Dalam menguatkan pendapatnya tentang penolakan hukum rajam, Maulana Muhammad Ali mendasarkan pada ayat al-Qur’an yakni adalah QS. an-Nur (24): 2; QS. an-Nisa (4): 25; QS. al-Baqarah (2): 213 "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka
Selengkapnya