ArtikelOpini

Masyarakat Tauhid: Konsepsi Masyarakat Ideal Dalam Cita-Cita Islam

photo of people in front of mosque during golden hour

Masyarakat madani (civil society) adalah masyarakat beradab yang digambarkan sebagai masyarakat yang penuh keragaman (plural). Tetapi meskipun terdapat banyak perbedaan di dalamnya, masyarakat madani tetap bersatu padu, karena saling menghargai dan menghormati satu sama lain, dan saling membantu dalam urusan kebaikan dan kemaslahatan umum.

Perbedaan pendapat, pikiran, adalah jalan menuju kemajuan, karena selalu ada permusyawaratan, pengambilan keputusan secara bersama, yang akan dilaksanakan bersama-sama. Di sana ada kerelaan, keikhlasan dan kepatuhan. Sehingga pengingkaran atas kesepakatan itu dianggap sebagai suatu kejahatan masyarakat.

Bagaimana wujud teknis, sistem dan hakikat masyarakat tauhid atau masyarakat madani yang sebenarnya?

Menurut hemat penulis, atas dasar catatan sejarah bangsa-bangsa, masyarakat madani atau masyarakat beradab pada hakikatnya adalah “masyarakat religius,” yakni masyarakat yang patuh kepada ajaran agamanya dan dekat kepada Tuhannya. Dengan kata lain, masyarakat madani adalah “masyarakat tauhid.”

Masyarakat Tauhid adalah masyarakat yang tidak menghalalkan berbagai cara untuk mencapai tujuan, tidak menjadikan kekuatan atau kekuasaan sebagai tolok ukur kebenaran. Tidak juga saling memaksakan kehendak, atau menjadikan penganiayaan, penindasan, dan pelanggaran hak asasi manusia sebagai kebiasaan.

Tiga Komponen Dasar Masyarakat Tauhid

Di dalam Masyarakat Madani atau Masyarakat Tauhid, ada komponen-komponen yang menjadi syarat mutlak berjalannya sistem kemasyarakatan, yang kesemuanya harus terpenuhi, karena saling berjalin berkelindan satu sama lain. Komponen-komponen itu adalah Iman, Islam, dan Ihsan.

Komponen iman menjadi landasan utama di dalam masyarakat Tauhid, yang didasarkan kepada prinsip-prinsip iman kepada Allah, iman kepada hari akhir (akhirat) dan iman kepada hukum. Ini mengandung arti bahwa manusia yang hidup di dalamnya sadar akan asal-usul dan tempat kembalinya, yakni dari Allah dan kembali ke Allah.

Mereka sadar pula akan bertanggung jawab perbuatannya di dunia, yang berakibat pada kehidupannya di akhirat. Karena itu mereka melandaskan tindakan dan perbuatannya di dalam bingkai kehidupan sosial dalam kerangka hukum, baik hukum Allah maupun hukum antar manusia, yang didasari atas kesepakatan bersama.

Dengan kata lain, kepatuhan dan ketundukan mereka kepada Rabb-nya, serta keteguhannya melawan dan menahan hawa nafsu atau keinginan rendahnya, menjadi tolok ukur dalam semua tindak-tanduk dan perbuatannya (QS 79:40-41, 7:55).

Ketaatan kepada Allah, Rasul dan pemerintahan yang sah adalah sikap utama di dalam masyarakat tauhid. Dan perbedaan-perbedaan pendapat dengan pemerintah tentang masalah tertentu, akan selalu dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya (QS 4:59).

Dalam kehidupan sehari-hari yang didasari oleh iman di atas, sangat diperlukan ketaatan dan kepatuhan. Karena itu, dalam konteks ini, komponen yang kedua, yakni syariat, diperlukan eksistensinya.

Pelaksanaan syariat agama sangat tergantung kepada pribadi masing-masing, sebab untung dan ruginya juga berlaku dan berakibat kepada setiap orang secara perseorangan. Dengan demikian, pelaksanaan syariat sebagai pelengkap kehidupan di dalam masyarakat madani atau masyarakat tauhid akan berjalan tanpa paksaan.

Pelanggaran kepada hukum yang menyangkut hak asasi manusia akan mengganggu lingkungan dan mengganggu pihak lain. Pada gilirannya si pelanggar hukum harus mempertanggungjawabkan secara pribadi tanpa kecuali (QS 42:15).

Syariat bukanlah tujuan, melainkan suatu sarana menuju tujuan yang hakiki, yaitu “ridla Allah.” Maka terjadilah “amal syariat” yang hidup, bernilai dan bermakna, yang pada gilirannya membawa ketenangan dan ketentraman masyarakat.

Dalam pelaksanaan syariat, sangat dibutuhkan budi pekerti luhur atau akhlakul karimah. Rujukan utama yang bisa dijadikan sebagai teladan dalam urusan budi pekerti di dalam masyarakat madani ini adalah Rasulullah saw. (QS 68:4).

Dengan budi luhur itu manusia dapat menghargai manusia lain dan lingkungannya, sehingga terjadilah ketenangan dan ketentraman lingkungan. Dengan pelaksanaan syariat yang berbudi luhur atau berakhlakul karimah, maka semua pihak merasakan kenikmatannya, dan semua pihak pasti akan merasa diuntungkan.

Maka dari itu, budi luhur menjadi tolok ukur nilai amal perbuatan atau ihsan, yang menjadi komponen mutlak ketiga yang harus eksis di dalam kehidupan masyarakat madani atau masyarakat tauhid.

Pelaksanaan syariat tanpa disertai budi pekerti luhur akan berdampak kebalikannya: mengganggu dan dianggap merusak lingkungan. Bukan simpati yang diperoleh, tetapi antipati bahkan bisa berakhir sebagai konfrontasi. Kekerasan dalam melaksanakan kebenaran akan menambah jumlah perlawanan dan pengabaian masyarakat.

Allah memberikan rambu-rambu terhadap hal ini melalui firman-Nya: “Oleh karena rahmat Allah, maka kamu bersikap lemah lembut kepada mereka. Andaikata kamu berbudi kasar dan berhati bengis, pastilah mereka itu akan lari dari sekelilingmu.” (QS 3:159)

Prinsip akhlakul karimah menurut Islam merupakan metode merekrut manusia secara efektif dan efisien, karena dapat mengubah hati dan jiwa manusia yang keras, yang semula menentang dan memusuhi, menjadi teman atau sahabat yang akrab.

Pengalaman kehidupan dakwah Rasulullah saw. dalam hal ini juga dapat menjadi rujukan teladan, karena berhasil mengubah para penentangnya menjadi sahabat yang taat dan setia kepadanya (QS 41:34).

Asas-Asas Masyarakat Tauhid

Kehidupan masyarakat tauhid (masyarakat madani atau civil society) yang memiliki tiga komponen dasar di atas, akan mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai, tentram dan sejahtera, saling menghormati dalam perbedaan, dan berkesatuan dan persatuan atas dasar penghargaan hak asasi masing-masing (unity in diversity).

Di dalam Islam jelas diterangkan bahwa untuk mencapai masyarakat madani diperlukan setidak-tidaknya delapan asas berikut ini: asas musyawarah, asas kemaslahatan, asas islah bainannaas, asas syukur nikmat, asas saling menghargai, asas kesadaran tanpa paksaan, asas amal mandiri, dan asas kepatuhan hukum.

Asas Musyawarah

Umat Islam yang beriman dan bertaqwa diperintah untuk menjadi populer dalam pelaksanaan bermusyawarah. Musyawarah dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat, untuk menentukan keputusan yang dapat dipakai sebagai dasar berbuat dan bertindak.

Musyawarah adalah asas dalam kehidupan bermasyarakat. Karena itu, hasil musyawarah yang sudah disepakati bersifat mengikat seluruh warga, dan karenanya wajib dipatuhi.

Di tengah-tengah perintah mengikuti Allah, menegakkan shalat dan membayar zakat, ada perintah bermusyawarah. Ini mengisyaratkan bila musyawarah sama pentingnya dengan kedua syariat tersebut.

“Dan orang-orang yang mengikuti seruan Tuhan mereka, dan menegakkan shalat, dan memutuskan perkara mereka dengan musyawarah antara mereka, dan membelanjakan sebagian dari apa yang Aku berikan kepada mereka.” (QS 42:38)

Asas Ishlah Bainannaas

Ishlah bainannaas atau perdamaian antar sesama manusia adalah ciri khas dalam ajaran Islam. Sesuai dengan namanya, Islam adalah agama perdamaian. Karena Islam sejatinya diturunkan memang untuk menciptakan perdamaian antara manusia.

Manusia dalam naluri bawah sadarnya suka bermusuhan, karena mengikuti nafsu rendah dan keserakahannya. Karena nafsu angkara murka, mereka senang dan bangga apabila dapat merusak sendi-sendi kehidupan.

Manusia yang mengikuti nafsu rendahnya seringkali berdalih “menegakkan perdamaian”, akan tetapi pada kenyataaannya justru berbuat kerusakan di bumi, dengan melanggar hak asasi bangsa dan manusia lain. Perdamaian yang ia maksudkan adalah untuk mengikuti kehendaknya, dan bukan dalam rangka menghargai kehendak manusia atau bangsa lain.

Hal ini bukanlah perdamaian, melainkan pemaksaan dan kezaliman. Dan tentu, perdamaian semacam itu bukanlah yang dimaksud oleh Al-Quran.

“Dan tatkala dikatakan kepada mereka: Janganlah berbuat kerusakan di bumi. Mereka berkata: Kami adalah pembuat perdamaian. Sesungguhnya mereka adalah pembuat kerusakan, tetapi mereka tak merasa.” (QS 2:11-12)

Perdamaian antar sesama manusia (ishal bainannaas) dalam ajaran Islam harus didorong oleh motivasi yang suci, yang keluar dari hati nurani, untuk mencapai keridhaan Allah.

Seruan “Ishlah Bainannaas” dalam Islam itu menjadi satu paket dengan perintah sedekah atau memberi support kepada si lemah, tanpa ikatan politik tertentu, juga perintah untuk berbuat baik (ma’ruf) untuk mencerdaskan bangsa lain atau manusia lain, sehingga akhirnya ia mempunyai derajat yang sama, yang pada gilirannya dapat bermusyawarah untuk memecahkan problem bersama (QS 4:114).

Asas kemaslahatan

Prinsip kemaslahatan atau kemanfaatan adalah penciptaan segala sesuatu dipandang dari segi hasil guna dan daya guna dari semua produk kerja manusia. Maka semua produk manusia, baik kelompok maupun perseorangan, institusi ataupun individu, harus dilihat dari tinggi rendahnya nilai kegunaannya bagi masyarakat umum.

Karenanya perlu dicari alternatif program mana yang terbesar manfaatnya. Bila sesuatu manfaat sangat minim dibanding mudharatnya (kerusakannya), atau bahkan sesuatu yang terbukti sangat tinggi kerusakannya (fasadat-nya), maka program itu harus dianulir dan dibuang saja.

Dalam Quran digambarkan bahwa antara kemanfaatan dan kerusakan itu bagaikan air dan buih, atau bagaikan kebenaran dan kebatilan. Buih akan lenyap, sementara air yang bermanfaat akan berkelanjutan.

“Demikian Allah memperbandingkan kebenaran dan kepalsuan. Adapun tentang buih ini akan lenyap seperti barang yang tak ada harganya. Adapun apa yang berguna bagi manusia, ia akan tetap tinggal di bumi. Demikianlah Allah membuat perumpamaan.” (QS 13:17)

Di dalam Quran Suci banyak contoh-contoh sesuatu yang bermanfaat yang harus diprogramkan dan dilaksanakan, juga segala sesuatu yang mudharat yang tak perlu diprogramkan dan harus dibuang jauh, bahkan harus diberantas.

Hal yang harus dibuang dan diberantas adalah semua masalah yang merugikan, merusak fisik dan rohani manusia, yang berdampak para permusuhan dan kehancuran, seperti minuman keras, perjudian, keberhalaan, perzinahan, dll.

Semua itu berdampak dan bermuara kepada kejahatan, pembunuhan, pemerkosaan, pencurian, penipuan, korupsi, penyelewengan, manipulasi, dan penindasan. Itu semua disebut najis (keji) dan perbuatan setan. (QS 5:90-91, 2:219)

Apabila masalah tersebut tidak diberantas atau bahkan dilindungi oleh negara (pemerintah), maka mustahil masyarakat menjadi baik, tentram, dan aman. Karena faktor pendukung kejahatan selalu tersedia dengan legal.

Minuman keras dengan segala macamnya, perjudian dengan segala macam bentuk dan modelnya, perzinahan dengan segala macam variasinya, adalah pemuas nafsu kebinatangan. Bila pun ditetapkan pajak yang didapat dari legalitas perkara-perkara itu, maka hasilnya sepeser pun tidak akan bisa menutup dampak kehancurannya.

Sangat janggal didengar bilamana ada suatu negara yang penduduknya mayoritas muslim, tetapi income (penghasilan) pemerintahannya dari barang haram dan najis, seperti minuman keras, perjudian, ganja, morfin, apalagi pajak perzinahan.

Berkenaan dengan hal ini, perlu kita renungkan peringatan Allah berikut ini:

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, judi, sesaji kepada berhala, dan mengadu nasib dengan panah, adalah perbuatan keji (kotor) dan perbuatan setan. Maka jauhilah itu semua, agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan itu hanya ingin membangkitkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dengan perantaraan minuman keras dan judi. Dan menghalangimu dari ingat kepada Allah, dan menghalangi dari shalat. Apakah kamu mau menghentikannya?” (QS 5:90-91)

Asas Syukur Nikmat

Syukur nikmat berarti menerima dengan legowo apa yang didapat dari hasil jerih payahnya, kesadaran bahwa nikmat adalah anugerah Allah, dan anugerah Allah diturunkan atas dasar keadilan-Nya.

Alam semesta dengan segala kekayaannya yang melimpah, yang berbeda satu sama lain, merupakan pembagian Allah kepada umat-Nya secara adil. Semua itu supaya diterima dan dimanfaatkan, diolah dan dikembangkan.

Perbedaan daerah satu dengan daerah lainnya, dimaksudkan untuk saling tukar menukar dan memenuhi kebutuhan masing-masing, tolong menolong dan bantu membantu, sehingga tercapai “manusia satu umat (QS 2:213).

Dari sikap dan pengertian itu, maka tidak ada dasarnya manusia iri hati atau dengki terhadap kelebihan manusia lain. Dan sikap iri, dengki, serakah, ini menimbulkan sikap imperialisme, yang ingin menguasai bangsa lain. Akhirnya timbullah pemaksaan, penjajahan dan peperangan.

Apabila masyarakat dapat menerima dan melaksanakan asas syukur nikmat ini, maka insya Allah akan tercipta kehidupan yang tenang dan tentram, bahkan akan bertambah kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.

“Dan tatkala Tuhan kamu mempermaklumkan, jika kamu mau bersyukur, niscaya Aku berikan tambahan lebih banyak lagi kepadamu. Dan jika kamu kafir, maka sesungguhnya siksaan-Ku lebih dahsyat.” (QS 14:7)

Pada surat Adl-Dluha ayat 11, Allah justru memerintahkan untuk mengumumkan kenikmatan yang didapat dengan bersyukur. “Dan terhadap nikmat Tuhanmu, hendaklah kamu menyebut-nyebutnya.” (QS 93:11)

Hal ini berarti bahwa semua kenikmatan yang berupa sumber daya alam yang dimiliki suatu bangsa, bukan hanya untuk bangsa itu sendiri, tetapi juga harus diratakan untuk bangsa lain yang membutuhkan, karena tak tersedia di alam yang ditempati bangsa lain. Dari sini akan timbul kerja sama saling membantu dan menguntungkan.

Kalau manusia mau menyadari dan bersyukur, maka akan mengakui bahwa semua kenikmatan jasmani dan rohani adalah berasal dari Allah, tidak dapat mengklaim itu hasil karyanya, karena bahan dasar yang tersedia adalah dari Allah.

“Dan jika sekiranya kamu menghitung nikmat Allah, kamu tidak akan dapat menghitungnya. Sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun Maha Pengasih.” (QS 10:18)

Kenikmatan yang diperoleh bangsa Indonesia berupa kemerdekaan, lepas dari cengkeraman penjajah, bukan harus diisi dengan sikap pertengkaran dan kezaliman antar bangsa, tetapi harus diisi dengan persatuan, saling membantu dan saling mengisi, karena sama-sama memiliki dan mewarisi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Lepasnya Indonesia dari kekuasaan otoriter menuju alam reformasi yang demokratis, bukan harus menjadi anarkis tanpa aturan, saling menjegal, akan tetapi harus bersedia memberi kesempatan kepada saudaranya yang sedang mendapat kepercayaan dari rakyat yang pada gilirannya akan berganti mendapat kepercayaan.

Bila selalu saling menjegal dan berbuat reaksioner yang merusak, maka berarti kita menjadi bangsa yang kufur nikmat.

Asas saling menghargai

Sejak awal diturunkan ke bumi, Islam sudah mengajarkan nilai persamaan dan saling menghargai. Penegasan prinsip ini dapat dilihat dalam Surat Al-Baqarah ayat 285, bahwa setiap muslim tidak diperkenankan membeda-bedakan salah seorang utusannya (QS 2:285).

Semua Rasul Allah tugasnya sama: memurnikan tauhid, menegakkan amal salih, dan nasihat tentang pertanggung jawaban manusia di hari akhir. Perbedaannya hanya terletak pada zaman dan cakupan dakwahnya.

Perbedaan Nabi Muhammad saw. dengan Nabi sebelumnya adalah bahwa beliau diberi tugas sebagai “penutup kenabian”, yang berarti tugasnya untuk sepanjang zaman (QS 33:40), dan meluputkan seluruh dunia dan segala bangsa, bukan untuk suku bangsa tertentu (QS 21:107). Sehingga pada diri beliau itu terdapat contoh atau teladan yang baik dalam segala aspek kehidupan (QS 33:21).

Menurut Islam, Allah itu adalah Tuhannya semua manusia. Bahkan semua makhluk. Yang berbeda adalah hanya perbuatan (amal) manusia itu sendiri. Perbedaan pengakuan manusia tentang siapa Tuhannya, karena adanya perbedaan tingkat ilmu dan rohani yang dimilikinya. Kalau ilmu dan rohaninya sampai kepada tingkat yang sama, maka akan terdapat persamaan pengakuan (syahadat).

“Katakanlah: Apakah kamu berbantah dengan kami tentang Allah? Dan Dia itu Tuhan kami dan Tuhan kamu. Dan bagi kami adalah perbuatan kami, dan bagi kamu adalah perbuatanmu. Dan kami orang yang ikhlas mengabdi kepadanya.” (QS 2:139)

Dalam suatu tradisi, kebiasaan atau cara hidup manusia, memang terdapat perbedaan. Karena perbedaan tempat dan situasi, itu tidak menjadi permasalahan, tidak harus dipersamakan, kaerna akan terseleksi sendiri oleh kebenaran.

“Katakanlah: Tiap-tiap orang berbuat menurut caranya sendiri. Tetapi Tuhan kamu tahu benar siapa yang paling terpimpin pada jalan yang benar.” (QS 17:84)

Kehadiran Nabi Muhammad saw. hanya sebagai bukti penerang, bukan pemaksa. Sehingga manusia melihat dan menerima, adalah menjadi tanggung jawab masing-masing, dan untung atau rugi bagi diri sendiri masing-masing.

“Sesungguhnya telah datang kepadamu tanda bukti yang terang dari Tuhanmu. Maka barangsiapa melihat ini untuk kebaikan dia sendiri, dan barang siapa buta, ini adalah kerugian dia sendiri. Dan bukanlah aku penjaga dari kamu.” (QS 6:103)

Sikap saling menghargai menurut Islam sangat menjadi perhatian, dan bahkan orang Islam dilarang mengolok-olok atau mencaci apapun yang disembah selain Allah oleh penganut agama lain. Karena tidak mengertinya, maka mereka yang dicaci akan membalas cacian lebih keji yang ditujukan kepada Allah. Sebab pada dasarnya, manusia melihat amalnya sendiri kelihatan indah, walaupun mungkin tidak benar (QS 6:109).

Asas kesadaran tanpa paksaan

Kesadaran tanpa paksaan adalah prinsip utama dalam penerimaan Islam sebagai agama oleh manusia. Menerima atau menolak harus dengan pengertian, karena dia harus bertanggung jawab terhadap akibat baik atau buruknya pelaksanaan pengertiannya itu.

Sepanjang kehidupan Rasulullah Muhammad saw., tidak pernah beliau memaksakan iman kepada siapa pun. Syariat yang dilakukan adalah dari tanggung jawab masing-masing dari imannya.

Al-Qur’an menjelaskan prinsip kebebasan ini sebagai berikut:

“Tak ada paksaan dalam agama. Sesungguhnya jalan yang benar itu jelas sekali bedanya dengan jalan yang salah. Maka barangsiapa kafir terhadap setan (berhala) dan beriman kepada Allah, ia sungguh-sungguh berpegang pada pegangan yang paling kuat, yang tak akan putus. Dan Allah itu Maha Mendengar dan Maha Tahu.” (QS 2:256).

Tidak ada paksaan itu berlaku sejak dulu, sekarang dan yang akan datang. Jadi, sepanjang zaman. Kepada keluarga sendiri, Nabi Muhammad saw. tak pernah memaksa. Bahkan keprihatinan beliau kepada pamannya, Abu Thalib, yang sangat sayang dan memelihara beliau sejak kecil, akan tetapi pamannya tidak memberikan ketegasan imannya di hadapan masyarakat.

Allah SWT memberikan peringatan bahwa masalah hidayah iman adalah wewenang mutlak Allah Ta’ala.

“Sesungguhnya engkau tak dapat memberi petunjuk kepada orang engkau cintai. Tetapi Allah yang memberi petunjuk kepada orang yang Ia kehendaki, dan Ia tahu benar orang-orang yang berjalan di jalan yang benar.” (QS 28:56).

Jalan yang benar (petunjuk) telah tersedia, dibawa dan diberi contoh oleh setiap nabi. Tetapi manusia tetap diberi kebebasan untuk memilihnya. Karena manusia diberi kelebihan berupa akal pikiran, maka dia berhak memilih dan bertanggung jawab atas pilihannya.

“Sesungguhnya Kami telah menunjukkan jalan kepadanya. Ia boleh berterima kasih atau tak berterima kasih.” (QS 76:3).

“Dan katakanlah: Kebenaran adalah dari Tuhan kamu. Maka barangsiapa suka, ia boleh beriman. Dan barangsiapa suka, ia boleh kafir. Sesungguhnya telah Kami siapkan bagi kaum lalim, api neraka yang pagar-pagarnya mengelilingi mereka.” (QS 18:29)

Dalam sejarah penyebaran Islam selama 23 tahun kehidupan Rasulullah saw., tidak terdapat bukti pemaksaan pemeluk baru agama Islam. Bahkan sebaliknya, orang kafirlah yang bertindak kejam dan membunuhi kaum muslimin.

Rasulullah saw. bersifat pemaaf, meskipun terhadap musuh. Contohnya adalah sikap Nabi kepada Samamah, seorang pembesar dari Bani Hunaifiyyah, yang telah banyak membunuh para sahabat Rasulullah saw.

Setelah ditangkap, Samamah ditahan di rumah Rasulullah, tidur di rumah beliau, diberi makan minum, dan akhirnya dibebaskan.

Sepanjang perjalanan pulang, Samamah teringat kembali saat-saat berada di rumah Rasulullah saw. Ia mengamati kehidupan Sang Nabi yang sederhana, indah dan pemaaf. Seketika ia pun balik badan kembali ke rumah Rasulullah. Lantas, ia pun menyatakan masuk Islam dengan suka rela.

Asas Amal Mandiri

Amal dan beban manusia telah diukur oleh Allah SWT. Semuanya telah disesuaikan dengan kemampuannya. Tiada beban yang tiada terselesaikan oleh masing-masing manusia. Segala pembalasan disesuaikan dengan perbuatan manusia itu sendiri.

“Allah tak membebani suatu jiwa kecuali menurut kemampuannya. Baginya pahala sesuai yang ia perbuat, dan atasnya siksa ssesuai yang ia lakukan.” (QS :286)

“Dan orang-orang yang beriman dan berbuat baik, Kami tak membebani jiwa mereka kecuali menurut kemampuan mereka. Mereka adalah penghuni taman (surga). Mereka menetap di sana sealamanya.” (QS 7:42)

Manusia yang berbuat jahat tak bisa beralasan karena mengikuti orangtuanya atau merasa disuruh Tuhannya. Mereka harus bertanggung jawab sendiri dan tidak boleh melempar tanggung jawab kepada orang lain.

Terhadap orang yang berpendirian seperti itu, yakni orang yang suka melempar tanggung jawab, Allah memberi peringatan:

“Dan apabila mereka berbuat keji, mereka berkata: Kami dapati ayah-ayah kami melakukan seperti ini, dan Allah telah memerintahkan ini kepada kami. Katakanlah: Sesungguhnya Allah tak pernah memerintahkan berbuat keji. Apakah kamu berkata terhadap Allah apa yang kamu tak tahu?” (QS 7:28)

Pembalasan terhadap pertanggungjawaban amal manusia memang benar-benar mandiri, tak dapat dipikul orang lain. Inilah keadilan Allah, sesuai dengan firman-firman-Nya sebagai berikut:

“Sungguh tak ada pemikul beban akan memikul beban orang lain. Dan manusia tak mempunyai (memperoleh) apa-apa selain yang ia usahakan.” (QS 53:38-39).

“Pada hari itu tiap-tiap jiwa akan dibalas menurut apa yang telah ia usahakan. Hari itu tak ada perlakuan tak adil. Sesungguhnya Allah itu Maha Cepat perhitungannya.” (QS 40:17).

“Barang siapa berbuat jahat, ia tak akan dibalas kecuali hanya setimpal dengan kejahatannya. Dan barang siapa berbuat baik, dari laki-laki maupun perempuan, dan dia beriman, mereka akan masuk taman. Di sana mereka akan diberi rizki tanpa hitungan.” (QS 40:40).

Dalam asas kemandirian ini, secara tegas Al-Qur’an membatasi bahwa usaha (kasab) perbuatan manusia menjadi tolok ukur bagian dan derajatnya. Ketergantungan pada pihak lain tak ada.

Sekiranya ada pendapat yang mengatakan tentang adanya seseorang yang bisa menanggung nasib orang lain dengan jalan mengganti dengan segala macam amalan, jelas ini tertolak oleh Al-Quran.

“Mereka inilah orang yang memperoleh bagian dari apa yang mereka usahakan. Dan Allah itu Yang Maha Cepat dalam perhitungan.” (QS 2:202)

“Dan masing-masing mempunyai derajat yang selaras dengan perbuatan mereka. Dan Tuhan dikau tak lalai akan apa yang mereka kerjakan.” (QS 6:132)

Asas Kepatuhan Hukum

Patuh terhadap hukum yang berlaku dalam masyarakat madani menjadi ukuran yang sangat dominan. Setiap pribadi harus patuh kepada hukum, baik hukum agama masing-masing, hukum kesepakatan masyarakat, maupun hukum negara di mana mereka tinggal.

Di dalam Islam, ada tiga macam kepatuhan, yaitu kepatuhan kepada Allah, kepatuhan kepada Rasul-Nya, dan kepatuhan kepada Ulil Amri, yakni pemegang kekuasaan atau pemerintahan yang sah (QS 4:59).

Pengertian ulil amri ialah siapa saja yang memegang kekuasaan yang sah, sekaligus memegang amanah di bidang apa saja: masalah sosial, kemasyarakatan, kenegaraan, dan keagamaan.

Adapun pemegang kekuasaan kenegaraan di mana kita bertinggal, baik mereka muslim atau non mulsim, wajib dipatuhi selama mereka tidak menyuruh dan memaksakan kepada kekafiran dan bermaksiat kepada Allah.

Dalam hal ini ada pedoman dalam Hadits Bukhari yang kandungan isinya berbunyi, “Mereka yang diserahi pemerintahan, jangan sekali-kali dilawan. Kecuali jika kamu terang-terangan melihat mereka menjalankan kekafiran, yang kamu memiliki tanda bukti dari Allah.”

Rasulullah Muhammad saw. memberi petunjuk bagaimana jika orang Islam hidup di bawah pemerintahan non muslim dengan adanya peristiwa 100 orang Islam hijrah ke Abysenia.

Mereka dianjurkan oleh Nabi Suci untuk mencari perlindungan di sebuah Kerajaan Kristen itu lebih kurang 10 tahun. Mereka tinggal di sana dan tunduk patuh kepada undang-undang negara itu. Tetapi mereka tetap berpegang teguh kepada pedoman yang telah digariskan oleh Rasulullah, yaitu “apabila disuruh mendurhaka kepada Allah, mereka tak boleh mendengar dan taat kepada penguasa.”

Menurut Islam, manusia tak boleh bersifat memberontak. Boleh melawan dalam hal membela diri, dan membalas kejatan dengan setimpal. Tetapi sikap sabar dan memberi maaf lebih diutamakan (QS 4:39-43).

Kesadaran bahwa hukum berjalan (dikenakan) adalah akibat dari anggota badan manusia melakukan pelanggaran tata tertib, ketentnuan dan undang-undang yang berlaku, merupakan fondasi yang kuat dari masyarakat madani. Pemberlakuannya harus tidak pandang bulu, baik bagi anggota masyarakat maupun anggota pemegang kekuasaan. (QS 42:30)

Karena itu, seorang Qadli (Hakim) dalam memberi keputusan hukum harus adil, faktual, jujur dan bijaksana. Tidak boleh terpengaruh oleh kondisi apapun. Penegakan dan kesadaran hukum harus berjalan bersama-sama, sehingga tidak terjadi adanya jual beli hukum. Rasulullah Muhammad saw. menjelaskan bagi penyuap dan yang disuap adalah sama-sama masuk neraka (HR Thabrani).

Karena itu untuk menciptakan masyarakat tauhid (madani), maka harus membuat masyarakat yang patuh kepada hukum, dan pemerintahan yang benar-benar berdasarkan hukum.

Hukum dan keadilan tidak terpisah. Al-Quran sangat menekankan manusia untuk berbuat adil dan tidak pilih kasih (QS 16:90, 4:135).

Demikianlah konsepsi Islam tentang Masyarakat Madani atau Masyarakat Tauhid, yang kalau dipraktekkan dalam kehidupan bermasyarakat, baik dulu, kini maupun akan datang, insya Allah akan membawa kehidupan umat manusia di mana saja mereka bertempat tinggal akan damai, sejahtera, tenang, tentram dan bahagia.[]

Judul Asli: Membina Masyarakat Tauhid
Penulis: K.H. Sayid Ahmad Yazid Burhany
Penyunting: Asgor Ali

Yuk Bagikan Artikel Ini!

Comment here