Artikel

Sejarah Singkat Kalender Hijriyah

Kalender Hijriyah adalah sistem penanggalan Islam berdasarkan peredaran bulan yang juga disebut kalender qamariyah. Penentuan kalender di tahun Hijriyah ini berpatokan dasar pada rotasi bulan. Inilah yang menjadi pembeda dengan perhitungan kalender ditahun Masehi dalam penentuan dimulainya hari.

Sistem kalender Masehi memulai hari pada pukul 00.00 waktu setempat, sementara kalender Hijriyah memulai hari ketika matahari terbenam di tempat tersebut.

Menurut catatan sejarah, Umar Bin Khattab adalah orang yang membuat atau mencetuskan kalender Hijriyah pertama kalinya. Kalender Hijriyah dilembagakan oleh Umar bin Khathab, khalifah kedua pasca wafatnya Rasulullah saw. (63-644), pada tahun 637 Masehi, atau 17 tahun setelah peristiwa hijrah Rasulullah saw. dari Mekah ke Madinah.

Peristiwa Hijrah Nabi saw. terjadi pada tahun 622 Masehi. Rasulullah saw. berangkat dari Mekah pada hari Kamis, 1 Rabiul Awal 1 Hijriyah/13 September 622 Masehi, dan tiba di MAdinah, tepatnya di Quba, pada hari Senin, 12 Rabiul Awal 1 Hijriyah/24 September 622 Masehi.

Pada mulanya, ada empat peristiwa yang diajukan untuk dijadikan acuan dalam menentukan awal penetapan tahun baru di kalangan umat Islam. Pertama, hari lahir Nabi Suci Muhammad saw. Kedua, hari ketika Rasulullah menerima wahyu kenabian untuk pertama kalinya. Ketiga, hari dimana Rasulullah wafat. Dan yang keempat, hari permulaan hijrah Nabi Suci saw. dari Mekah ke Madinah.

Dalam forum, Ali bin Abi Thalib mengusulkan agar peristiwa yang keempat saja yang dijadikan tonggak permulaan tahun baru Islam. Hingga akhirnya pilihan secara kuorum menetapkan tahun Islam itu dihitung dari permulaan hijrah.

Sebelumnya, orang Arab pra-Islam telah menggunakan bulan-bulan dalam kalender hijriah. Hanya saja mereka tidak menetapkannya dengan angka, melainkan dengan nama konvensional. Misalnya, kelahiran Muhammad dan Ammar bin Yasir adalah pada Tahun Gajah. 

Abu Musa al-Asy’ari sebagai salah satu gubernur Umar, pernah menulis surat kepada Umar di Madinah yang isinya menanyakan surat-surat dari khalifah yang tidak ada tahunnya, hanya tanggal dan bulan saja, sehingga membingungkan.

Umar lalu mengumpulkan beberapa sahabat senior, diantaranya Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Abdurrahman bin Auf, Sa’ad bin Abi Waqqas, Zubair bin Awwam, dan Thalhah bin Ubaidillah, dan mengadakan musyawarah.

Di antara mereka, ada yang mengusulkan berdasarkan kelahiran Muhammad, ada juga yang mengusulkan berdasarkan pengangkatan Muhammad menjadi Rasul. Dari keseluruhan usulan, usulan yang diterima adalah usul dari Ali bin Abi Thalib, yaitu berdasarkan momentum hijrah Rasulullah saw. dari Makkah ke Yatsrib (sekarang Madinah).

Perhitungan kalender Hijriyah didasarkan atas orbit-orbit bulan keliling bumi dan orbit bumi keliling matahari. Orbit bumi keliling matahari dinamakan sanah atau tahun, sedangkang orbit bulan keliling bumi disebut syahr atau bulan.

Satu tahun dalam kalender hijriyah terdiri dari dua belas bulan, yang didasarkan atas pernyataan Allah dalam Quran Suci: “Sesungguhnya hitungan bulan menurut Allah ialah dua belas bulan dalam undang-undang Allah, sejak Dia menciptakan langit dan bumi –diantaranya ada empat yang suci. Inilah agama yang benar, maka janganlah berbuat lalim terhadap diri kamu dalam (bulan suci) itu”. (QS 9:36).

Dua belas bulan di dalam ayat di atas adalah nama-nama bulan yang diambil dari nama-nama bulan yang telah ada dan telah berlaku sejak lama di Jazirah Arab, yaitu: Muharram, Shafar, Rabiul-Awwal, Ssya’ban, Ramadhan, Syawwal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah.

Lalu, “empat bulan yang suci” yang dimaksudkan adalah bulan Muharram, Ramadhan, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah. Dalam bulan suci itu, setiap muslim dilarang berperang, kecuali mereka diserang atau diperangi. Oleh karena itu, di dalam bulan suci itulah pula ibadah Haji dilaksanakan (QS 2:217).

Satu tahun dalam kalender Hijriyah terhitung sebanyak 354 atau 355 hari. Inilah yang menyebabkan 1 tahun kalender Hijriyah lebih pendek dibanding dengan 1 tahun kalender Masehi, yang terdiri dari 365 hingga 366 hari.

Kalender hijriah dibangun berdasarkan rata-rata siklus sinodik bulan kalender lunar (qomariyah), memiliki 12 bulan dalam setahun. Dengan menggunakan siklus sinodik bulan, bilangan hari dalam satu tahunnya adalah (12 x 29,53059 hari = 354,36708 hari).Hal inilah yang menjelaskan 1 tahun Kalender Hijriah lebih pendek 10-12 hari dibanding dengan 1 tahun Kalender Masehi.

Sistem penanggalan kalender Hijriyah dengan rotasi bulan ini diabadikan dalam surah Yunus ayat 5:

“Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, dan Dialah yang menetapkan tempat-tempat orbitnya, agar kamu mengetahui bilangan tahun, dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan benar. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.”

Dengan digunakannya bulan Qamariah (lunar system), bukan bulan Syamsiah (solar system), banyak mengandung rahmat bagi manusia, antara lain:

  • sesuai dengan realitas maksudnya setiap hari tanggalnya dapat diketahui di angkasa, tanggal muda bulannya juga muda.
  • Penanggalan sifatnya tetap, tanpa bergantung pada perubahan di bumi
  • Lebih serasi dengan ajaran Islam yang universal, karena segala bangsa mempunyai pembagian untung rugi yang sama.

Oleh: Asgor Ali (Diolah dari berbagai sumber)

Yuk Bagikan Artikel Ini!

Comment here

Translate »