ArtikelIslamologiRamadhan

Sunnah Mengakhirkan Sahur dan Menyegerakan Berbuka

couple having a candle lit dinner

Sekalipun makan sahur itu tidak wajib, tetapi hal ini ditekankan secara khusus oleh Nabi Suci. Bahkan, Nabi Suci menyebutnya sebagai sumber berkah Tuhan. Karena dengan makan sahur, orang lebih dapat menahan kesukaran puasa. Nabi Suci bersabda, “Makanlah sahur, karena di dalamnya terdapat berkah” (Bukhari 30:20).

Makan sahur dianjurkan sedapat mungkin dilakukan menjelang waktu fajar (Musnad Ahmad, Jilid V hal. 147). Salah seorang sahabat meriwayatkan bahwa setelah makan sahur, ia bergegas pergi ke Masjid agar ia dapat mengikuti shalat subuh berjama’ah. Sahabat lainnya berkata bahwa waktu imsak antara sahur dan subuh, hanyalah cukup untuk membaca kira-kira lima puluh ayat Qur’an (Bukhari 9:27).

Dalam satu Hadits diuraikan bahwa jika orang mendengar adzan sahabat Bilal, janganlah berhenti makan sahur, karena adzan sahabat Bilal itu masih terlalu malam, dengan maksud agar orang yang tidur segera bangun, dan orang yang menjalankan shalat tahajud menyelesaikan shalatnya (Bukhari 10:13).

Menurut Hadits lainnya, hendaklah orang terus makan sahur sampai terdengar adzan Ibnu Ummi Maktum, karena ia tunanetra, dan ia tak menyerukan adzan sampai orang-orang berseru kepadanya, “Fajar telah menyingsing, fajar telah menyingsing!” (Bukhari 10:11).

Bahkan jika orang mendengar adzan, padahal ia sedang memegang segelas air di tangan untuk diminum, janganlah diletakkan, tetapi minumlah air itu terlebih dahulu (Abi Daud 14:18).

Sebagaimana orang dianjurkan supaya makan sahur seakhir mungkin, orang dianjurkan pula supaya berbuka puasa (ta’jil) sesegera mungkin. Nabi Suci bersabda, “Jika matahari telah terbenam, hendaklah orang segera berbuka puasa” (Bukhari 30:45). Dalam riwayat lain Nabi Suci bersabda: “Manusia akan memperoleh kebaikan jika mereka bersegera dalam berbuka puasa” (Bukhari 30:45).

Sebagian orang menunda berbuka puasa sampai mereka melihat bintang, karena berpendapat bahwa waktu malam itu baru mulai ketika keadaan telah benar-benar gelap. Tetapi pendapat ini tidak dapat ditemukan dalilnya.[]

Dinukil dari buku “Islamologi” karya Maulana Muhammad Ali. Bab Puasa, Sub Bab “Batas Waktu Puasa” (Darul Kutubil Islamiyah, 2013)

Yuk Bagikan Artikel Ini!

Comment here