Artikel

Agama Bukan Alat Untuk Mendiskriminasi

Terlepas dari masalah GAI, JAI, atau penganut ajaran agama lain, bahkan penganut aliran sesat sekalipun, kita tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap mereka. Karena bagaimanapun, alasan untuk memeluk sebuah agama atau keyakinan adalah hak asasi seseorang dan tidak boleh dilakukan dengan paksaan.

Oleh : Farah Dila | SMA PIRI 1 Yogyakarta.

Sumber : http://www.kampunghalaman.org/

PIRI adalah Yayasan Perguruan Islam Republik Indonesia, yang berdiri di bawah naungan Gerakan Ahmadiyah Indonesia. Persebaran sekolah PIRI di Indonesia sudah cukup dikenal. Daerah persebarannya antara lain di Yogyakarta, Lampung, dan di banyak kota lain. Di Yogyakarta sendiri terdapat beberapa sekolah PIRI. Salah satunya di Kompleks PIRI Baciro dan Kantor Pusat Yayasan PIRI.

Agama Islam yang diajarkan di sekolah PIRI sebenarnya tidak jauh berbeda. Hanya ditambah poin-poin khusus, seperti sejarah berdirinya Perguruan Islam Republik Indonesia, atau tentang sejarah terbentuknya Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI). Pencetus GAI adalah seorang mujaddid5 abad ke-14 bernama Hazrat Mirza Ghulam Ahmad. Seiring dengan berjalannya waktu,  Gerakan Ahmadiyah  pun  terpecah  menjadi  2,  yaitu  Lahore  dan Qadian. Pecahnya Gerakan Ahmadiyah disebabkan oleh Putra HMG Ahmad, yang menganggap ayahnya sebagai nabi terakhir setelah Nabi Muhammad SAW. Pengikut ajaran yang menyimpang ini lebih dikenal dengan sebutan Ahmadiyah Qadian, sementara yang sesuai dengan ajaran Islam yang sesungguhnya adalah Ahmadiyah Lahore.

Yayasan PIRI Kompleks Baciro tempat saya bersekolah termasuk yang menganut golongan Ahmadiyah Lahore. Dan selama saya belajar menjadi siswa SMP sampai dengan SMA PIRI 1 Yogyakarta, hampir 5 tahun ini, saya tidak pernah menemukan kejanggalan ataupun penyimpangan pada bidang studi yang diajarkan. Khususnya pada bidang studi agama Islam (PAI), yang di dalamnya mencakup ilmu Fiqh, Aqidah, Akhlak, dan Ke-PIRI-an. Semuanya tidak ada yang aneh atau menyimpang.

Pendidikan yang diajarkan di PIRI sesuai dengan kurikulum dan KTSP yang dianjurkan Dinas Pendidikan daerah setempat. Selain itu, sekolah Yayasan PIRI juga memiliki jadwal kegiatan sendiri, contohnya Pengajian Akbar atau yang sering disebuat Jalzah, yang diadakan oleh Yayasan PIRI se-Indonesia dan Gerakan Ahmadiyah Indonesia setiap tahunnya.

Sekitar bulan Januari yang lalu, Yayasan PIRI se-Indonesia mengadakan pengajian akbar Yayasan PIRI se-Indonesia, atau yang sering disebut Jalzah, yang sering diselenggarakan di Yayasan Pusat, yaitu di Kompleks PIRI Baciro. Acara yang ditargetkan berlangsung selama 3 hari, yakni tanggal 13, 14, dan 15 ini mengagendakan PIRI Expo di tanggal 13, yang mana di dalamnya terdapat berbagai macam hasil karya siswa SMP, SMA, dan SMK PIRI Yogyakarta. Dilanjutkan tanggal 14 dengan acara Pengajian Jalzah, dan tanggal 15 dengan acara Open House, yang akan diselenggarakan SMA PIRI 1 Yogyakarta.

Tetapi rangkaian acara yang ditargetkan selama 3 hari dan dipersiapkan secara matang tersebut terlaksana tidak sesuai dengan perencanaan kami. Tiba-tiba, pasukan GAM datang dari segala penjuru, mengepung Kompleks PIRI Baciro. Mereka menginginkan Pengajian Jalzah yang diselenggarakan Yayasan PIRI dibubarkan, karena dianggap menyebarkan ajaran yang sesat, yang mengakui adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW, dan menyimpang dari ajaran yang sesungguhnya.

Dan yang lebih menyebalkan lagi, kedatangan aparat kepolisian dan Bapak Walikota Yogyakarta  seperti  tak  ada  gunanya.  Pihak kepolisian hanya melihat kericuhan yang terjadi tanpa mengambil tindakan, apalagi membubarkan Pasukan GAM. Malahan, Walikota Yogyakarta, Bapak HaryadiSuyuti, memberikan pembelaan terhadap pasukan GAM dan memerintahkan pihak Yayasan PIRI untuk membubarkan acara Pengajian Jalzah.

Sebelum pembubaran Pengajian Jalzah, pihak dari Yayasan PIRI dan Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI) sendiri akhirnya memutuskan untuk membubarkan acara tersebut, karena khawatir Pasukan GAM akan melakukan aksi yang lebih anarkis lagi, dan mungkin dapat membahayakan peserta didik yang bertugas dan terlibat, serta para jamaah yang menghadiri Pengajian Jalzah. Pada akhirnya, pihak sekolah dan Yayasan PIRI membubarkan acara dengan penuh keterpaksaan.

Terlepas dari masalah GAI, JAI, atau penganut ajaran agama lain, bahkan penganut aliran sesat sekalipun, kita tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap mereka. Karena bagaimanapun, alasan untuk memeluk sebuah agama atau keyakinan adalah hak asasi seseorang dan tidak boleh dilakukan dengan paksaan.[]

Yuk Bagikan Artikel Ini!

Comment here