Akademika

Persepsi Maulana Muhammad Ali tentang hukuman mati bagi pelaku riddah

Berbicara masalah riddah merupakan tema yang menarik karena di satu segi para ulama berpendapat bahwa pelaku riddah harus dihukum mati. Sedangkan di segi lain, seorang mantan presiden gerakan Ahmadiyah Lahore yaitu Maulana Muhammad Ali, tidak setuju jika pelaku riddah diancam dengan hukuman mati.

Pendapat Maulana Muhammad Ali diketengahkan dalam bukunya yang berjudul “The Religion of Islam.” Dalam kata pengantar bukunya ini, Maulana Muhammad Ali menyatakan bahwa tujuannya mengarang buku tersebut adalah untuk memberi gambaran yang benar tentang Islam.

Yang menjadi rumusan masalah adalah bagaimana pendapat Maulana Muhammad Ali tentang hukuman mati bagi pelaku riddah? Bagaimana istinbat hukum Maulana Muhammad Ali tentang hukuman mati bagi pelaku riddah?.

Jenis penelitian adalah library research. Sebagai data primer yaitu karya Maulana Muhammad Ali yaitu The Religion of Islam. Sedangkan data sekunder, yaitu karya lain dari Maulana Muhammad Ali, “The Holy of Qur’an” dan “A Manual of Hadits” dan kepustakaan lain yang menunjang data primer. Untuk menganalisis data, digunakan metode hermeneutic, deskriptif analitis, dan komparatif.

Hampir merupakan konsensus di antara para ahli hukum Islam bahwa tindak pidana ini diancam dengan hukuman mati. Tetapi, pelakunya tidak serta-merta dijatuhi hukuman. Harus ada upaya untuk menyadarkan si pelaku agar ia kembali kepada Islam.

Menurut penulis istinbat hukum yang digunakan Maulana Muhammad Ali sudah benar, namun penafsiran Maulana Muhammad Ali dapat dikatakan keliru, karena al-Qur’an sudah jelas-jelas mewajibkan umat Islam yang memiliki wewenang untuk menghukum pelaku riddah. Justru istinbat hukum yang digunakan Maulana Muhammad Ali pada prinsipnya bertentangan dengan pendapatnya. Karena itu istinbat hukum yang digunakan Maulana Muhammad Ali tidak tepat.

 

  • Nuraini, Edi (2009) Persepsi Maulana Muhammad Ali tentang hukuman mati bagi pelaku riddah. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.
  • Sumber : eprints.walisongo.ac.id
Yuk Bagikan Artikel Ini!

Comment here