ANGGARAN DASAR
GERAKAN AHMADIYAH INDONESIA

Muqaddimah

Bahwa sesungguhnya Islam adalah agama yang sempurna dan benar menurut pandangan Allah dan merupakan agama para Nabi Allah yang mengajarkan keesaan Allah.

Bahwa sesungguhnya Al-Qur’an adalah Kitab Suci yang sempurna dan terakhir, sebagai petunjuk bagi umat manusia, selalu terjaga kesucian dan kemurniannya.

Bahwa Nabi Muhammad saw. adalah Utusan Allah, Nabi Terakhir, tak ada lagi Nabi sesudah beliau, baik Nabi lama maupun baru, dan contoh terbaik bagi kehidupan manusia yang wajib diikuti .

Dengan menyadari sedalam-dalamnya sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merasa ikut bertanggung jawab mengisi kehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur material dan spiritual yang diridloi Allah Rabbul ‘alamin dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka disusunlah sebuah Perkumpulan dengan Anggaran Dasar (Qanun Asasi) sebagai berikut:

Bab I : Nama, Tempat, Kedudukan dan Waktu

Pasal 1
Perkumpulan ini merupakan organisasi kaum muslimin yang bernama Gerakan Ahmadiyah Indonesia, disingkat GAI.

Pasal 2
Gerakan Ahmadiyah Indonesia berkedudukan di Yogyakarta dimana Pedoman Besar berkantor pusat.

Pasal 3
Gerakan Ahmadiyah Indonesia didirikan pada tanggal 10 Desember 1928 untuk waktu yang tidak terbatas.

Bab II : Asas

Pasal 4
Gerakan Ahmadiyah Indonesia berasaskan Pancasila.

Bab III : Sifat

Pasal 5
Gerakan Ahmadiyah Indonesia merupakan organisasi keagamaan yang bersifat mandiri (independen).

Bab IV : Tujuan

Pasal 6
Gerakan Ahmadiyah Indonesia bertujuan menegakkan Kedaulatan Allah, Tuhan Yang Maha Esa, agar umat Indonesia mencapai keadaan jiwa (state of mind) atau kehidupan batin (inner life) yang disebut salam (damai).

Bab V : Usaha

Pasal 7
Untuk terwujudnya tujuan tersebut maka Gerakan Ahmadiyah Indonesia mengadakan:

  1. Dakwah Islam dengan usaha-usaha sebagai berikut:
    a. Menerbitkan dan menyiarkan kitab-kitab Islam.
    b. Menerbitkan dan menyiarkan brosur-brosur.
    c. Mengadakan ceramah-ceramah agama Islam dan kunjung-mengunjungi.
    d. Surat-menyurat
    e. Bai’at
  2. Menyelenggarakan pendidikan
  3. Menyelenggarakan usaha-usaha sosial

Pasal 9
Untuk mencapai tujuannya, Gerakan Ahmadiyah Indonesia selalu berpegang teguh kepada petunjuk:

  1. Al-Qur’an, sebagai Kitab Suci terakhir dan sempurna.
  2. Sunnah Nabi Suci Muhammad saw.
  3. Tuntunan Mujaddid Imam Zaman Hazrat Mirza Ghulam Ahmad, Masih dan Mahdi yang dijanjikan.

Bab VI : Keanggotaan

Pasal 9

  1. Yang menjadi anggota adalah kaum muslimin dan muslimat yang setuju dengan asas, tujuan dan cara-cara mencapai tujuan tersebut di atas.
  2. Syarat-syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 10
Keanggotaan berakhir karena:

  1. Meninggal dunia
  2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  3. Diberhentikan oleh pengurus karena tindakannya bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Gerakan Ahmadiyah Indonesia.

BAB VII : STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal 11

  1. Dalam rangka tanggung jawab melaksanakan tugas untuk mencapai tujuan tersebut, maka Gerakan Ahmadiyah Indonesia mempunyai jenjang struktural sebagai berikut:
    a. Tingkat nasional dipimpin oleh Pedoman Besar (PB)
    b. Tingkat provinsi/kabupaten dipimpin oleh Pengurus Cabang
  2. Di tiap jenjang tingkat daerah dibentuk pengurus sesuai dengan kebutuhan.
  3. Gerakan Ahmadiyah Indonesia dipimpin oleh Pedoman Besar yang terdiri atas sekurang-kurangnya tiga orang anggota yaitu seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara. Bila terdapat lebih dari seorang Ketua, maka salah seorang di antaranya sebagai Ketua Umum. Bila terdapat lebih dari seorang sekretaris maka salah seorang di antaranya adalah sebagai Sekretaris Jenderal.
  4. Ketua Umum, kalau ia berhalangan untuk menjalankan tugasnya, keadaan tersebut tidak perlu dibuktikan terhadap pihak lain, maka salah seorang Ketua berhak mewakili GAI di dalam dan di luar pengadilan, mengenai segala urusan yang berkenaan dengan kepentingan GAI.
  5. Untuk mencapai daya guna dan hasil guna uaha Gerakan Ahmadiyah Indonesia, dibentuk lembaga fungsional di tingkat pusat sebagai berikut:
    a. Badan Pemangku Azas Pedoman Besar
    b. Badan Urusan Tabligh dan Tarbiyah
    c. Badan Urusan Perguruan Islam Republik Indonesia (PIRI)
    d. Badan Urusan Penerbitan Darul Kutubil Islamiyah (DKI)
    e. Badan Urusan Muslimat
    g. Badan Urusan Pemuda

BAB VIII : RAPAT-RAPAT

Pasal 12

  1. Keputusan tertinggi dalam GAI berada dalam Rapat Anggota
  2. Rapat seluruh anggota yang dinamakan Muktamar diadakan sekali dalam lima tahun.
  3. Kecuali rapat yang dimaksud dalam ayat 2, pengurus dapat menyelenggarakan pertemuan-pertemuan antara lain: Jalsah, Konferensi Pengurus Cabang (Konfercab), Rapat Kerja (Raker), dan lain-lain.

BAB IX : KEKAYAAN DAN DANA

Pasal 13

Kekayaan GAI diperoleh dari:
1. Nafaqah/iuran anggota
2. Shadaqah, infaq, zakat, waqaf, hibah
3. Usaha-usaha lain yang sah menurut hukum

BAB X : LAMBANG

Pasal 14
Lambang Gerakan Ahmadiyah Indonesia, bentuk dan tafsirannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB XI : ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 15

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan oleh Muktamar.
  2. Peraturan dalam Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.

BAB XII : PERUBAHAN DAN PEMBUBABARAN

Pasal 16

  1. Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran GAI hanya dapat dilaksanakan dengan keputusan Muktamar yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut. Muktamar tersebut harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota yang ditentukan serta keputusannya harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah yang dikeluarkan dalam rapat.
  2. Apabila dalam rapat sebagai dimaksudkan dalam ayat 1 di atas kuorum tidak tercapai, maka perubahan Anggaran Dasar atau pembubaran itu diputus dengan keputusan yang diambil dalam suatu rapat di luar Muktamar yang diselenggarakan oleh Pedoman Besar dengan dihadiri oleh seluruh wakil-wakil dari Cabang, dengan ketentuan rapat tersebut harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari wakil-wakil Cabang, dan 3/4 dari yang hadir menyetujui usul tersebut.
  3. Apabila Gerakan Ahmadiyah Indonesia ini bubar atau dibubarkan, sesudah dikurangi bebannya, maka kekayaannya diserahkan kepada wakaf dan masjid.

BAB XIII : PENUTUP

Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur dengan Keputusan Pedoman Besar.