Pustaka

Kritik Gerakan Ahmadiyah Atas 10 Kriteria Sesat Majelis Ulama Indonesia

  • Judul Buku : Siapa Yang Sesat? Tanggapan Atas 10 Kriteria Sesat versi Majelis Ulama Indonesia
  • Penulis : K.H. S. Ali Yasir
  • Penerbit : Darul Kutubil Islamiyah Yogyakarta
  • Cetakan Kedua, Tahun 2009
  • 160 halaman

Maraknya aliran atau golongan baru dalam dunia agama, khususnya Islam, di Indonesia membuat gerah sebagian pihak. Banjir fitnah, tuduh menuduh, dan klaim kebenaran pun merebak. Aliran yang satu menuduh aliran yang lain, yang “tak seiman” pandangan akidahnya dengan yang dipegangnya, sebagai aliran yang sesat dan menyesatkan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai lembaga yang mengklaim diri sebagai penjaga kemurnian akidah umat, merasa terpanggil untuk juga ikut angkat bicara dan berupaya sedapat mungkin menyelesaikan masalah tersebut.

Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Jakarta tanggal 16 November 2007 silam, MUI pun mengeluarkan sebuah traktat berisi sepuluh kriteria bahwa suatu golongan atau aliran bisa dicap sebagai sesat dan menyesatkan. Buah karya MUI itu dikenal dengan “10 Kriteria Sesat”.

Seseorang atau segolongan orang dinyatakan sesat dan menyimpang dari jalan yang benar, jika melanggar dari sebagian atau seluruh kriteria yang digunakan oleh MUI tersebut.

Melalui traktat tersebut, ditegaskan pula bahwa Ahmadiyah, baik faksi Qadiani maupun Lahore, dihukum sesat dan menyesatkan, dan keluar dari Islam, atau murtad alias kafir. Penegasan ini sebagai afirmasi dari fatwa MUI tahun 1985, yang diperkuat dengan fatwa terbaru tahun 2005.

Buku yang disusun oleh salah seorang mubaligh Ahmadiyah faksi Lahore ini berisi tanggapan balik dan serangkaian pledoi atas tuduhan-tuduhan tersebut.

 

Yuk Bagikan Artikel Ini!

Comment here

Translate »