Tapi seandainya akidah Ahmadiyah dianggap berbeda, orang Ahmadiyah pun masih berhak “menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya itu”. Selama ini, Ahmadiyah tetap konsisten menjalankan program kemanusiaan dan menyerukan perdamaian. Mestinya, unsur Ahmadiyah justru perlu dimaksukkan ke dalam kepengurusan MUI dan tidak perlu dikucilkan.
Oleh: Dawam Rahardjo | Mantan Rektor Unisma Bekasi
Indonesia selalu digambarkan sebagai negara dengan pemeluk agama Islam yang toleran. Toleransi juga diperlihatkan agama-agama dominan sebelum Islam, yakni Hindu dan Buddha, terhadap ajaran baru: Islam. Para ulama penyebar Islam dulunya juga bersikap toleran terhadap ajaran agama sebelumnya, bahkan menyerap beberapa unsur budayanya. Karena itu, masuknya Islam di Indonesia selalu disebut “panetration pacific”.
Toleransi itu pulalah yang tampak ketika Ahmadiyah yang lahir di Pakistan pertama kali dan disebarkan di Indonesia oleh dua mubalig Ahmadiyah aliran Lahore, Mirza Wali Ahmad Baiog dan Maulana Ahjmad, lewat kunjungan mereka ke Yogyakarta, 1924. Sementara Ahmadiyah aliran Qadian masuk ke Indonesia tahun 1925 atas undangan beberapa orang Indonesia yang pernah belajar di perguruan Ahmadiyah di Pakistan.Masuknya Ahmadiyah di Indonesia ternyata juga disambut para pejuang pergerakan nasional, khususnya Bung Karno, karena mereka mendukung perjuangan Indonesia merdeka. Karena sambutan yang hangat itu, Bung Karno pernah dituduh telah masuk Ahmadiyah, yang kemudian dibantahnya melalui sebuah artikel. Namun ajaran-ajaran Ahmadiyah (khususnya Ahmadiyah Lahore) telah ikut memengaruhi para pemimpin pergerakan Indonesia seperti H.O.S Tjokroamninoto, Agus Salim, dan Bung Karno sendiri, melalui tafsir The Holy Qur’an, buku the Religion of Islam, dan Sejarah Nabi Muhammad Saw.
Berdirinya Ahmadiyah Pakistan yang dipimpin Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908), dilatarbelakangi tiga faktor. Pertama, kolonialisme Inggris di benua Asia Selatan. Kedua, kemunduran kehidupan umat Islam di segala bidang. Dan ketiga, proses kristenisasi oleh kaum misionaris. Dari latar belakang sejarah, munculnya Ahmadiyah mirip kelahiran Muhammadiyah.
Muhammadiyah lahir antara lain untuk pemurnian akidah dan praktik ibadah Islam tradisional yang dianggap telah dirasuki “penyakit” TBC; Tachayul, Bid’ah dan Churafat (ejaan lama). Dakwah Muhammadiyah yang membawa faham Wahabisme ini lalu menimbulkan persinggungan dengan kalangan Islam tradisional, sehingga menimbulkan reaksi balik dengan berdirinya NU. Ahmadiyah tampil dengan penafsiran Alqur’an dan Sunnah secara liberal, sekalipun tidak setuju dengan aliran modernis pimpinan Ahmad Khan yang dianggap telah ditunggangi westernisasi. Ahmadiyah yang menentang pendekatan rasional aliran Aligarh, justru bercirikan rasional dan liberal dalam penafsirannya. Tapi yang sebenarnya menjadi sasaran utama Ahmadiyah adalah kristenisasi dan westernisasi yang melanda benua India saat itu.
Di Indonesia, ajaran Muhammadiyah diterima luas masyarakat yang tertarik faham modernisasi Islam. Tapi penerimaan seperti itu tidak terjadi pada Ahmadiyah di Pakistan. Ahmadiyah justru ditentang ulama tradisional maupun modernis India. Salah satu faktor penentangannya adalah klaim Ghulam Ahmad sebagai penerima wahyu dan sebagai nabi. Islam tradisional dan modernis percaya bahwa Nabi Muhammad adalah nabi dan rasul penutup. Karena “wahyu” yang diterima Ghulam Ahmad sempat dibukukan, maka kaum Muslim umumnya menganggap Ahmadiyah mempunyai kitab suci sendiri.
Padahal bagi Ahmadiyah, nabi pungkasan tetaplah Nabi Muhammad. Status “nabi” dan “rasul” pada kasus Nabi Muhammad ditafsirkan Ahmadiyah sebagai nabi dan rasul pembawa syari’at. Ghulam Ahmad tidak pernah mengklaim diri sebagai pembawa syari’at, bahkan misi utamanya adalah “menghidupkan kembali syari’at” yang telah ada, tapi dengan penafsiran yang rasional, sehingga kemajuan Islam tidak memerlukan modernisasi, apalagi kolonialisme, karena Islam sendiri mengandung idea of progress.
Atas dasar kepercayaan bahwa Islam membawa rahmat bagi sekalian bangsa, maka Islam bagi Ahmadiyah tidak perlu disebarkan lewat perang. Karena itu, Ahmadiyah menurut Wilfred C. Smith menjelma menjadi gerakan intelektual dan konsisten melakukan “dakwah intelektual”. Inilah yang memesona Bung Karno, sekalipun ia menolak percaya bahwa Ghulam Ahmad adalah nabi. Bagi Ahmadiyah, perang adalah “jihad kecil”, sedangkan “jihad akbar” adalah menaklukkan hawa nafsu. Karena itu Ahmadiyah selalu tampil sebagai gerakan sipiritual, tapi bukan dalam bentuk yang tradisional, melainkan “spiritual modern”. Akhir-akhir ini Islam berkembang di Afrika Hitam melalui Ahmadiyah.
Karena ditentang di Pakistan, para pengikut Ahmadiyah mengalami banyak penganiayaan. Mereka dikucilkan, tidak boleh menjadi makmum dalam salat ja’maah atau salat Jum’at, masjid-masjidnya dirusak dan dibakar, bahkan mengalami pembunuhan sangat kejam dari umat Islam fanatik di Pakistan. Karena itu, gerakan Ahmadiyah hijrah ke Inggris dan menyebar ke negara-negara Eropa Barat. Orang-orang Inggris dan Eropa tertarik pada Ahmadiyah karena ajaran spiritualnya memang menyerupai Kristen, tetapi rasional.
Tak ayal lagi, berkembangnya Ahmadiyah di Inggris menimbulkan tuduhan bahwa Ahmadiyah adalah “proyek kolonialisme Inggris” untuk melanggengkan kekuasaannya di India. Ahmadiyah juga dituduh mendapat dana dari Pemerintah Inggris, padahal mereka tidak pernah menerima dana satu sen pun darinya. Ahmadiyah adalah sebuah organisasi mandiri yang swadaya dan mendapat dana dari para anggotanya. Banyak sekali jenis iuran yang berlaku di lingkungan Ahmadiyah.
Karena Ahmadiyah dikucilkan umat Islam dan tidak diakui sebagai bagian dari Islam, maka Ahmadiyah cenderung atau dirongrong menjadi komunitas tertutup. Namun, komunitas Ahmadiyah juga dikenal sebagai komunitas yang damai, karena doktrinnya mengajarkan perdamaian. Dakwah Ahmadiyah tidak pernah menyinggung, apalagi menyerang mazhab-mazhab Islam lain. Ahmadiyah juga tidak melakukan serangan balik atas para pengritiknya. Dakwah Ahmadiyah didukung program-program kemanusiaan, yang terkenal adalah program “Humanity Firs” yang menolong masyarakat tanpa pandang kepercayaan.
Ahmadiyah juga organisasi legal sejak zaman kolonial tahun 1928 (aliran Lahore) dan 1929 (aliran Qadian). Oleh Pemerintah RI, Ahmadiyah mendapat status badan hukum berdasarkan SK Menteri Kehakiman No. JA 5/23/13, tertanggal 13 Maret 1953, dan diakui sebagai organisasi kemasyarakatan melalui surat Direktorat Hubungan Kelembagaan Politik No. 75//D.I./VI/2003. Pengakuan legal itu didasarkan pada Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 bahwa “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”.
Atas dasar itu, Depag RI maupun MUI mestinya melindungi Ahmadiyah dari serangan pihak luar. Tapi pada 11 Agustus 2002, MUI yang seharusnya melindungi dan mengayomi semua golongan umat Islam, justru menyelenggarakan seminar sehari yang menampilkan pembicara-pembicara yang secara sepihak menghasut agar Ahmadiyah dibubarkan. Inilah yang memicu tindak kekerasan umat Islam, antara lain berupa pembakaran rumah-rumah, masjid dan sekolah oleh massa di Manislor, Kuningan Jawa Barat, dan Pancor, Lombok Timur, dan terakhir pengrusakan dan teror atas pertemuan tahunan Ahmadiyah di kampus Mubarok, Parung. FPI dan Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) berada di balik teror yang melanggar HAM itu.
Sumber terorisme itu sebenarnya berasal dari Keputusan Munas MUI No. 05/Kep/Munas/MUI/1980 tentang fatwa yang menetapkan Ahmadiyah sebagai “jemaah di luar Islam, sesat dan menyesatkan”. SK MUI inilah yang “menghalalkan darah” jama’ah Ahmadiyah. Padahal Ahmadiyah menganut rukun iman dan rukun Islam sebagaimana umat Islam lain.
Tapi seandainya akidah Ahmadiyah dianggap berbeda, orang Ahmadiyah pun masih berhak “menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya itu”. Selama ini, Ahmadiyah tetap konsisten menjalankan program kemanusiaan dan menyerukan perdamaian. Mestinya, unsur Ahmadiyah justru perlu dimaksukkan ke dalam kepengurusan MUI dan tidak perlu dikucilkan. Dalam kerangka Negara Hukum RI, mereka tetap berhak memperoleh hak-hak asasi mereka, khususnya dalam menjalankan agama menurut kepercayaan mereka sendiri.[]
Sumber : www.islamlib.com
I read a lot of interesting posts here. Probably you spend a lot of time writing, i know how to save
you a lot of time, there is an online tool that creates high quality, google friendly articles in minutes, just search in google – laranitas free content source