Artikel

Ahli Kitab

Istilah Ahlul-Kitab, di-Indonesiakan menjadi Ahli Kitab, biasanya diartikan “Para pengikut Kitab Suci”. Secara khusus, dalam khazanah keislaman istilah ini digunakan untuk menyebut para penganut agama sebelum datangnya agama Islam. Menurut jumhur (mayoritas) ulama, istilah itu ditujukan kepada kaum Yahudi dan Kristen.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa Ahli Kitab adalah orang Yahudi dan Nasrani keturunan orang-orang Israel, tidak termasuk bangsa-bangsa lain yang menganut agama Yahudi dan Nasrani. Alasan beliau antara lain bahwa Nabi Musa dan Isa hanya diutus kepada mereka, bukan kepada bangsa-bangsa lain. Juga karena adanya redaksi min qablikum (sebelum kamu) pada ayat yang membolehkan perkawinan kaum muslim dengan wanita mereka.

Quraish Shihab, pakar tafsir kontemporer Indonesia, cenderung memahami pengertian Ahli Kitab pada semua penganut agama Yahudi dan Nasrani, kapan, di mana pun dan keturunan siapa pun mereka. Alasannya karena penggunaan Al-Qur’an terhadap istilah tersebut hanya terbatas pada kedua golongan itu (Yahudi dan Nasrani) dan sebuah ayat Al Qur’an 6:156.

Tetapi menurut Imam Hanafi dan mayoritas pakar hukum menyatakan bahwa siapapun yang mempercayai salah seorang Nabi atau Kitab yang pernah diturunkan Allah, maka termasuk Ahli Kitab. Muhammad Rasyid Ridla, penyusun Tafsir Al-Manar, dan Muhammad Abduh menjelaskan bahwa kaum Majusi adalah Ahli Kitab, demikian pula kaum Sabi’in, alasannya firman Allah yang termaktub dalam surat Al-Hajj ayat 17.

Sementara itu, Maulana Muhammad Ali dalam bukunya The Religion of Islam, yang telah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa di dunia di samping The Holy Qur’an, menyebut secara rinci bahwa kaum Kristen, kaum Yahudi, kaum Majusi, kaum Buddhis, kaum Hindu –kaum Sikh diperlakukan sebagai kaum Hindu– semuanya tergolong Ahli Kitab, demikian pula kaum lain agama yang mempunyai kitab suci seperti Tao, Khonghucu dan Shinto. Alasannya mengacu pada penegasan Al-Qur’an bahwa “Sesungguhnya Kami (Allah) telah membangkitkan seorang Utusan pada tiap-tiap umat” (16:38) dan “tiada suatu umat melainkan telah berlaku seorang juru ingat” (35:24).

Istilah Ahli Kitab yang tercantum 30 kali dalam Al-Qur’an ini ditujukan kepada umat beragama non Islam berkiatan dengan masalah-masalah serius yang berhubungan dengan kasus-kasus hukum seperti keabsahan daging sembelihan, perkawinan, hukum waris dan hubungan sosial lainnya yang semuanya sangat siginifikan untuk mengegakkan Kedaulatan Tuhan atau Kerajaan Allah dimuka bumi yang hanya satu ini, yang telah dinubuatkan oleh para Nabi dari zaman ke zaman mula Nabi yang pertama, Adam As. sampai kepada Nabi yang terakhir, Muhammad Saw.

Yuk Bagikan Artikel Ini!

Comment here