
Gerakan Ahmadiyah-Lahore Indonesia (GAI) didirikan pada tanggal 28 September 1928 dan mendapat pengakuan sebagai badan hukum dengan Keputusan Pemerintah, atau Gouvernements Besluit, tanggal 4 April 1930 No. 1x (Extra bijvoegel Jav. Courant 22 April 1930 No. 32), kemudian terdaftar di Departemen Agama RI Tanggal 27 Desember 1963 Nomor 18/II, dan termuat dalam Berita Negara pada lampiran No. 35 yang diumumkan pada tanggal 28 November 1986 Nomor 95 sebagai organisasi kemasyarakatan-keagamaan Islam.
GAI adalah organisasi mandiri (independen), tidak berafiliasi dan tidak ada hubungan organisatoris maupun struktural dengan organisasi apa pun dan di mana pun.
GAI berasaskan Pancasila sebagaimana termaktub di dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
GAI bertujuan untuk menegakkan kedaulatan Allah, Tuhan Yang Maha Esa, agar umat Indonesia mencapai keadaan jiwa (state of mind) atau kehidupan batin (inner life) yang disebut salam (damai), dengan berpegang teguh kepada:
- Al-Qur’an, Firman Allah, Kitab Suci terakhir dan sempurna, petunjuk hidup bagi manusia;
- Sunnah Nabi, dengan keyakinan bahwa Nabi Muhammad saw. adalah Nabi Utusan Allah yang terakhir, sesudah beliau tidak akan datang Nabi lagi, baik Nabi lama maupun Nabi baru;
- Tuntunan Mujaddid, dengan keyakinan bahwa Hazrat Mirza Ghulam Ahmad adalah Mujaddid abad ke-14 H.
Salah satu misi GAI adalah menegakkan aqidah Islam dalam hal berakhirnya kenabian pada diri Rasulullah Muhammad saw., sekaligus menjunjung tinggi Sabda beliau yang menyatakan bahwa "Allah berjanji akan mengutus pada tiap-tiap permulaan abad orang yang akan melakukan tajdid dalam agama Islam" (Hadits Riwayat Abi Daud yang bersumber dari sahabat Abi Hurairah).
Salah seorang mujaddid dari sekian banyak mujaddid itu, menurut keyakinan GAI, adalah Hazrat Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908).
Jadi, JIKALAU AHMADIYAH diidentikkan dengan pengakuan kepada Hazrat Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi dan sekaligus penerima wahyu kenabian, maka secara faktual GAI berada di luar itu.
Perihal ini, antara lain, sudah dinyatakan sejak awal GAI didirikan. Dalam Anggaran Dasar (Qanun Asasi) GAI, yang juga dimuat dalam Tambahan Berita Negara R.I. Tanggal 28/11 1986 No. 95, dinyatakan demikian:
“Bahwa sesungguhnya Islam adalah Agama yang sempurna dan benar menurut pandangan Allah dan merupakan Agama para Nabi Allah, yang mengajarkan Keesaan Allah. Bahwa Al-Qur’an adalah Kitab Suci yang paling sempurna, lengkap dan terakhir, sebagai petunjuk bagi umat manusia, selalu terjaga kesucian dan kemurniannya. Bahwa Nabi Muhammad saw. adalah Utusan Allah, Nabi Terakhir, tak ada lagi Nabi sesudah beliau, baik Nabi lama maupun baru, dan contoh terbaik bagi kehidupan manusia yang wajib diikuti ….” (Muqadimah Anggaran Dasar GAI).
Akhir-akhir ini sejumlah ormas menuntut pelarangan atau pembubaran Ahmadiyah. Jika tuntutan itu merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Ahmadiyah (tahun 1980 dan 2005), maka lembaga yang mewadahi beragam ulama tersebut tidak menyebut GAI sebagai yang dimaksud, atau yang dituju, oleh fatwa itu.
SKB Tiga Menteri tentang Ahmadiyah juga sama sekali tidak ditujukan kepada GAI. Demikian juga Instruksi Menteri Agama RI No. 2 Tahun 2011 terkait Ahmadiyah, tidak sekalipun dapat dimaknai sebagai ditujukan kepada GAI.
Terhadap Ahmadiyah-Qadiyan, yang di Indonesia bernama Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sikap GAI telah dirumuskan dalam Kongres III tahun 1932 di Purwokerto. Dalam butir ke-6 dari rumusan sikap tersebut, misalnya, GAI tidak bertanggung jawab atas segala hal ihwal yang berkenaan dengan organisasi tersebut.
Dengan demikian, secara struktural organisatoris maupun ideologis, GAI tidak memiliki hubungan sama sekali dengan JAI.


- Perguruan Islam Republik Indonesia
- Darul Kutubil Islamiyah
- Ponpes Minhadjurrahman

- Tentang Ahmadiyah Lahore
- Tentang Hazrat Mirza Ghulam Ahmad
- Dasawindu GAI
- Sekilas Tentang Ahmadiyah
- Gerakan Ahmadiyah di Indonesia
- Pengertian Yang Benar Tentang Ahmadiyah
- 10 Kriteria Sesat MUI dalam Perspektif GAI
- Pola Pemikiran Keagamaan Gerakan Ahmadiyah
- GAI dan soal Ahmadiyah di Indonesia
- Meluruskan Kesalahpahaman Tentang Ahmadiyah (1)
- Meluruskan Kesalahpahaman Tentang Ahmadiyah (2)
- Memahami Klaim HMGA: Perspektif Ahmadiyah Lahore
- Gerakan Ahmadiyah dan Komitmen Keindonesiaan