Artikel

Perlindungan Hukum Profesi Guru Pada Era Digital

Perkembangan dunia teknologi saat ini makin pesat ke arah serba digital. Era digital telah membuat manusia memasuki gaya hidup baru yang tidak bisa dilepaskan dari perangkat yang serba elektronik. Teknologi menjadi alat yang membantu kebutuhan manusia. Dengan teknologi apapun dapat dilakukan dengan lebih mudah. Begitu pentingnya peran teknologi inilah yang mulai membawa peradaban memasuki ke era digital.

Era Digital membawa berbagai dampak positif yang bisa kita gunakan sebaik-baiknya namun Era Digital juga memiliki banyak dampak negatif. Sehingga ini menjadi tantangan di Era Digital. Berbagai tantangan Era Digital yang memasuki berbagai bidang seperti  politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, keamanan, dan teknologi informasi

Guru menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah

Guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual maupun klasikal, baik di sekolah maupun luar sekolah”. Ini berarti bahwa seorang guru, minimal harus memiliki dasar-dasar kompetensi sebagai wewenang dan kemampuan dalam menjalankan tugas. Berdasarkan uraian di atas, dapatlah dipahami bahwa kompetensi guru merupakan suatu kemampuan yang mutlak dimiliki oleh seorang guru, baik dari segi pengetahuan, keterampilan dan kemampuan serta tanggung jawab terhadap murid-murid yang di asuhnya,sehingga tugasnya sebagai seorang pendidik dapat terlaksana dengan baik

Guru yang profesional minimal memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai, memiliki kompetensi keilmuan sesuai bidang yang ditekuninya, memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dengan anak didik, berjiwa kreatif dan produktif, memiliki etos kerja dan komitmen tinggi terhadap profesinya serta melakukan pengembangan diri yang terus-menerus. Guru sekarang diharapkan beranjak dari metode lama yang hanya mengandalkan komunikasi satu arah, di mana guru menjadi sentral pembelajaran menjadi pembelajaran dengan komunikasi dua arah dengan murid yang menjadi fokus utama pembelajaran.

Belajar tidak lagi diartikan guru menjelaskan, siswa menerima, dan dilakukan di ruang kelas. Namun paradigma belajar bergeser menjadi proses penemuan pengetahuan yang dilakukan oleh murid sebagai fokus utama pembelajaran dengan bantuan guru dalam peranannya sebagai fasilitator dan pembimbing. Perubahan-perubahan struktural dalam seluruh kehidupan Negara bangsa yang mempengaruhi fundamen-fundamen dasar pengaturan hubungan antar manusia, organisasi-organisasi sosial, dan pandangan-pandangan dunia termasuk dari segi pendidikan. Gambaran masyarakat di era global di antaranya terdapat tiga karakteristik masyarakat di abad 21, yaitu masyarakat teknologi, masyarakat terbuka, dan masyarakat madani.

Di zaman yang sudah berkembang seperti sekarang ini, guru harus mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya. Di antara tantangan-tantangan bagi guru yang akan menjadi sebuah fenomenal dan akan muncul di era mendatang yaitu pola perlindungan hukum guru di era digital, agar  guru siap dan mampu menghadapinya dengan baik dan benar menurut aturan-aturan yang telah ditetapkan. Guru sebaiknya memahami perlindungan hokum untuk menghadapi penguasaan konsep pembelajaran era digital karena guru mempersiapkan diri untuk menuju perubahan yang lebih baik agar kualitas dan kompetensi yang dimiliki pribadi terus meningkat sesuai dengan yang diharapkan  tujuan pendidikan nasional.

Pengertian Era Digital

Era digital adalah istilah yang di gunakan dalam kemunculan digital, jaringan internet khususnya teknologi informasi komputer. Media baru Era Digital ering di gunakan untuk menggambarkan teknologi digital. Media ini memiliki karakteristik dapat dimanipulasi, bersifat jaringan atau internet, selain internet seperti media cetak, telivisi, majalah, koran dan lain-lain bukanlah termasuk dalam kategori media baru. Media massa Beralih ke media baru atau internet karena ada pergeseran budaya dalam sebuah penyampaian informasi. Kemampuan media era digital ini lebih memudahkan masyarakat dalam menerima informasi lebih cepat dalam hal ini internet yang membuat media massa berbondong-bondong pindah haluan.

Semakin canggihnya teknologi digital masa kini membuat perubahan besar terhadap dunia, lahirnya berbagai macam teknologi digital yang semakin maju telah banyak bermunculan. Berbagai kalangan telah dimudahkan dalam mengakses suatu informasi melalui banyak cara, serta dapat menikmati fasilitas dari teknologi digital dengan bebas dan terkendali. Tetapi di sayangkan semakin berkembangnya teknologi justru semakin banyaknya kejahatan yang terdeteksi. Maka dari itu segala sesuatunya harus memiliki perlindungan hak cipta dan mengontrol anak-anak dan remaja khususnya.

Ibu Nuril menunggu sidang di ruang tahanan Pengadilan Negeri, Rabu (10/5-2017). Ibu Nuril yang bekerja sebagai guru honorer SMU menjadi terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 1 tuduhan menyebarkan asusila. Guru honorer sebuah SMA di Sampang, Madura, Ahmad Budi Cahyono (26), dianiaya oleh muridnya HI (17) pada Kamis (1/2/2018) kemarin. Dalam peristiwa itu, Budi meninggal usai menjalani perawatan di rumah sakit. Dan banyak kasus-kasus yang serupa yang menimpa guru dan gurulah yang menjadi korban.

Jika kita membaca kasus tersebut di luar perspektif hukum, menurut penulis kasus tersebut lebih tepat disebut musibah baik bagi guru maupun bagi keluarga korban daripada disebut tindak pidana. Oleh karena itu, penyelesaian kasus tersebut dengan menggunakan pendekatan kekeluargaan akan jauh lebih baik dibandingkan dengan proses hukum. Anggaplah guru tersebut lalai karena kurang memperhatikan anak didiknya sehingga menyebabkan kematian, tapi penulis yakin bahwa tidak ada guru yang ingin mencelakakan anak didiknya. Dan ketika ada yang terjerat kasus hukum, perlindungan hukum terhadap guru sangat lemah. Advokasi dari organsasi guru pun bisa dikatakan belum optimal.

Kita sering membaca berita guru dilaporkan kepada polisi karena dituduh melakukan tindakan kriminal dalam menjalankan tugasnya. Penulis sepakat, guru bukan malaikat, bisa saja melakukan pelanggaran hukum. Jika memang benar melakukan tindakan kriminal harus dihukum. Tetapi dalam konteks kasus tersebut di atas, baik guru maupun keluarga korban sebenarnya sama-sama berduka karena ditinggal oleh orang yang dicintainya.

Indonesia adalah negara hukum, tetapi bukan berarti setiap masalah harus selalu diselesaikan secara hukum jika masih bisa diupayakan penyelesaian secara damai (kekeluargaan). Tapi, maksud damai di situ bukan berarti diselesaikan dengan cara pelaku memberikan “uang damai” kepada korban yang jumlahnya sampai jutaan karena akan membentuk budaya yang kurang baik, yaitu budaya transaksional. Apalagi menimpa kepada seorang guru honorer yang penghasilannya juga sangat minim. Hal tersebut tentunya akan sangat memberatkan guru tersebut.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dalam melaksanakan tugasnya guru mendapat perlindungan. Perlindungan guru yang dimaksud sebagaimana dimaksud pada UU Guru dan Dosen adalah perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Tujuannya agar guru tenang dalam melaksanakan tugas dan mampu bekerja dengan baik ( Mulyani A.N., 1999).

Pada era digital ini kita harus bisa menyikapi dengan baik yakni dengan melakukan upaya-upaya yang harus kita lakukan agar Era Digital membawa manfaat bagi setiap aspek kehidupan, beberapa upaya yang harus kita lakukan seperti   memberi pendidikan awal dengan benar agar anak-anak dan remaja mengerti benar apa-apa saja dampak positif dan negatif dari dunia teknologi digital. Sehingga para remaja dapat memilah dan memilih informasi yang mereka dapatkan dari kamajuan Ilmu teknologi ini.

Pengenalan tentang pemanfaatan aplikasi aplikasi yang dapat membantu kerja manusia juga perlu kita ketahui manfaat dan kegunaannya dan jangan sampai penggunaan aplikasi ini menimbulkan ketergantungan yang mendalam. Dalam berbagai bidang seperti politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan atau keamanan serta teknologi informasi kita harus mengetahui berbagai dampak dan manfaatnya sehingga kita tahu apa saja upaya yang akan kita lakukan dalam memanfaatkan berbagai sumber daya teknologi di Era digital ini.

Penggunaan bermacam teknologi memang sangat memudahkan kehidupan. Gaya hidup digital pun akan makin bergantung pada penggunaan ponsel dan komputer. Apapun itu, kita patut bersyukur semua teknologi ini makin memudahkan. Hanya saja, tentunya setiap penggunaan mengharuskannya untuk mengontrol serta mengendalikannya. Karena bila terlalu berlebihan dalam menggunakan teknologi ini kita sendiri yang akan dirugikan, dan mungkin juga kita tak dapat memaksimalkannya. Berbagai tantangan dari era digital akan selalu bermunculan  (Nana Syaodih Sukmadinata, 1997).

Gerakan Guru Sadar Hukum melalui Metode Small group Discussion

Small group discussion adalah proses pembelajaran dengan melakukan diskusi kelompok kecil tujuannya agar peserta didik memiliki ketrampilan memecahkan masalah terkait materi pokok dan persoalan yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Small group discussion juga berarti proses penglihatan dua atau lebih individu yang berinteraksi secara global dan saling berhadapan muka mengenai tujuan atau sasaran yang sudah tertentu melalui tukar menukar informasi, mempertahankan pendapat atau pemecahan masalah.

Metode Small group discussion ini dapat dilakukan oleh Bapak dan Ibu Guru ketika membahas permasalahan urgen misalnya perlindungan hukum profesi guru dan metode ini dapat dilakukan untuk kegiatan belajar mengajar peserta didik didalam kelas. Langkah-langkah penerapan metode small group discussion di antaranya:

  1. Bagi kelas menjadi beberapa kelompok kecil
  2. Berikan soal studi kasus (yang dipersiapkan)
  3. Instruksikan setiap kelompok untuk mendiskusikan permasalah tersebut
  4. Pastikan setiap anggota berpartisipasi aktif dalam diskusi
  5. Instruksikan setiap kelompok melalui juru bicara yang ditunjuk menyajikan hasil diskusinya dalam forum
  6. Klarifikasi, penyimpulan dan tindak lanjut

Penerapan metode Small group discussion  dapat dilakukan di forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran(MGMP) ataupun acara Bimtek dan Diklat dengan pemberian tema tertentu. Penerapan metode ini sudah dilakukan guru guru dan Peserta didik di SMK PIRI 1 Yogyakarta. Respon yang sangat positif dan antusias peserta diskusi termotivasi dengan adanya metode ini.

Dampak Positif dan Negatif Era Digital

Dalam perkembangan teknologi era digital ini tentu banyak sekali dampak – dampak yang akan kita rasakan dalam dunia digital ini, baik dampak postif maupun dampak negatifnya.

Dampak Positif Era Digital :

  • Informasi yang dibutuhkan untuk menjadi lebih cepat dan lebih mudah dalam mengakses .
  • Tumbuhnya inovasi dalam berbagai bidang yang berorentasi pada teknologi digital,inovasi ini lebih memudahkan proses dalam pekerjaan kita.
  • Munculnya media massa berbasis digital, khususnya media elektronik sebagai sumber pengetahuan dan informasi.
  • Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
  • Dalam dunia pendidikan seperti perpustakaan online, media pembelajaran online,diskusi online dan masih banyak lagi.
  • Dalam dunia bisnis seperti toko online dengan menggunakan aplikasi yang terhubung pada situs toko online tersebut

Dampak Negatif Era Digital

  • Kemajuan teknologi gital akan semakin memudahkan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) karena akses mudah ke data yang menyebabkan orang plagiatis akan melakukan kecurangan.
  • Salah satu dampak negatif televisi adalah melatih anak untuk berpikir pendek dan bertahan berkonsentrasi dalam waktu yang singkat (jangka pendek perhatian).
  • Penyalahgunaan pengetahuan bagi orang-orang tertentu untuk melakukan tindak pidana. Kita tahu bahwa kemajuan di bidang pendidikan juga mencetak generasi e-book tinggi berpengetahuan tetapi moral yang rendah. Misalnya, dengan ilmu komputer yang tinggi maka orang akan mencoba untuk menerobos sistem perbankan dan lain-lain.
  • Tidak membuat teknologi informasi sebagai media atau sarana hanya dalam belajar, misalnya, kita tidak hanya men-download, tapi masih membeli buku cetak, tidak hanya mengunjungi perpustakaan digital, tetapi juga masih mengunjungi perpustakaan.

Dalam konteks pendidikan, kemajuan iptek membutuhkan perhatian serius karena dunia pendidikan adalah sarana paling efektif dalam penyebaran iptek. Sistem pembelajaran konvesional perlahan mulai tertinggal jauh di belakang. Saat ini proses pembelajaran tidak hanya berkutat di dalam kelas, tetapi juga menggunakan media digital, online, dan telekonferensi. Namun, pendidikan juga harus waspada agar mampu membendung efek negatif dari perkembangan iptek.

Menyikapi hal tersebut, guru sebagai aktor utama pendidikan tidak boleh tutup mata. Guru hari ini harus lebih pintar dan cerdas dibandingkan murid-murdinya dalam menyikapi perkembangan teknologi yang semakin melesat. Jangan sampai seorang guru memiliki penyakit TBC (tidak bisa computer), mengingat anak didik lebih akrab dengan dunia teknologi dan komunikasi. Keterbelakangan guru dalam dunia iptek akan menjadi bumerang yang akan memengaruhi profesionalitas keguruannya Setiap guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya.

Perlindungan Profesi Guru

Pentingnya perlindungan hukum bagi guru juga perlu disertai dengan adanya sosialisasi pendidikan hukum bagi guru. Pemerintah, organisasi profesi, atau juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli pendidikan menjadi lembaga yang tepat untuk melakukannya. Tujuannya supaya guru mengetahui, memahami, sekaligus mampu melaksanakan hak dan kewajibannya. Kemudian hal ini bisa menjadi sebuah gerakan sadar hukum bagi guru.Di satu sisi perlindungan guru merupakan kewajiban pemerintah, tetapi di sisi lain guru harus mengupayakan terwujudnya perlindungan tersebut.

Ajaran Islam pun sudah mengamanatkan bahwa sebuah kaum tidak akan dapat mengubah nasibnya kecuali mereka sendiri yang melakukannya. Guru harus kritis konstruktif terhadap kebijakan pemerintah dan ikut berpartisipasi dalam perumusan kebijakan publik. Ketika guru merasa dirugikan oleh sebuah kebijakan baik kebijakan sekolah maupun kebijakan pemerintah, maka bisa melakukan langkah-langkah untuk mengkritisi kebijakan tersebut.

  1. Perlindungan hukum, mencakup perlindungan atas tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil.
  2. Perlindungan profesi, mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pelecehan terhadap profesi serta pembatasan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
  3. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja atau resiko lain.

UU Guru dan Dosen mungkin masih harus di perdebatkan dalam rangka memperbaikinya di masa yang akan datang. Apalagi ada beberapa hal memang tidak serta merta dapat dilaksanakan. Pemberian tunjangan kepada seluruh guru, akan sangat terganturng anggaran pemerintah. Sehingga pada saat anggaran pendidikan belum mencapai 20% dari APBN maka akan sangat sulit dilaksanakan. Demikian pula dengan program sertifikasi dll, masih memerlukan proses untuk pelaksanaan dan mencapai tujuan yang diharapkan. Namun diharapkan dengan adanya 2 (dua) undang-undang yaitu Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen diharapkan akan memperbaiki mutu pendidikan nasional secara keseluruhan.

Perlindungan hukum terhadap guru diakui memang masih lemah. Ketika guru terkena masalah hukum khususnya yang berkaitan dengan tugasnya sebagai guru, guru tersebut seolah harus berjuang sendiri. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7 ayat (1) huruf h mengamanatkan bahwa guru harus memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Selanjutnya pada pasal 39 secara rinci dinyatakan:

  1. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
  2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
  3. Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
  4. Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
  5. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.

Berdasarkan hal tersebut di atas, perlindungan bagi guru merupakan hal yang mutlak. Tetapi sayangnya, banyak guru yang bekerja dalam ketidakpastian baik berkaitan dengan status kepegawaiannya, kesejahteraannya, pengembangan profesinya, atau pun advokasi hukum ketika terkena masalah hukum. Organisasi profesi guru dalam kepengurusannya nampaknya perlu melengkapi kepengurusannya dengan personel yang tugasnya melakukan advokasi hukum. Dan guru pun perlu didorong untuk menjadi anggota profesi guru supaya ketika ada masalah, dia bisa meminta bantuan kepada induk organisasinya untuk melakukan pendampingan atau bantuan hukum.

Kesimpulan

Semakin canggihnya teknologi digital masa kini membuat perubahan besar terhadap dunia, lahirnya berbagai macam teknologi di era digital yang semakin maju telah banyak bermunculan. Teknologi pada era digital ini membawa banyak sekali manfaat dari berbagai bidang seperti politik, eknomi, sosial budaya, pertahanan atau keamanan serta teknologi informasi, sehingga tidak dipungkiri lagi setiap pemanfaatannya memiliki tantangan.

Metode Small group discussion ini dapat dilakukan oleh Bapak dan Ibu Guru ketika membahas permasalahan urgen misalnya perlindungan hukum profesi guru dan metode ini dapat dilakukan untuk kegiatan belajar mengajar peserta didik didalam kelas dan metode ini menarik sebagai m alternatif untuk mendiskusikan permasalahan.

Tugas guru tidak terbatas pada pengajaran mata pelajaran, tapi yang paling urgen adalah pencetakan karakter murid. Tantangan persoalan ini memang sangat sulit bagi para guru, keterbatasan kontroling guru pada murid kerap membuatnya kecolongan. Sehingga tidak sedikit murid didikannya yang terbawa arus perilaku amoral diluar pengetahuannya. Persoalan pertama ini, memang selalu menjadi persoalan utama yang harus diperbaiki dan diperbaikai oleh para guru dan perlindungan guru. Perlindungan Profesi guru adalah Perlindungan hukum, Perlindungan Profesi dan Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

 

Oleh: Hadiyanto Sahputra.,ST.,MM.Pd | Guru Kimia SMK PIRI 1 Yogyakarta

_____________________

Daftar Pustaka

  • Ace Suryadi dan Wiana Mulyana,1992, Kerangka Konseptual Mutu Pendidikan dan Pembinaan Kemampuan Profesional Guru, Bandung: Candimas Metropole
  • Mulyani A.N., 1999, Pokok-Pokok Pikiran mengenai Implikasi Pelaksanaan UU No. 22 dan 25 Tahun 1999  UNJ Jakarta.
  • Nana Syaodih Sukmadinata, 1997, Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek, Bandung: Remaja Rosdakarya
  • http://caramengajarefektif.blogspot.co.id/2016/03/metode-small-group-discussion.html. Diakses pada tanggal 5 Maret 2018.
  • https://rechtboy.wordpress.com/2008/06/26/memperkuat-peran-organisasi-profesi-dalam-perlindungan-hukum-bagi-guru. Diakses pada tanggal 5 Maret 2018.

 

Yuk Bagikan Artikel Ini!

Comment here

Translate »