Gerakan Ahmadiyah-Lahore Indonesia (GAI) didirikan pada tanggal 28 September 1928 dan mendapat pengakuan sebagai badan hukum dengan Keputusan Pemerintah, atau Gouvernements Besluit, tanggal 4 April 1930 No. 1x (Extra bijvoegel Jav. Courant 22 April 1930 No. 32), kemudian terdaftar di Departemen Agama RI Tanggal 27 Desember 1963 Nomor 18/II, dan termuat dalam Berita Negara pada lampiran No. 35 yang diumumkan pada tanggal 28 November 1986 Nomor 95 sebagai organisasi kemasyarakatan-keagamaan Islam.

GAI adalah organisasi mandiri (independen), tidak berafiliasi dan tidak ada hubungan organisatoris maupun struktural dengan organisasi apa pun dan di mana pun.

GAI berasaskan Pancasila sebagaimana termaktub di dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

GAI bertujuan untuk menegakkan kedaulatan Allah, Tuhan Yang Maha Esa, agar umat Indonesia mencapai keadaan jiwa (state of mind) atau kehidupan batin (inner life) yang disebut salam (damai), dengan berpegang teguh kepada:

  1. Al-Qur’an, Firman Allah, Kitab Suci terakhir dan sempurna, petunjuk hidup bagi manusia;
  2. Sunnah Nabi, dengan keyakinan bahwa Nabi Muhammad saw. adalah Nabi Utusan Allah yang terakhir, sesudah beliau tidak akan datang Nabi lagi, baik Nabi lama maupun Nabi baru;
  3. Tuntunan Mujaddid, dengan keyakinan bahwa Hazrat Mirza Ghulam Ahmad adalah Mujaddid abad ke-14 H.
%d blogger menyukai ini: