan nilai-nilai universal yang sifatnya adiluhung, yang bermuara pada kebenaran dan keadilan di dalam berbagai ranah kehidupan, dari level domestik hingga level bangsa dan negara.
Karena itu, pertanyaan yang harus diajukan bukan sekadar bagaimana warga Gerakan bersikap terhadap pemerintah, melainkan bagaimana mereka menghidupkan nilai kebenaran dan keadilan ketika nilai tersebut berbenturan dengan kepentingan kekuasaan.
Sebab, kesetiaan sejati kepada sebuah gerakan atau suatu negara tidak diukur dari seberapa patuh seseorang kepada pemimpinnya, tetapi dari seberapa teguh ia menjaga nilai-nilai yang menjadi alasan gerakan atau negara itu didirikan.
Menghormati pemerintah sebagai institusi yang sah merupakan bagian dari kedewasaan bernegara. Sebab, pemerintah adalah pihak yang diberi mandat secara konstitusional untuk menjalankan pemerintahan, menjaga keamanan, meningkatkan kesejahteraan, dan melindungi hak-hak warga negara.
Akan tetapi, penghormatan itu tidak berarti memberikan kekuasaan tanpa batas atau membenarkan seluruh tindakan penguasa. Pemerintah Bukan Musuh, tetapi Kekuasaan Bukan Sesuatu yang Kebal Kritik.
Pemerintah adalah penyelenggara mandat publik, bukan pemilik negara. Presiden adalah pemimpin yang menjalankan kewenangan konstitusional, bukan pemegang kebenaran mutlak.
Kebijakan pemerintah dapat mengandung manfaat, tetapi juga dapat mengandung kekeliruan. Karena itu, setiap kebijakan harus dinilai berdasarkan dampaknya bagi masyarakat, kesesuaiannya dengan konstitusi, penghormatannya terhadap hak asasi manusia, serta keadilan dalam pelaksanaannya.
Prinsip ini penting diterapkan dalam menyikapi tindak-tanduk pemerintahan. Warga Gerakan tidak perlu mengambil posisi menentang pemerintah hanya karena perbedaan politik. Sebaliknya, mereka juga tidak seharusnya mendukung pemerintah secara otomatis hanya karena ingin menjaga hubungan baik dengan penguasa.
Yang diperlukan adalah dukungan yang kritis, kritik yang bertanggung jawab, dan keberpihakan yang konsisten kepada kepentingan serta kemasalahatan rakyat.
Jika pemerintah membuat kebijakan yang melindungi masyarakat miskin, memperluas akses pendidikan, memperbaiki pelayanan kesehatan, atau memberantas korupsi secara adil, kebijakan itu patut didukung.
Tetapi jika terdapat kebijakan yang merugikan masyarakat, mengabaikan partisipasi publik, membatasi kebebasan berekspresi secara tidak proporsional, atau melemahkan perlindungan terhadap kelompok rentan, warga negara memiliki hak sekaligus tanggung jawab moral untuk menyampaikan keberatan.
Isu-isu kekinian berkenaan dengan problematika bangsa, seperti penanganan bencana banjir dan karhutla, carut marut pengelolaan MBG dan Kopdes, dan berbagai isu lain yang diusung oleh para demonstran dari berbagai kalangan yang semakin memanas di hari-hari belakangan ini, serta bagaimana respon dan sikap pemerintah atasnya, menjadi tolok ukur dari perlunya kita memposisikan diri dan mengambil peran yang proporsional dalam bersikap dan bertindak.
Tentu, keberpihakannya sudah jelas, yakni pada kebenaran dan keadilan, yang aktualisasinya bermuara pada kemaslahatan warga bangsa. Sehingga positioning dari peran kita adalah pada kepastian apakah kebenaran dan keadilan itu sudah ditegakkan ataukah tidak oleh rezim yang berkuasa.
Sikap kritis tidak identik dengan sikap anti pemerintah. Kritik justru dapat menjadi bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan negara.
Demokrasi tidak hanya membutuhkan pemerintah yang mampu mengambil keputusan. Demokrasi juga membutuhkan warga yang berani mengawasi keputusan tersebut, lembaga perwakilan yang menjalankan fungsi kontrol, pers yang bebas, pengadilan yang independen, dan masyarakat sipil yang tidak kehilangan keberaniannya.
Ketika semua orang hanya memuji pemerintah, kesalahan dapat berkembang tanpa koreksi. Ketika semua kritik dianggap sebagai permusuhan, kekuasaan kehilangan kesempatan untuk memperbaiki diri.
Karena itu, warga Gerakan Ahmadiyah sepatutnya menolak dua ekstrem sekaligus: kebencian politik yang membutakan penilaian dan kepatuhan politik yang mematikan nalar kritis.
Al-Qur’an memberikan pedoman yang sangat jelas dalam Surah An-Nisa ayat 135: kaum beriman diperintahkan untuk menjadi penegak keadilan dan memberikan kesaksian karena Allah, sekalipun hal itu merugikan diri sendiri, orang tua, atau kerabat.
Pesan Al-Qur’an di atas meniscayakan kita, bila mengaku sebagai kaum beriman, untuk menegakkan kebenaran dan keadilan melampaui kepentingan pribadi maupun kelompok. Keadilan tidak boleh bergantung pada siapa yang sedang diuntungkan dan siapa yang sedang dirugikan.
Dalam konteks kebangsaan, prinsip ini meniscayakan bahwa warga Gerakan tidak seharusnya membenarkan ketidakadilan hanya karena pelakunya berasal dari kelompok politik yang mereka sukai. Mereka juga tidak seharusnya menutup mata terhadap penyalahgunaan kewenangan hanya karena pelakunya mengaku memperjuangkan agama, nasionalisme, atau stabilitas negara.
Indonesia tidak hanya membutuhkan warga negara yang mencintai tanah airnya. Indonesia membutuhkan warga yang bersedia menjaga agar kekuasaan tetap berpihak kepada kepentingan rakyat, hukum tidak kehilangan keadilan, dan demokrasi tidak berhenti pada prosedur pemilihan pemimpin.
Bagi warga Gerakan Ahmadiyah Indonesia, inilah saatnya membuktikan bahwa kesetiaan kepada nilai-nilai Islam, komitmen kepada Pancasila, dan kecintaan kepada bangsa dapat berjalan seiring dengan keberanian berpikir kritis dan bersuara terhadap ketidakadilan.
Sebab, gerakan yang benar-benar mencintai perdamaian tidak cukup hanya menghindari konflik. Ia juga harus berani memperjuangkan keadaan yang membuat perdamaian itu mungkin: kebenaran yang tidak dimanipulasi, kekuasaan yang dapat dikoreksi, dan keadilan yang berlaku bagi semua.[]

Comment here