Akademika

Analisis Penolakan Hukuman Mati Bagi Orang Murtad Menurut Maulana Muhammad Ali

Maksud penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pendapat Maulana Muhammad Ali tentang "hukuman mati bagi pelaku murtad" dan untuk mengetahui dalil hukum Maulana Muhammad Ali tentang hukuman mati bagi pelaku murtad menurut hukum Islam.

Tujuannya adalah untuk menegaskan bahwa kemurtadan seseorang bisa dengan perkataan yang menjurus ke arah kekafiran, memperolok-olok agama, melawan ketentuan atau menolak keabsahan dalil yang disepakati sebagai dalil yang qath'i menghalalkan atau mengharamkan segala sesuatu yang jelas qath'inya, menyangkal adanya pencipta, sengaja mengotori mushaf Al-Qur'an, beribadah atau sujud kepada selain Allah, dan lain-lain.

Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data berupa teknik dokumentasi atau studi documenter. Sumber primernya adalah buku karya Maulana Muhammad Ali, The Religion of Islam, sedangkan sumber sekundernya yaitu buku-buku lain yang berkaitan dengan skripsi ini. Metode analisis data penelitian ini bersifat deskriptif analisis dan penafsiran.

Hasil pembahasan menunjukkan bahwa:

Pertama, dalam perspektif Maulana Muhammad Ali, hukuman mati bagi orang murtad tidak sesuai dengan al-Qur’an, karena tak ada satu ayat pun yang membicarakan perihal hukuman mati bagi orang murtad. Oleh karena itu, Maulana Muhammad Ali menolak hukuman mati bagi pelaku murtad.

Perbuatan murtad yang terjadi karena ia menyatakan diri sebagai orang kafir atau terang-terangan mendustakan Islam, ini tak dapat dijadikan patokan; karena ada kalanya orang yang sudah mengaku Islam, mempunyai pendapat atau melakukan perbuatan, yang menurut penilaian ulama atau ahli fiqih, bukanlah bersumber kepada Islam.

Maulana Muhammad Ali berpendapat bahwa hukuman mati terhadap orang yang melakukan murtad/riddah tampaknya kurang tepat karena tidak ada satu ayat pun yang menyuruh umat Islam menghukum mati pelaku murtad. Al-Qur'an hanya menyebutkan hukum di akhirat untuk pelaku murtad.

Meskipun ada hadis yang menyuruh umat Islam membunuh atau menghukum mati terhadap pelaku murtad namun hadis tersebut jangan ditafsirkan secara harfiah melainkan harus ditafsirkan secara kontekstual. Hadis tersebut berkaitan dengan situasi perang dimana ada umat Islam yang murtad dan bergabung dengan tentara musuh Islam.

Kedua, argumentasi hukum yang digunakan Maulana Muhammad Ali yang menolak hukuman mati bagi pelaku riddah adalah al-Qur'an surat an-Nahl (16): 106; Al-Baqarah (2): 217; al-Maidah (5): 54.

Menurut Maulana Muhammad Ali dari ayat ini sangat jelas bahwa orang murtad akan mendapat siksaan di Akhirat, dan hal ini tak diubah oleh wahyu yang diturunkan belakangan tatkala pemerintah Islam telah berdiri tegak, setelah Nabi Suci hijrah ke Madinah.

Dalam salah satu wahyu Madaniyah permulaan, orang murtad dibicarakan sehubungan dengan berkobarnya pertempuran yang dilancarkan oleh kaum kafir dengan tujuan untuk memurtadkan kaum Muslimin dengan kekuatan senjata.

  • Rifa'in, M. Abd (2019) Analisis penolakan hukuman mati bagi orang murtad menurut Maulana Muhammad Ali. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.
  • Sumber : eprints-walisongo.ac.id
  • Unduh di sini 
Yuk Bagikan Artikel Ini!

Comment here

Translate »