ArtikelEdisi Kemerdekaan

Peristiwa di Luar Peristiwa “Serangan Umum Surakarta” pada Agustus 1949

Di bawah ini adalah ketik ulang atas selembar surat yang ditulis tangan oleh M. Mufti Sharif, tertanggal 24 Agustus 1949. Surat tersebut saya temukan di Gudang Buku di Kompleks Kesehatan, sekitar tahun 2003-2004. Surat itu saya bawa ke Jogja bersama temuan beberapa surat lainnya, dan kini tersimpan di Perpustakaan PB GAI di Baciro, Yogyakarta.

Surat tersebut ditulis oleh M. Mufti Sharif (Salah satu pejabat PB GAI yang berdomisili di Surakarta kala itu). Tidak ada keterangan surat itu ditujukan kepada siapa (dalam isi surat hanya disebut “Kakanda”), tapi menilik isinya kemungkinan ditujukan kepada Ketua Umum PB GAI, Minhadjurrahman Djojosoegito, atau kepada pejabat PB GAI lainnya kala itu.

Bersama dengan lembar surat tersebut, terdapat sobekan kertas bertuliskan dua alamat berikut:

  1. M.J. Soedjaja, Papilyun Kabupaten Dalam Kaumanweg 50 Bandung.
  2. Soedewo, Tjiwaringinlaan 81 Bogor.

Di penghujung isi surat, diceritakan satu insiden yang menyinggung soal peristiwa “Serangan Umum Surakarta”, atau dikenal juga dengan “Serangan Umum Empat Hari” yang berlangsung pada 7-10 Agustus 1949 di Surakarta. Serangan itu dilakukan oleh para gerilyawan yang terdiri dari para para pejuang, pelajar, dan mahasiswa. Pelajar dan mahasiswa yang berjuang tersebut kemudian dikenal sebagai tentara pelajar. Mereka berhasil membumihanguskan dan menduduki markas-maskas Belanda di Surakarta dan sekitarnya.

Menurut isi surat, Soedewo dan Sudjaja tiba di kediaman M. Mufti Sharif di Solo pada 5 Agustus 1949, tepat 2 hari sebelum peristiwa itu terjadi. Kedatangan keduanya adalah dalam rangka membicarakan rencana penerbitan Qur’an Suci karya Maulana Muhammad Ali ke dalam bahasa Indonesia, yang digagas oleh Panitia QuranFonds di Bandung.

Berikut isi surat tersebut selengkapnya.

-Asgor Ali-

———————

Solo, 24 Agustus 1949

Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh

Kabar keselamatan kami keluarga Ahmadi di Solo yang terlebih dahulu adik sampaikan kepada kakanda. Semoga di sini demikian pula.

Pada hari Jumat tanggal 5 Agustus datang di Solo kedua saudara Sudjaja dari Bandung dan Sudewo dari Bogor. Maksud kedatangan kedua beliau itu ialah akan membicarakan cita-cita saudara-saudara di Bandung yang akan menerbitkan salinan tafsir Quran M. M. Ali yang besar ke dalam bahasa Indonesia.

Penyalin Sudewo. Hak pengarang (copyright) Ahmadiyah. Penerbit Panitia atau Quranfonds di Bandung. Anggota panitia semuanya Ahmadi, kecuali Wali Negara Pasundan Wiranatakusumah. Penerbitan dikeluarkan sebulan sekali @ 64 atau 82 pagina. Permulaan terbit 1 Januari 1950.

Segala sesuatu diurus oleh Panitia, sampai tentang penjualannya sekali. Pembagian keuntungan lebih kurang sebagai berikut:

Tiap-tiap nummer ongkos cetak 70 sen per exemplar. Hak pengarang 20 sen, honorarium penyalin 10 sen. Jadi pokok f1 (satu rupiah). Dijual f2. Kelebihan yang f1 ini dibagi: untuk commissie kepada boekhandelaren 25%-nya f2 sama dengan f0,50.

Ongkos administrasi dan reklame f0,25. f,025 yang paling belakang untuk jerih payah angota verkoopsorganisatie yang notabene terpisah urusannya dengan panitia (tetapi orangnya mungkin ada yang sama). Demikian keterangan dari Sdr. Sudjaja.

Yang dipentingkan oleh mereka datang di Solo ialah tentang jaminan kepada Sdr. Sudewo. Sampai pada waktu ini, Sdr. Sudewo menjadi guru pada sekolahan beliau sendiri (particulier). Berhubungan dengan keadaan anaknya yang terpaksa tinggal di Cisarua, yang biayanya f300 per bulan, beliau sangat menderita. Oleh karena itu, Panitia di Bandung akan menolong beliau dengan cita-citanya tersebut di atas. Demikian keterangan Sdr. Sudjaja.

Mulai bulan November 1949, Sdr Sudewo bermaksud meninggalkan perguruan untuk selama-lamanya dan melulu akan bekerja untuk Islam. Guna menjamin hidup beliau, Panitia di Bandung bermaksud meminjamkan uang kepada Ahmadiyah.

Sebab mestinya tak mempunyai uang, maka diusulkan supaya rumah dari Ahmadiyah yang ada di Jakarta dijual salah satu. Uangnya diserahkan kepada Sdr Sudewo sebagai pinjaman, guna menjamin hidup beliau selama mengerjakan salinan, sedang honorarium dari Panitia belum dierimanya. Usul menjual rumah ini dikuatkan pula dalam suratnya Wali Negara kepada Pedoman Besar (yang juga dibawa ke solo oleh Sdr Sudjaja).

Demikian keterangan panjang lebar dari Sdr. Sudjaja. Saudara-saudara di Solo pada waktu itu tidak merupakan Badan Pekerja yang lengkap apalagi Dewan Pimpinan. Oleh karena itu tak dapat merundingkan masalah itu sebagai Pedoman Besar Ahmadiyah. Dari itu pendapat persoonlijklah yang dapat dibawa kembali ke Bandung oleh Sdr. Sudjaja.

Pendapat adik begini: Rumah Ahmadiyah tersedia untuk melayani agama, apalagi itu hanya dipinjam. Tetapi adik memajukan syarat-syarat di antaranya:

  1. Berunding dulu dengan yang memegang afdeling bedrijf di Jakarta.
  2. Urusan keuangan dan buku-buku dari Panitia di Bandung supaya dikerjakan dengan seteliti-telitinya dan seberes-beresnya, kalau perlu berlangganan dengan kantor accountant.
  3. Tenaga Sdr Sudewo jangan diadu dengan mesin cetak, kasihlah kesempatan seluas-luasnya kepada beliau; ingat tanggung jawab kita makin besar dengan salinan ke dalam bahasa Indonesia, berlipat ganda lebih dari salinan yang dalam bahasa Belanda.
  4. Rencana bekerja yang tarik-tarik itu supaya diwujudkan hitam di atas putih dan dikirimkan ke Dewan Pimpinan di Jogja.
  5. Supaya berunding dulu dengan pengurus Quranfonds yang ada sekarang ini.
  6. Panitia di Bandung harus disebut terang-terangan menjadi bagian Ahmadiyah.

Demikianlah kabar yang adik sampaikan kepada kakanda.

Kedua saudara di Solo terburu-buru pulang. Menurut rencana hanya 2 malam tinggal di Solo. Tetapi apa lacur, berhubung dengan peristiwa Solo 7-10 Agustus yang lalu, beliau terhalang dan baru dapat pulang pada 11 Agustus!

Sdr Sudjaja selalu goyang kepala, Sdr Sudewo tenang seperti biasa! Menginapnya di rumah Sdr Sapari, empat kali menerima “bingkisan” peluru mortier di erf-nya, empat lagi di dekatnya. Selamat semua. “Permulaan yang beriwayat”, kata Sdr. Sudewo.

Wassalam

M. Mufti Sharif

Yuk Bagikan Artikel Ini!

Comment here

Translate »