ArtikelIslamologi

Bolehkah ibadah korban diganti dengan uang?

Bolehkah ibadah korban diganti atau dikonversi dengan memberikan uang atau dana seharga binatang yang akan dikorbankan?

Secara syariat, pertanyaan itu harus dijawab: Tidak boleh!

Sebabnya, syariat yang berkenaan dengan pemberian uang atau dana dibahas secara tersendiri dalam perkara lain lagi (berupa infaq, sedekah, zakat, dlsb). Meski demikian, Islam tak membenarkan kaum kaya melupakan kaum miskin pada waktu merayakan Hari Raya (sehingga diperbolehkan bersedekah pada hari yang sama).

Ibadah korban berupa menyembelih binatang ternak pada Hari Raya Idul Adha, bertujuan agar denyut jantung kaum Muslimin di seluruh dunia seirama dengan denyut jantung kaum Muslimin yang tengah melaksanakan ibadah haji di Mekah.

Pada hari itu, berjuta kaum Muslimin dari berbagai penjuru dunia tengah berkumpul di Mekah. Mereka mengorbankan segala kesenangan hidup hanya untuk mencapai satu tujuan, yaitu melaksanakan cita-cita pengorbanan tanpa pamrih.

Dan pengorbanan itu mereka lakukan bukan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan bangsa, melainkan karena Allah semata-mata.

Cita-cita luhur itu menjadi semakin luhur lagi dengan adanya kenyataan bahwa orang-orang yang belum mampu untuk berkorban ke Mekah, diberi kesempatan untuk ambil bagian yang sama dalam semangat pengorbanan itu.

Semangat itu ditunjukkan dengan kesediaan mereka untuk sama-sama berkorban dengan cara menyembelih hewan korban, sebagaimana yang dilakukan oleh para pelaku ibadah haji.

Jadi, ada satu semangat yang menggerakkan seluruh hati kaum Muslimin di seluruh dunia pada saat yang sama. Dan ini hanya mungkin terlaksana dengan diselenggarakannya syariat ibadah korban.

Jadi, semangat dan cita-cita yang hendak dicapai melalui syariat atau ritual penyembelihan hewan korban pada Hari Raya Idul Adha, atau pada waktu haji, tidak sama dengan semangat dan cita-cita dalam ritual atau syariat pemberian dana.

Oleh karena itu, ibadah korban tidak bisa diganti atau dikonversi dengan uang atau dana.

 

— Dinukil dari Buku Islamologi, karya Maulana Muhammad Ali

 

Yuk Bagikan Artikel Ini!

Comment here

Translate »